• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Gara-gara Setubuhi Anak Angkat Sendiri, M. Nursaid Dibui 15 Tahun Penjara

Gara-gara Setubuhi Anak Angkat Sendiri, M. Nursaid Dibui 15 Tahun Penjara

Maret 7, 2019
Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Mei 13, 2026
KPU Kolaborasi dengan Jurnalis Pemilu, Perkuat Informasi dan Transparansi Demokrasi

KPU Kolaborasi dengan Jurnalis Pemilu, Perkuat Informasi dan Transparansi Demokrasi

Mei 13, 2026
ADVERTISEMENT
Bupati Taput Dorong BUMDes Sisordak Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis

Bupati Taput Dorong BUMDes Sisordak Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis

Mei 13, 2026
Menhut Sebut Komitmen Indonesia Jaga Kelestarian Hutan Dunia di Forum PBB

Menhut Sebut Komitmen Indonesia Jaga Kelestarian Hutan Dunia di Forum PBB

Mei 13, 2026
Indonesia – Jepang Perkuat Kolaborasi Ekonomi Sirkular dan Pengelolaan Sampah

Indonesia – Jepang Perkuat Kolaborasi Ekonomi Sirkular dan Pengelolaan Sampah

Mei 13, 2026
Rabu Pagi,Kualitas Udara Jakarta Masuk Terburuk Ketiga di Dunia

Rabu Pagi,Kualitas Udara Jakarta Masuk Terburuk Ketiga di Dunia

Mei 13, 2026
Menlu RI Hadiri Pertemuan BRICS di New Delhi Bahas Keberlanjutan dan Ekonomi Digital

Menlu RI Hadiri Pertemuan BRICS di New Delhi Bahas Keberlanjutan dan Ekonomi Digital

Mei 13, 2026
Polda Kepri Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Tindak Pidana Perjudian Online Internasional yang Dikelola WNA di Batam

Polda Kepri Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Tindak Pidana Perjudian Online Internasional yang Dikelola WNA di Batam

Mei 13, 2026
Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Mei 12, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Mei 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Gara-gara Setubuhi Anak Angkat Sendiri, M. Nursaid Dibui 15 Tahun Penjara

[Hukum]

Maret 7, 2019
in Hukum, News
0
0
SHARES
489
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Hakim Ketua yg juga Ketua PN Muara Bulian (Tengah) Derman Nababan, Hakim Anggota Rais Torodji (Kiri), Ultry Meilizayeni (kanan). ( .Foto : Istimewa)

Muara Bulian, SatukanIndonesia. Com – Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 1 milyard subsidair 3 bulan kurungan terhadap M. Nursaid Bin Zuhdi (69), penduduk RT.05 Kel. Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari karena terbukti secara sah dan meyakinkan  “Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya selaku orangtua yang dilakukan secara berlanjut”, terhadap Korban STA (16) yang merupakan Anak Angkatnya sendiri. Putusan perkara tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Muara Bulian, yang terdiri dari  Hakim Ketua Derman P. Nababan, Rais Torodji dan Ultry Meilizayeni sebagai Hakim Anggota, Rabu, 6/3/2019.

Menurut Anak Korban STA, ia telah dipaksa oleh Terdakwa untuk melakukan hubungan suami istri sebanyak 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) kali, namun menurut Terdakwa lebih kurang 4 kali. Terungkap di persidangan sekitar bulan Oktober 2016 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Terdakwa dimana Anak Korban tinggal, ketika itu istri Terdakwa sedang bekerja mencetak batu bata, Anak Korban sedang nonton televisi sambil berbaring. Kemudian datang Terdakwa berbaring dekat Anak Korban dan mencium pipi kanan Anak Korban, lalu Anak Korban berkata “bapak nih mau ngapoin.? Dan dijawab oleh terdakwa “sudahlah diam be” kemudian langsung membuka membuka rok Anak Korban keatas dan juga membuka celana dalam Anak Korban, namun anak korban meronta sambil mengatakan “bapak nih mau ngapoin aku dak mau dikayak giniin” kemudian Terdakwa membekap mulut Anak Korban dengan tangannya, selanjutnya Terdakwa menyetubuhi Anak Korban. Puas melampiaskan hasratnya, Terdakwa melarang Anak Korban untuk tidak menceritakannya kepada istri Terdakwa ataupun orang lain, jika diberitahu Anak Korban tidak diperbolehkan sekolah. Dan setiap selesai melakukan perbuatan bejatnya tersebut, Terdakwa selalu memberikan uang kepada Anak Korban.  Anak Korban merasa takùt jika dihentikan sekolahnya, maka perbuatan tersebut berlanjut, hingga akhirnya Anak Korban tidak tahan lagi dan sering menangis.

