• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Permendikbudristek 30 Tahun 2021 Harus Dilihat dalam Kerangka Luas

Permendikbudristek 30 Tahun 2021 Harus Dilihat dalam Kerangka Luas

November 19, 2021
TNI AL dan Bais TNI Gagalkan Upaya Penyelundupan 1.832 Item Kosmetik Ilegal di Perbatasan

TNI AL dan Bais TNI Gagalkan Upaya Penyelundupan 1.832 Item Kosmetik Ilegal di Perbatasan

April 27, 2026
Sang Penjaga Peradaban Pergi di Antara Angin Kampus dan Taman Kota

Sang Penjaga Peradaban Pergi di Antara Angin Kampus dan Taman Kota

April 26, 2026
ADVERTISEMENT
Jelang Kongres PIKI, Michael Wattimena – Penrad Siagian  Deklarasi Siap Bawa Perubahan

Jelang Kongres PIKI, Michael Wattimena – Penrad Siagian Deklarasi Siap Bawa Perubahan

April 26, 2026
Ketum Terpilih PKC Maluku Hasil Konfercab VIII Pimpin Aksi Damai

Ketum Terpilih PKC Maluku Hasil Konfercab VIII Pimpin Aksi Damai

April 26, 2026
Menko Zulkifli Dorong Percepatan Pembangunan Sumbagsel

Menko Zulkifli Dorong Percepatan Pembangunan Sumbagsel

April 26, 2026
PT Pertamina Didesak Audit Menyeluruh Barcode BBM Subsidi di Manokwari Papua Barat

PT Pertamina Didesak Audit Menyeluruh Barcode BBM Subsidi di Manokwari Papua Barat

April 26, 2026
Otsus Merupakan Hasil Konsensus Pemerintah Indonesia dan Orang Papua 

Otsus Merupakan Hasil Konsensus Pemerintah Indonesia dan Orang Papua 

April 26, 2026
Pengesahan UU PPRT, Tonggak Sejarah dan Hadiah Negara kepada Pekerja Menyambut Peringatan Hari Buruh Satu Mei

Pengesahan UU PPRT, Tonggak Sejarah dan Hadiah Negara kepada Pekerja Menyambut Peringatan Hari Buruh Satu Mei

April 26, 2026
Wali Kota Bekasi Buka Kejurkot U-15 Voli Pasir, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

Wali Kota Bekasi Buka Kejurkot U-15 Voli Pasir, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

April 26, 2026
Kelompok pro Papua Merdeka Minta, Belanda Hentikan Penjualan Senjata ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kelompok pro Papua Merdeka Minta, Belanda Hentikan Penjualan Senjata ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

April 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Permendikbudristek 30 Tahun 2021 Harus Dilihat dalam Kerangka Luas

[Nasional]

November 19, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
77
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti. Foto : Jaka/Man

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menilai persoalan mengenai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas (big picture).

Jika ada persoalan terkait frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang saat ini menjadi polemik di masyarakat, Agustina menilai Mendikbudristek Nadiem Makarim cukup merevisi hal tersebut. Baca Juga: Ajak Dubes Tinjau Persemaian Rumpin, Jokowi: Indonesia Serius Tangani Perubahan Iklim

“Ya kalau dirasa begitu (persoalan frasa), menterinya kan tinggal merevisi. Tetapi, kan harus melihat big picture yang lebih penting, yang harus dilihat. Bahwa, menteri mengeluarkan sebuah peraturan yang menjaga mahasiswa, dan itu penting,” ujar Agustina , di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mencontohkan, terdapat salah satu kampus yang tidak selesai dalam kasus kekerasan seksual. Baca Juga: Menko PMK Minta 31.624 ASN Kembalikan Bansos yang Telah Diterima

Hal itu karena mahasiswa yang menjadi korban tersebut, membutuhkan bimbingan dari dosen sehingga terjadi perlakuan yang tidak diinginkan. “Dan itu tidak ada solusi. Dengan adanya permendikbud itu, jadi jelas aturannya,” tegas Agustina.

Karena itu, ia menegaskan payung hukum Permendikbud tersebut tidak harus melulu merujuk kepada RUU tentang Kekerasan Seksual.

Sebab, selain RUU tentang Kekerasan Seksual tersebut masih dalam pembahasan di tingkat Panja Badan Legislasi DPR RI, juga ada aturan undang-undang lainnya yang terkait dengan pidana. Baca Juga: Pemerintah Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di Tahun 2024

“Tidak harus (undang-undang) kekerasan seksual. Banyak undang-undang tentang kekerasan. Banyak. Undang-Undang pidana seperti KUHP juga bisa,” tambahnya.

Karena itu, ia setuju jika Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat Permendikbud tersebut. Sebab, aturan tersebut adalah produk hukum dari menteri, bukan produk legislasi seperti undang-undang yang membutuhkan partisipasi publik secara luas.

“Kalau itu dirasa salah, yang salahnya itu yang mana? Lha wong itu melindungi mahasiswa kok. Apa gak boleh ada Peraturan Menteri yang melindungi mahasiswa dari kekerasan?” tanyanya.

Diketahui, Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi belakangan ini menuai polemik. Baca Juga: Sertijab KSAD Kepada Dudung Abdurachman Digelar Tertutup Sore Nanti

Salah satunya adalah terkait frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam beberapa pasal di dalamnya. Bagi pihak yang kontra, frasa tersebut dinilai menjadi salah satu upaya untuk melegalkan zina jika sentuhan atau tindakan seksual lainnya dilakukan dengan persetujuan atau suka sama suka (sexual consent).

Namun, bagi pihak yang mendukung, permendikbud ini menjadi aturan tegas untuk melindungi korban, terutama kaum perempuan yang selama ini tidak diberikan ruang atau kesempatan untuk membela diri jika terjadi kekerasan seksual yang dialaminya. (Nal/SI/Dprri)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

ShareTweetSend

Related Posts

TNI AL dan Bais TNI Gagalkan Upaya Penyelundupan 1.832 Item Kosmetik Ilegal di Perbatasan

TNI AL dan Bais TNI Gagalkan Upaya Penyelundupan 1.832 Item Kosmetik Ilegal di Perbatasan

April 27, 2026
Sang Penjaga Peradaban Pergi di Antara Angin Kampus dan Taman Kota

Sang Penjaga Peradaban Pergi di Antara Angin Kampus dan Taman Kota

April 26, 2026
Jelang Kongres PIKI, Michael Wattimena – Penrad Siagian  Deklarasi Siap Bawa Perubahan

Jelang Kongres PIKI, Michael Wattimena – Penrad Siagian Deklarasi Siap Bawa Perubahan

April 26, 2026

Ketum Terpilih PKC Maluku Hasil Konfercab VIII Pimpin Aksi Damai

April 26, 2026

Menko Zulkifli Dorong Percepatan Pembangunan Sumbagsel

April 26, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?