• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Gara-gara Setubuhi Anak Angkat Sendiri, M. Nursaid Dibui 15 Tahun Penjara

Gara-gara Setubuhi Anak Angkat Sendiri, M. Nursaid Dibui 15 Tahun Penjara

Maret 7, 2019
Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Oktober 17, 2026
Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Oktober 17, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Oktober 17, 2026
DPRD Batam Tetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli Pimpin Pansus Revisi Ranperda Ketertiban Umum

DPRD Batam Tetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli Pimpin Pansus Revisi Ranperda Ketertiban Umum

Oktober 17, 2026
DPRD Batam Tetapkan Muhammad Syafe’i dan Setia Putra Tarigan Pimpin Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

DPRD Batam Tetapkan Muhammad Syafe’i dan Setia Putra Tarigan Pimpin Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

Oktober 17, 2026
Demi Keamanan Jurnalis, Polda Papua dan Komnas HAM Perkuat Komunikasi

Demi Keamanan Jurnalis, Polda Papua dan Komnas HAM Perkuat Komunikasi

Oktober 17, 2026
Kemendagri Dorong Pemprov Papua Pegunungan Selaraskan Program Pembangunan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kemendagri Dorong Pemprov Papua Pegunungan Selaraskan Program Pembangunan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Oktober 17, 2026
Dugaan Korupsi Lahan PT SMJ, KPK Telusuri Aliran Dana ke Kementerian ATR/BPN

Dugaan Korupsi Lahan PT SMJ, KPK Telusuri Aliran Dana ke Kementerian ATR/BPN

Oktober 17, 2026
Polri Perkuat Penanganan Karhutla melalui Polisi Khusus Kehutanan

Polri Perkuat Penanganan Karhutla melalui Polisi Khusus Kehutanan

Oktober 17, 2026
Stok BBM Nasional Aman, Pertamina Diminta Percepat Distribusi ke Daerah

Stok BBM Nasional Aman, Pertamina Diminta Percepat Distribusi ke Daerah

Oktober 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Gara-gara Setubuhi Anak Angkat Sendiri, M. Nursaid Dibui 15 Tahun Penjara

[Hukum]

Maret 7, 2019
in Hukum, News
0
0
SHARES
499
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Hakim Ketua yg juga Ketua PN Muara Bulian (Tengah) Derman Nababan, Hakim Anggota Rais Torodji (Kiri), Ultry Meilizayeni (kanan). ( .Foto : Istimewa)

Muara Bulian, SatukanIndonesia. Com – Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 1 milyard subsidair 3 bulan kurungan terhadap M. Nursaid Bin Zuhdi (69), penduduk RT.05 Kel. Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari karena terbukti secara sah dan meyakinkan  “Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya selaku orangtua yang dilakukan secara berlanjut”, terhadap Korban STA (16) yang merupakan Anak Angkatnya sendiri. Putusan perkara tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Muara Bulian, yang terdiri dari  Hakim Ketua Derman P. Nababan, Rais Torodji dan Ultry Meilizayeni sebagai Hakim Anggota, Rabu, 6/3/2019.

Menurut Anak Korban STA, ia telah dipaksa oleh Terdakwa untuk melakukan hubungan suami istri sebanyak 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) kali, namun menurut Terdakwa lebih kurang 4 kali. Terungkap di persidangan sekitar bulan Oktober 2016 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Terdakwa dimana Anak Korban tinggal, ketika itu istri Terdakwa sedang bekerja mencetak batu bata, Anak Korban sedang nonton televisi sambil berbaring. Kemudian datang Terdakwa berbaring dekat Anak Korban dan mencium pipi kanan Anak Korban, lalu Anak Korban berkata “bapak nih mau ngapoin.? Dan dijawab oleh terdakwa “sudahlah diam be” kemudian langsung membuka membuka rok Anak Korban keatas dan juga membuka celana dalam Anak Korban, namun anak korban meronta sambil mengatakan “bapak nih mau ngapoin aku dak mau dikayak giniin” kemudian Terdakwa membekap mulut Anak Korban dengan tangannya, selanjutnya Terdakwa menyetubuhi Anak Korban. Puas melampiaskan hasratnya, Terdakwa melarang Anak Korban untuk tidak menceritakannya kepada istri Terdakwa ataupun orang lain, jika diberitahu Anak Korban tidak diperbolehkan sekolah. Dan setiap selesai melakukan perbuatan bejatnya tersebut, Terdakwa selalu memberikan uang kepada Anak Korban.  Anak Korban merasa takùt jika dihentikan sekolahnya, maka perbuatan tersebut berlanjut, hingga akhirnya Anak Korban tidak tahan lagi dan sering menangis.

