• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Seusai Menyerahkan Diri, Petinggi Tjokro Group Ditahan KPK

Seusai Menyerahkan Diri, Petinggi Tjokro Group Ditahan KPK

Maret 27, 2019
Sang Penjaga Peradaban Pergi di Antara Angin Kampus dan Taman Kota

Sang Penjaga Peradaban Pergi di Antara Angin Kampus dan Taman Kota

April 26, 2026
Jelang Kongres PIKI, Michael Wattimena – Penrad Siagian  Deklarasi Siap Bawa Perubahan

Jelang Kongres PIKI, Michael Wattimena – Penrad Siagian Deklarasi Siap Bawa Perubahan

April 26, 2026
ADVERTISEMENT
Ketum Terpilih PKC Maluku Hasil Konfercab VIII Pimpin Aksi Damai

Ketum Terpilih PKC Maluku Hasil Konfercab VIII Pimpin Aksi Damai

April 26, 2026
Menko Zulkifli Dorong Percepatan Pembangunan Sumbagsel

Menko Zulkifli Dorong Percepatan Pembangunan Sumbagsel

April 26, 2026
PT Pertamina Didesak Audit Menyeluruh Barcode BBM Subsidi di Manokwari Papua Barat

PT Pertamina Didesak Audit Menyeluruh Barcode BBM Subsidi di Manokwari Papua Barat

April 26, 2026
Otsus Merupakan Hasil Konsensus Pemerintah Indonesia dan Orang Papua 

Otsus Merupakan Hasil Konsensus Pemerintah Indonesia dan Orang Papua 

April 26, 2026
Pengesahan UU PPRT, Tonggak Sejarah dan Hadiah Negara kepada Pekerja Menyambut Peringatan Hari Buruh Satu Mei

Pengesahan UU PPRT, Tonggak Sejarah dan Hadiah Negara kepada Pekerja Menyambut Peringatan Hari Buruh Satu Mei

April 26, 2026
Wali Kota Bekasi Buka Kejurkot U-15 Voli Pasir, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

Wali Kota Bekasi Buka Kejurkot U-15 Voli Pasir, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

April 26, 2026
Kelompok pro Papua Merdeka Minta, Belanda Hentikan Penjualan Senjata ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kelompok pro Papua Merdeka Minta, Belanda Hentikan Penjualan Senjata ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

April 26, 2026
Menghayati Spirit Gerakan Mambesak

Menghayati Spirit Gerakan Mambesak

April 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Seusai Menyerahkan Diri, Petinggi Tjokro Group Ditahan KPK

[Hukum]

Maret 27, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Selasa (26/03/19).

Yudi yang mewakili perusahaan Tjokro Group itu menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB.

“KET ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Yudi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.10 WIB. Yudi yang telah mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol itu langsung menaiki mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro sebagai tersangka.

Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta. Mereka adalah Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.

Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS (Krakatau Steel) Tahun 2019, yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Alex diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

ADVERTISEMENT

Mereka sepakat menunjuk PT Grand Kartech dan Tjokro Group, yang kemudian berencana memberi commitment fee senilai 10 persen dari nilai kontrak yang akan diberikan. Alex diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu.

Sejak 20 Maret lalu, Alex menerima Rp 50 juta dari Yudi, atau setengah dari permintaan senilai Rp 100 juta.

Kemudian Alex menerima uang dari Kenneth senilai Rp 45 juta dan 4.000 dollar Amerika Serikat dari total uang yang diminta senilai Rp 50 juta.

Seluruh uang itu kemudian disetorkan ke rekening Alex.

Pada 22 Maret 2019, Alex menyerahkan Rp 20 juta kepada Wisnu di sebuah kedai kopi di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, melalui sebuah kantong kertas berwarna coklat.

Dari Alex, tim KPK mengamankan sebuah buku tabungan atas nama Alex.

Komentar Facebook

Tags: PerseroPT Grand KartechYudi Tjokro
ShareTweetSend

Related Posts

Wakasal Terima Kunjungan Direksi PT. PLN (Persero)

Wakasal Terima Kunjungan Direksi PT. PLN (Persero)

Juni 17, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?