
Muara Bulian, SatukanIndonesia. Com – Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 1 milyard subsidair 3 bulan kurungan terhadap M. Nursaid Bin Zuhdi (69), penduduk RT.05 Kel. Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari karena terbukti secara sah dan meyakinkan “Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya selaku orangtua yang dilakukan secara berlanjut”, terhadap Korban STA (16) yang merupakan Anak Angkatnya sendiri. Putusan perkara tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Muara Bulian, yang terdiri dari Hakim Ketua Derman P. Nababan, Rais Torodji dan Ultry Meilizayeni sebagai Hakim Anggota, Rabu, 6/3/2019.
Menurut Anak Korban STA, ia telah dipaksa oleh Terdakwa untuk melakukan hubungan suami istri sebanyak 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) kali, namun menurut Terdakwa lebih kurang 4 kali. Terungkap di persidangan sekitar bulan Oktober 2016 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Terdakwa dimana Anak Korban tinggal, ketika itu istri Terdakwa sedang bekerja mencetak batu bata, Anak Korban sedang nonton televisi sambil berbaring. Kemudian datang Terdakwa berbaring dekat Anak Korban dan mencium pipi kanan Anak Korban, lalu Anak Korban berkata “bapak nih mau ngapoin.? Dan dijawab oleh terdakwa “sudahlah diam be” kemudian langsung membuka membuka rok Anak Korban keatas dan juga membuka celana dalam Anak Korban, namun anak korban meronta sambil mengatakan “bapak nih mau ngapoin aku dak mau dikayak giniin” kemudian Terdakwa membekap mulut Anak Korban dengan tangannya, selanjutnya Terdakwa menyetubuhi Anak Korban. Puas melampiaskan hasratnya, Terdakwa melarang Anak Korban untuk tidak menceritakannya kepada istri Terdakwa ataupun orang lain, jika diberitahu Anak Korban tidak diperbolehkan sekolah. Dan setiap selesai melakukan perbuatan bejatnya tersebut, Terdakwa selalu memberikan uang kepada Anak Korban. Anak Korban merasa takùt jika dihentikan sekolahnya, maka perbuatan tersebut berlanjut, hingga akhirnya Anak Korban tidak tahan lagi dan sering menangis.

Melihat Anak Korban sering menangis, maka Istri Terdakwa Giatun Binti Gio yang merupakan ibu Angkat Anak Korban merasa curiga, lalu menanyakan mengapa Anak Korban sering menangis, akhirnya mengakulah kalau Anak Korban sudah sering disetubuhi oleh Bapak angkatnya sendiri yaitu Terdakwa, mengetahui itu, bagai disambar petir di siang bolong akhirnya Terdakwa dilaporkan oleh Istri Terdakwa ke Polisi.
Terungkap Perkawinan antara Terdakwa dan istrinya tidak dikaruniai anak, akhirnya mereka sepakat menjadikan anak korban sebagai anak angkatnya, sejak Anak korban berusia 3 tahun. Akibat kejadian tersebut, anak korban merasa trauma dan putus sekolah. Istri Terdakwa sendiri sangat merasa malu di kampung tersebut, apalagi selama ini Terdakwa dikenal sebagai panutan, dan sering menjadi Imam Mesjid di Kampung. Tidak kuat menanggung rasa malu, akhirnya istri Terdakwa menggugat cerai Terdakwa.
Majelis Hakim bependapat, bahwa keadaan yang memberatkan Terdakwa, akibat Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma bagi saksi anak korban, demikian juga Terdakwa merupakan orangtua dari Anak Korban yang seharusnya bertanggungjawab melindungi dan menjaganya, dengan sebaik-baiknya justru sebaliknya tega menghancurkan masa depan Anaknya.
Menurut Ketua Majelis, Putusan tersebut diambil dalam rangka memenuhi rasa keadilan dan kepastian Hukum bagi korban serta sudah maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 20 tahun.”Sesuai hasil musyawarah Majelis Hakim, hukuman tersebut sudah maksimal karena ada hal yang meringankan yaitu usia Terdakwa sudah 69 tahun,”kata Ketua Majelis kepada SatukanIndonesia Saat dihubungi, Kamis, 07/03/2019
Terbukti melakukan tindak Pidana Pasal 81 ayat (3) jom Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Jo. Pasal 64 KUH Pidana, Terdakwa diganjar 15 tahun penjara, Terdakwa tertunduk lesu, setelah konsultasi dengan Penasihat Hukumnya, Terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir Yang Mulia”, Ujar Terdakwa kepada Hakim Ketua.(*)













