• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dua Plt. Gubernur Akan Dilantik Presiden Jokowi Menjadi Gubernur Definitif

Dua Plt. Gubernur Akan Dilantik Presiden Jokowi Menjadi Gubernur Definitif

Februari 13, 2019
Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026
Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Agustus 26, 2026
ADVERTISEMENT
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

Agustus 26, 2026
Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Agustus 26, 2026
Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Agustus 26, 2026
Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026
​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

Agustus 26, 2026
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Agustus 26, 2026
KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

Agustus 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Plt. Gubernur Akan Dilantik Presiden Jokowi Menjadi Gubernur Definitif

[Nasional]

Februari 13, 2019
in Nasional
0
0
SHARES
716
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Plt. Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim bersamaan dengan Plt. Gubernur Jambi Fachrori Umar direncanakan akan dilantik menjadi Gubernur definitif oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Desember 2018, di Istana Negara, Jakarta.

Rencana pelantikan dua Plt. Gubernur itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan/Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Dr. Bahtiar, M.Si., kepada SatukanIndonesia.com saat berkunjung ke kantornya, di Jakarta, Rabu (05/12/18).

Ketika ditanya mengenai kepastian pelantikan tersebut, kemungkinan adanya perubahan dari yang sudah di jadwalkan, Bahtiar menolak untuk memberikan jaminan kepastian, karena kewenangan tersebut ada pada Istana Presiden sesuai dengan jadwal Presiden Joko Widodo.

“Direncanakan pelantikan Plt. Gubernur Riau menjadi Gubernur bersamaan dengan Plt. Gubernur Jambi menjadi Gubernur pada tanggal 10 Desember 2018 di Istana”

“Direncanakan pelantikan Plt. Gubernur Riau menjadi Gubernur bersamaan dengan Plt. Gubernur Jambi menjadi Gubernur pada tanggal 10 Desember 2018 di Istana”, kata Bahtiar seraya menambahkan pihaknya selaku Kementerian teknis yang membidangi pemerintahan daerah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dibawah koordinasi Menteri Dalam Negeri berfungsi untuk melakukan persiapan teknis administrasinya.

Bahtiar yang baru saja kembali dari Istana Kepresidenan usai menghadiri rapat koordinasi tentang persiapan pelantikan dua Gubernur tersebut mengatakan, dua Gubernur tersebut akan melanjutkan masa tugas pemerintahan guberbur masing-masing yang masih tersisa.

Pelantikan atas dua gubernur tersebut terjadi akibat adanya kekosongan pejabat Gubernurnya. Misalnya, Gubernur Jambi yang sebelumnya dijabat oleh Jumi Zola harus lengser demi hukum dari jabatannya karena tersangkut perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga wakilnya Fachrori Umar diangkat menjadi Plt. Gubernur. Padahal Zumi Zola baru menjabat sebagai Gubernur Jambi sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai 10 April 2018 untuk periode 2016–2021.

Sedangan Gubernur Riau yang sebelumnya dijabat oleh Arsyadjuliandi Rachman mengundurkan diri sejak September 2018 dari Jabatan Gubernur Riau untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif pada pemilu 2019 dan digantikan Wan Thamrin Hasyim sebagai Plt. Gubernur yang akan berakhir Februari/Maret 2019.

Mengenai jabatan wakil gubernur yang kosong pada dua pemerintahan provinsi tersebut, menurut Bahtiar, bagi Gubernur yang mempunyai masa pemerintahan diatas 18 bulan, akan diisi melalui mekanisme pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu dengan cara diajukan oleh Partai Pengusung.

“Bagi Kepala Daerah yang masa jabatannya 18 bulan atau lebih akan diisi sesuai dengan mekanisme pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 174 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yaitu dengan dengan cara adanya pengajuan nama bakal calon oleh Partai pengusung untuk dipilih oleh DPRD”, ujarnya.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang, Pasal 174 ayat (1) berbunyi ‘Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat Gubernur atas usul Menteri sampai dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur’. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BahtiarGubernur JambiGubernur RiauJoko WidodoKapuspen KemendagriNasionalSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Patahkan Isu Dua Matahari

Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Patahkan Isu Dua Matahari

Juni 21, 2026
OTT di Riau, KPK Sita Uang Lebih dari Rp1 Miliar Ada Pecahan Dollar dan Poundsterling

OTT di Riau, KPK Sita Uang Lebih dari Rp1 Miliar Ada Pecahan Dollar dan Poundsterling

November 4, 2025
Jokowi: Prabowo-Gibran Satu Paket, Tak Bisa Dimakzulkan Sembarangan

Jokowi: Prabowo-Gibran Satu Paket, Tak Bisa Dimakzulkan Sembarangan

Juni 7, 2025

Namanya Masuk Daftar Calon Ketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja

Juni 6, 2025

Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan

Mei 23, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?