Foto: M. Nursaid (Terdakwa)

Melihat Anak Korban sering menangis, maka Istri Terdakwa Giatun Binti Gio yang merupakan ibu Angkat Anak Korban merasa curiga, lalu menanyakan mengapa Anak Korban sering menangis, akhirnya mengakulah kalau Anak Korban sudah sering disetubuhi oleh Bapak angkatnya sendiri yaitu Terdakwa, mengetahui itu, bagai disambar petir di siang bolong akhirnya Terdakwa dilaporkan oleh Istri Terdakwa ke Polisi.

Terungkap Perkawinan antara Terdakwa dan istrinya tidak dikaruniai anak, akhirnya mereka sepakat  menjadikan anak korban sebagai anak angkatnya, sejak Anak korban berusia 3 tahun. Akibat kejadian tersebut, anak korban merasa trauma dan putus sekolah. Istri Terdakwa sendiri sangat merasa malu di kampung tersebut, apalagi selama ini Terdakwa dikenal sebagai panutan, dan sering menjadi Imam Mesjid di Kampung. Tidak kuat menanggung rasa malu, akhirnya istri Terdakwa menggugat cerai Terdakwa.

Majelis Hakim bependapat, bahwa keadaan yang memberatkan Terdakwa, akibat Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma bagi saksi anak korban, demikian juga Terdakwa merupakan orangtua dari Anak Korban yang seharusnya bertanggungjawab melindungi dan menjaganya, dengan sebaik-baiknya justru sebaliknya tega menghancurkan masa depan Anaknya.

Menurut Ketua Majelis, Putusan tersebut diambil dalam rangka memenuhi rasa keadilan dan kepastian Hukum bagi korban serta sudah maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 20 tahun.”Sesuai hasil musyawarah Majelis Hakim, hukuman tersebut sudah maksimal karena ada hal yang meringankan  yaitu usia Terdakwa sudah 69 tahun,”kata Ketua Majelis kepada SatukanIndonesia Saat dihubungi, Kamis, 07/03/2019

ADVERTISEMENT

Terbukti melakukan tindak Pidana Pasal 81 ayat (3) jom Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Jo. Pasal 64 KUH Pidana, Terdakwa diganjar 15 tahun penjara, Terdakwa tertunduk lesu, setelah konsultasi dengan Penasihat Hukumnya, Terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir Yang Mulia”, Ujar Terdakwa kepada Hakim Ketua.(*)

 

Komentar Facebook

Tags: Dibui 15 Tahun PenjaraM. NursaidPN Muara BulianSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025
Intoleransi-Radikalisme Ancam Pluralisme

Intoleransi-Radikalisme Ancam Pluralisme

Mei 14, 2021
BI Turunkan Bunga Acuan, Rupiah Naik ke Rp14.060 per Dolar AS

BI Turunkan Bunga Acuan, Rupiah Naik ke Rp14.060 per Dolar AS

September 19, 2019

Juniver Girsang: Tidak Boleh Lagi Ada Advokat Gampangan dan Murahan

Maret 30, 2019

Walikota Siantar Ajak Mahasiswa Advent Surya Nusantara Hindari Berita Hoax

Maret 27, 2019
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?