
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Sulawesi Utara ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung.
Oknum PNS tersebut ditangkap atas dugaan pembuat surat keterangan hasil pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.
Kapolres Bitung AKBP Indrapramana mengatakan terungkapnya kasus ini berawal pada Sabtu (24/7/2021) malam, di Pelabuhan Bitung.
Saat itu ada laporan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang penggunaan surat hasil swab PCR palsu.
Kemudian, pada Minggu (25/7/2021), Tim Satreskrim Polres Bitung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa pengguna hasil PCR palsu itu berdomisili di Amurang, Minahasa Selatan.
Baca Juga: Kemendikbudristek Anggarkan Dana Jorjoran Untuk Beli Laptop, Bagaimana Spesifikasinya?
“Tim Satreskrim ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil swab PCR palsu beralamat di Mapanget, Manado,” katanya kepada wartawan, dilansir dari Antara, Kamis (30/7/2021).
Pada hari yang sama, tim mendatangi perantara tersebut, lalu diinterogasi. Dari hasil interogasi, disebut bahwa pembuat hasil swab PCR palsu tersebut adalah HES.
“Tak mau kehilangan target utama, tim segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya diamankan di wilayah Dimembe, Minahasa Utara,” katanya pula.
Kapolres mengatakan, pelaku mengaku membuat dan mencetak surat hasil swab PCR palsu menggunakan laptop dan printer miliknya.
“Tim lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu laptop, printer, flashdisk, dan satu hasil swab PCR palsu, serta satu asli,” katanya lagi.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Minta Revisi Perda No. 2 Tahun 2020, Atur Sanksi Pidana
Modus yang dilakukan, pelaku menunggu orang yang memerlukan ‘jasanya’ untuk membuat hasil swab PCR palsu.
Pelaku telah memiliki format file hasil swab PCR yang tersimpan di laptop.
“Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna, termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya,” kata Kapolres.
Untuk meyakinkan pemesan, pelaku juga selalu meminta KTP, hasil swab antigen serta Surat Keterangan Perjalanan dari desa/kelurahan.
Baca Juga: Adik Bupati Mamuju Gelar Pernikahan Ditengah PPKM Level 3
“Pelaku memasang tarif setiap pembuatan hasil swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta. Dan pelaku mengaku telah membuat hasil swab PCR palsu ini kurang lebih lima kali,” katanya pula.
Kapolres menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung.
“Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP subpasal 268 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kapolres. (FA/SI).













