
Binjai, SatukanIndonesia. Com – HMI Cabang Binjai dilantik oleh Sekretaris Jendral PB HMI, Kedatangan PB HMI dengan maksud untuk melantik Pengurus HMI Cabang Binjai Periode 2021-2022 Dibawah kepemimpinan saudara novrizal AN selaku Ketua Umum Terpilih versi Konfercab yang dianggap tidak jelas keberadaannya entah dimana (Senin 08/11/2021).
Beberapa keberadaan komisariat cabang Binjai saat ini yang di anggap sebagai peserta konferensi sudah tidak jelas keberadaannya, namun di klaim sebagai syarat kelengkapan administrasi, bahkan ada komisariat yang tidak di undang seperti komisariat STAI AL ISHLAHIYAH, hal ini dibenarkan oleh Ketua Umum Komisariat STAI AL ISHLAHIYAH.
Di karenakan hal tersebut, pelantikan diwarnai dengan sedikit kericuhan di karenakan beberapa anggota HMI merasa dirugikan, kejadian tersebut terjadi di Pendopo Umar Baki Jalan Veteran Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Ketidakcermatan keputusan PB HMI dianggap memicu gesekan dan mempertajam konflik anggota HMI Cabang Binjai.
Hal ini dikarenakan PB HMI seolah-olah bertindak secara serampangan atas kebijakan yang dikeluarkan terhadap internal HMI Cabang Binjai, padahal mereka di sumpah di bawah Kitab Suci Al-Qur’an, dan memegang teguh amanah yang akan dilaksanakan sesuai dengan anggran dasar dan anggaran rumah tangga, namun dalam hal ini mereka menyampingkan itu, dengan kata lain bukan hanya melanggar konstitusi, melainkan atas nama Tuhan mereka melanggar sumpah, naudzubillah min dzalik.
Berdasarakan hasil kajian Dicky abdullah arief lubis Dan kawan-kawan selaku Anggota HMI Cabang Binjai Ada beberapa Pelanggaran yang dilakukan oleh PB HMI :
DASAR PEMIKIRAN (Pelanggaran yang dilakukan) ;
1) tidak ada tindakan karateker dari PB HMI padahal kepengurusan Cabang Binjai sudah 2 Tahun lebih, sesuai yang termaktub pada ART HMI bagian II Pasal 12 ayat 5 & 6
2) Keberadaan konfercab/muscab tidak diketahui, Pasal 12 ayat 2 & 3
3) Personalia pengurus HMI cabang Binjai banyak yang tidak sesuai dengan ART BAGIAN V pasal 27 ayat 2 poin E & D (Hanya 1 orang yang memenuhi syarat dari seluruh yang di lantik, bahkan ada yang belum pernah menjadi pengurus komisariat)
DASAR HUKUM ( 3 Uraian Pasal yang dilanggar oleh PB HMI dan HMI Cabang Binjai) ;
1) Bagian II
Konfercab/muscab (pasal 12 status)
Ayat 5 :
Konfercab/muscab diselenggarakan 1 kali dalam setahun
Ayat 6 : Jika ayat 5 tidak terpenuhi maka PB HMI menunjuk karateker untuk menyelenggarakan konfercab/muscab
2) Bagian II
Pasal 14 (tata tertib konfercab/muscab)
Ayat 2 : konfercab/muscab dihadiri utusan dan peninjau, komisariat , Kohati komisariat pengurus Kohati Cabang , BPL Cabang , LPP Cabang, Balitbang Cabang , Korkom dan MPK PC
Ayat 3 : peserta utusan konfercab adalah utusan komisariat penuh , sedangkan peninjau terdiri dari komisariat persiapan , pengurus kohati cabang , BPL Cabang , Balitbang , LPP , Korkom dan MPK PC
3) Bagian III
Cabang
Pasal 27 (personalia pengurus cabang)
Ayat 2 yang dapat menjadi personalia pengurus cabang adalah ;
Poin D dinyatakan lulus mengikuti LK II
Poin E pernah menjadi pengurus komisariat.
Maka dari itu Anggota HMI Cabang Binjai yang di wakili oleh Dicky abdullah Arief Lubis menyampaikan tuntutan terhadap PB HMI periode 2021-2023 berupa :
1. Meminta peninjauan kembali agar dilakukan proses muscab/konfercab.
2. Meminta PB HMI menjadikan AD/ART HMi (konstitusi) sebagai dasar yang kuat mengelola organisasi
3. Meminta PB HMI tidak mempolitisasi HMI dengan alasan apapun.
4. Meminta kepada Ketua Umum PB HMI memecat jajaran pengurus PB HMI yang cacat secara personalia kepengurusan.
5. Meminta kepada Ketua Umum PB HMI dan jajaran pengurus turun untuk melihat penzholiman terhadap anggota HMI.
6. Meminta kepada Ketua Umum PB HMI membentuk tim faktual untuk turun langsung membuka ulang dan mengawasi muscab/konfercab diinternal HMI Cabang Binjai. (Jon/SI)













