
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (21/9/2021). Anies tiba sekitar pukul 10.06 WIB.
Sesuai dengan agenda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Fernando EmaS memproyeksikan Anis Baswedan berpotensi menjadi tersangka.
Baca Juga: Apakah Pihak AHY Ingin Intervensi PTUN?
“Berdasarkan data dan informasi yang berkembang mengenai kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan selama ini mengenai pengadaan tanah dan rumah dengan Nol Persen, Anis Baswedan sangat berpotensi menjadi tersangka di KPKP”, kata Direktur Rumah Politik Indonesia dan Pengamat Kebijakan Publik, Fernando EmaS kepada awak media ini, Selasa, 21/9.
Menurut Fernando EMaS, dengan adanya anak buah Gubernur DKI yang telah menjadi tersangka dalam pengadaan tanah selama masa kepemimpinan Anis Baswedan, patut diduga atas pengetahuan dan persetujuan Gubernur Anis.
Baca Juga: Demokrat Dorong Jokowi Terbitkan Perppu Hilangkan Presidential Threshold
“Semua keputusan yang diambil anak buah Gubernur Anis, pasti terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pimpinannya yaitu Gubernur Anis Baswedan”, ujarnya Fernando.
Fernando menjelaskan, oknum yang telah menjadi tersangka dalam pengadaan tanah di Muncul yang menjadi objek pemeriksaan terhadap Gubernur Anis, tidak mungkin tanpa sepengetahuan dan persetujuan Anis.
“Patut diduga anak buah gubernur DKI dalam pengadaan tanah di Muncul atas pengetahuan dan persetujuan Gubernur Anis”, tuturnya.
Karena itu, lanjt Fernando, dalam waktu dekat Gubernur Anis sangat berpotensi untuk menjadi tersangka
(Nal/SI)