Foto: M. Nursaid (Terdakwa)

Melihat Anak Korban sering menangis, maka Istri Terdakwa Giatun Binti Gio yang merupakan ibu Angkat Anak Korban merasa curiga, lalu menanyakan mengapa Anak Korban sering menangis, akhirnya mengakulah kalau Anak Korban sudah sering disetubuhi oleh Bapak angkatnya sendiri yaitu Terdakwa, mengetahui itu, bagai disambar petir di siang bolong akhirnya Terdakwa dilaporkan oleh Istri Terdakwa ke Polisi.

Terungkap Perkawinan antara Terdakwa dan istrinya tidak dikaruniai anak, akhirnya mereka sepakat  menjadikan anak korban sebagai anak angkatnya, sejak Anak korban berusia 3 tahun. Akibat kejadian tersebut, anak korban merasa trauma dan putus sekolah. Istri Terdakwa sendiri sangat merasa malu di kampung tersebut, apalagi selama ini Terdakwa dikenal sebagai panutan, dan sering menjadi Imam Mesjid di Kampung. Tidak kuat menanggung rasa malu, akhirnya istri Terdakwa menggugat cerai Terdakwa.

Majelis Hakim bependapat, bahwa keadaan yang memberatkan Terdakwa, akibat Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma bagi saksi anak korban, demikian juga Terdakwa merupakan orangtua dari Anak Korban yang seharusnya bertanggungjawab melindungi dan menjaganya, dengan sebaik-baiknya justru sebaliknya tega menghancurkan masa depan Anaknya.

Menurut Ketua Majelis, Putusan tersebut diambil dalam rangka memenuhi rasa keadilan dan kepastian Hukum bagi korban serta sudah maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 20 tahun.”Sesuai hasil musyawarah Majelis Hakim, hukuman tersebut sudah maksimal karena ada hal yang meringankan  yaitu usia Terdakwa sudah 69 tahun,”kata Ketua Majelis kepada SatukanIndonesia Saat dihubungi, Kamis, 07/03/2019

ADVERTISEMENT

Terbukti melakukan tindak Pidana Pasal 81 ayat (3) jom Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Jo. Pasal 64 KUH Pidana, Terdakwa diganjar 15 tahun penjara, Terdakwa tertunduk lesu, setelah konsultasi dengan Penasihat Hukumnya, Terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir Yang Mulia”, Ujar Terdakwa kepada Hakim Ketua.(*)

 

Komentar Facebook

Tags: Dibui 15 Tahun PenjaraM. NursaidPN Muara BulianSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025
Intoleransi-Radikalisme Ancam Pluralisme

Intoleransi-Radikalisme Ancam Pluralisme

Mei 14, 2021
BI Turunkan Bunga Acuan, Rupiah Naik ke Rp14.060 per Dolar AS

BI Turunkan Bunga Acuan, Rupiah Naik ke Rp14.060 per Dolar AS

September 19, 2019

Juniver Girsang: Tidak Boleh Lagi Ada Advokat Gampangan dan Murahan

Maret 30, 2019

Walikota Siantar Ajak Mahasiswa Advent Surya Nusantara Hindari Berita Hoax

Maret 27, 2019
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?