• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Syarief Hasan: Presidential Threshold Sebaiknya Dihapus Saja

Syarief Hasan: Presidential Threshold Sebaiknya Dihapus Saja

November 6, 2021
Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Juli 30, 2026
Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Juli 30, 2026
ADVERTISEMENT
Wakapolri Lantik Kepengurusan Baru KBPP Polri Masa Bakti 2026-2031

Wakapolri Lantik Kepengurusan Baru KBPP Polri Masa Bakti 2026-2031

Juli 30, 2026
Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Juli 30, 2026
Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Juli 30, 2026
Pemerintah Indonesia Bungkam Aktivis Lingkungan di Tanah Papua

Pemerintah Indonesia Bungkam Aktivis Lingkungan di Tanah Papua

Juli 30, 2026
Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Juli 30, 2026
Menkomdigi Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Digital Jadi Fondasi Ekonomi Digital dan Kedaulatan Indonesia

Menkomdigi Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Digital Jadi Fondasi Ekonomi Digital dan Kedaulatan Indonesia

Juli 30, 2026
Menteri Pertanian Tegaskan Seluruh Pabrik Gula Wajib Memiliki Kebun Tebu Demi Swasembada Nasional

Menteri Pertanian Tegaskan Seluruh Pabrik Gula Wajib Memiliki Kebun Tebu Demi Swasembada Nasional

Juli 30, 2026
Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Setelah Delapan Tahun

Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Setelah Delapan Tahun

Juli 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Syarief Hasan: Presidential Threshold Sebaiknya Dihapus Saja

[Politik]

November 6, 2021
in Politik
0
0
SHARES
28
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan (IST)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan berpandangan usulan penaikan syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen bukanlah pilihan yang tepat dalam kerangka menjaga momentum demokrasi.

Hal ini beralasan pada hangusnya suara sah rakyat dalam memilih wakil rakyat rakyat dan partai yang mengusungnya. Parliamentary Threshold (PT) sebesar 4 persen yang sekarang berlaku masih menjadi opsi yang tepat untuk mengakomodir kehendak demokrasi. Baca Juga: Komisi I Yakin Andika Perkasa Mampu Bawa TNI Jadi Lebih Profesional

Ini adalah bentuk kebajikan politik dalam merawat keberagaman politik di Indonesia. “Saya kira isu yang paling utama bukanlah mengutak-atik ambang batas parlemen. Sebab jika PT ini kembali dinaikkan, maka sama saja kita memberangus suara rakyat. Padahal ini adalah kehendak demokrasi yang perlu kita rawat bersama,” kata Syarief dalam keterangannya, Sabtu (6/11/2021).

Justru yang terpenting, kata dia, adalah mengevaluasi ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) yang membatasi peluang putra dan putri terbaik bangsa maju dalam pemilihan presiden.

“Syarat Presidential Threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional yang sekarang berlaku membatasi pilihan rakyat memilih calon pemimpin,” ungkap politisi senior Partai Demokrat ini.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY itu, ketentuan Presidential Threshold ini sebaiknya dihapus saja, atau setidaknya semua partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen dapat mengajukan calon presiden. Baca Juga: 6 Misi Jenderal Andika Perkasa, Nomor 3 Jadi Fokus dan Perlu Dapat Prioritas
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilih umum.

Ini adalah ketentuan konstitusi yang jelas dan terang terkait hak dan peluang yang sama oleh setiap partai politik dalam mengajukan calon presiden. Jika kita konsisten dengan aturan konstitusi, seharusnya memang setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden. Adanya berbagai pembatasan dan syarat pengajuan minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara sebagaimana yang diatur dalam regulasi kepemiluan, selaiknya dievaluasi.

“Aturan ini hanya akan membatasi pilihan politik rakyat, bahkan memunculkan oligarki politik. Padahal salah satu ciri mendasar demokrasi adalah partisipasi politik yang luas dan menyeluruh,” ingat Syarief.

Lebih lanjut Syarief mengingatkan, bangsa ini harusnya dapat belajar dari pengalaman Pilpres sebelumnya. Aturan Presidential Threshold yang sekarang berlaku telah memunculkan polarisasi dan melanggengkan politik identitas. Baca Juga: Puan Maharani Instruksikan Komisi I Lakukan Fit and Proper Test Jenderal Andika

Keterbelahan sosiologis sebagai dampak dari pengkubuan politik pada Pilpres sebelumnya telah menyita banyak energi bangsa ini. Jika aturan ini terus diberlakukan, maka sama halnya kita melanggengkan demokrasi kartel. Momentum pemilihan pemimpin hanya akan ditentukan segelintir elit dan menciderai keinginan rakyat.

Memang, tegasnya, tidak ada alasan kuat dan mendasar untuk tetap memberlakukan aturan presidential threshold ini. Sudah seharusnya aturan ini dihapus.

Atau jika memang kita konsisten bahwa pengajuan calon presiden hanya dilakukan oleh partai politik sebagaimana amanat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Maka setiap partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) punya hak, peluang, dan posisi yang sama dalam mengajukan calon pemimpin bangsa. “Kita harus konsisten dengan kehendak konstitusi dan terus merawat demokrasi,” tandas Syarief.(Nal/SI/RM)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

ShareTweetSend

Related Posts

Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Juli 30, 2026
Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Juli 30, 2026
Wakapolri Lantik Kepengurusan Baru KBPP Polri Masa Bakti 2026-2031

Wakapolri Lantik Kepengurusan Baru KBPP Polri Masa Bakti 2026-2031

Juli 30, 2026

Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Juli 30, 2026

Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Juli 30, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?