• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dua Plt. Gubernur Akan Dilantik Presiden Jokowi Menjadi Gubernur Definitif

Dua Plt. Gubernur Akan Dilantik Presiden Jokowi Menjadi Gubernur Definitif

Februari 13, 2019
Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Agustus 27, 2026
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Agustus 27, 2026
ADVERTISEMENT
Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Agustus 27, 2026
Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Agustus 27, 2026
Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Agustus 27, 2026
Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Agustus 27, 2026
Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Agustus 27, 2026
1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

Agustus 27, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Plt. Gubernur Akan Dilantik Presiden Jokowi Menjadi Gubernur Definitif

[Nasional]

Februari 13, 2019
in Nasional
0
0
SHARES
716
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Plt. Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim bersamaan dengan Plt. Gubernur Jambi Fachrori Umar direncanakan akan dilantik menjadi Gubernur definitif oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Desember 2018, di Istana Negara, Jakarta.

Rencana pelantikan dua Plt. Gubernur itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan/Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Dr. Bahtiar, M.Si., kepada SatukanIndonesia.com saat berkunjung ke kantornya, di Jakarta, Rabu (05/12/18).

Ketika ditanya mengenai kepastian pelantikan tersebut, kemungkinan adanya perubahan dari yang sudah di jadwalkan, Bahtiar menolak untuk memberikan jaminan kepastian, karena kewenangan tersebut ada pada Istana Presiden sesuai dengan jadwal Presiden Joko Widodo.

“Direncanakan pelantikan Plt. Gubernur Riau menjadi Gubernur bersamaan dengan Plt. Gubernur Jambi menjadi Gubernur pada tanggal 10 Desember 2018 di Istana”

“Direncanakan pelantikan Plt. Gubernur Riau menjadi Gubernur bersamaan dengan Plt. Gubernur Jambi menjadi Gubernur pada tanggal 10 Desember 2018 di Istana”, kata Bahtiar seraya menambahkan pihaknya selaku Kementerian teknis yang membidangi pemerintahan daerah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dibawah koordinasi Menteri Dalam Negeri berfungsi untuk melakukan persiapan teknis administrasinya.

Bahtiar yang baru saja kembali dari Istana Kepresidenan usai menghadiri rapat koordinasi tentang persiapan pelantikan dua Gubernur tersebut mengatakan, dua Gubernur tersebut akan melanjutkan masa tugas pemerintahan guberbur masing-masing yang masih tersisa.

Pelantikan atas dua gubernur tersebut terjadi akibat adanya kekosongan pejabat Gubernurnya. Misalnya, Gubernur Jambi yang sebelumnya dijabat oleh Jumi Zola harus lengser demi hukum dari jabatannya karena tersangkut perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga wakilnya Fachrori Umar diangkat menjadi Plt. Gubernur. Padahal Zumi Zola baru menjabat sebagai Gubernur Jambi sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai 10 April 2018 untuk periode 2016–2021.

Sedangan Gubernur Riau yang sebelumnya dijabat oleh Arsyadjuliandi Rachman mengundurkan diri sejak September 2018 dari Jabatan Gubernur Riau untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif pada pemilu 2019 dan digantikan Wan Thamrin Hasyim sebagai Plt. Gubernur yang akan berakhir Februari/Maret 2019.

Mengenai jabatan wakil gubernur yang kosong pada dua pemerintahan provinsi tersebut, menurut Bahtiar, bagi Gubernur yang mempunyai masa pemerintahan diatas 18 bulan, akan diisi melalui mekanisme pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu dengan cara diajukan oleh Partai Pengusung.

“Bagi Kepala Daerah yang masa jabatannya 18 bulan atau lebih akan diisi sesuai dengan mekanisme pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 174 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yaitu dengan dengan cara adanya pengajuan nama bakal calon oleh Partai pengusung untuk dipilih oleh DPRD”, ujarnya.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang, Pasal 174 ayat (1) berbunyi ‘Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat Gubernur atas usul Menteri sampai dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur’. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BahtiarGubernur JambiGubernur RiauJoko WidodoKapuspen KemendagriNasionalSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Patahkan Isu Dua Matahari

Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Patahkan Isu Dua Matahari

Juni 21, 2026
OTT di Riau, KPK Sita Uang Lebih dari Rp1 Miliar Ada Pecahan Dollar dan Poundsterling

OTT di Riau, KPK Sita Uang Lebih dari Rp1 Miliar Ada Pecahan Dollar dan Poundsterling

November 4, 2025
Jokowi: Prabowo-Gibran Satu Paket, Tak Bisa Dimakzulkan Sembarangan

Jokowi: Prabowo-Gibran Satu Paket, Tak Bisa Dimakzulkan Sembarangan

Juni 7, 2025

Namanya Masuk Daftar Calon Ketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja

Juni 6, 2025

Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan

Mei 23, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?