• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Uji Materi Kotak Kosong : DPR Beri Pandangan Menolak Gugatan

Uji Materi Kotak Kosong : DPR Beri Pandangan Menolak Gugatan

September 17, 2019
Ketua Komite DPD RI Mendukung Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Ketua Komite DPD RI Mendukung Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Oktober 3, 2026
UU PPRT Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Oktober 3, 2026
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Inspeksi Program Bedah Rumah di Purwakarta untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Mendagri Tito Inspeksi Program Bedah Rumah di Purwakarta untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Oktober 3, 2026
BGN Perbarui PKS, Potongan Mitra SPPG yang Tak Wajar akan Ditertibkan

BGN Perbarui PKS, Potongan Mitra SPPG yang Tak Wajar akan Ditertibkan

Oktober 3, 2026
Cegah Dini TPPO dan TPPM, Kantor Imigrasi Bekasi Jalin Kerjasama dengan Desa/Kelurahan

Cegah Dini TPPO dan TPPM, Kantor Imigrasi Bekasi Jalin Kerjasama dengan Desa/Kelurahan

Oktober 3, 2026
Puluhan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Indonesia Dilantik

Puluhan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Indonesia Dilantik

Oktober 3, 2026
Kekhawatiran Papua Barat Harus Dibalas dengan Disiplin Diplomatik

Kekhawatiran Papua Barat Harus Dibalas dengan Disiplin Diplomatik

Oktober 3, 2026
Gebrak Pasar Dinilai Mampu Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Lokal, Rp129,9 Juta/hari di Pasar Baru Bekasi

Gebrak Pasar Dinilai Mampu Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Lokal, Rp129,9 Juta/hari di Pasar Baru Bekasi

Oktober 3, 2026
Penataan Pasar Rakyat Terus Dilakukan, Wali Kota Bekasi Dorong ASN Belanja di Pasar Gerakan Ekonomi Rakyat

Penataan Pasar Rakyat Terus Dilakukan, Wali Kota Bekasi Dorong ASN Belanja di Pasar Gerakan Ekonomi Rakyat

Oktober 3, 2026
Gerakan ASN GEBRAK PASAR Rakyat Kembali Disemarakkan di Kota Bekasi

Gerakan ASN GEBRAK PASAR Rakyat Kembali Disemarakkan di Kota Bekasi

Oktober 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Uji Materi Kotak Kosong : DPR Beri Pandangan Menolak Gugatan

[Hukum]

September 17, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
75
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Suasana sidang sengketa hasil Pilwalkot Makassar 2018 di Jakarta, Rabu (1/8/2018). – JIBI/Samdysara Saragih.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah dan DPR memilih untuk menolak permohonan uji materi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati terkait dengan pengaturan kotak kosong.

Uji materi UU No. 10/2016 diajukan oleh mantan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.

Keduanya kalah dari kotak kosong pada pemungutan suara 27 Juni 2018. Merasa masih berhak melakukan revans, keduanya menguji frasa ‘pemilihan berikutnya’ yang diartikan Pilwalkot Makassar yang diulang tidak membuka pendaftaran kontestan baru atau keduanya melawan lagi kotak kosong.

Kuasa Hukum DPR yang juga Anggota Komisi III Anwar Rachman menyatakan bahwa DPR RI bersama Presiden telah sepakat menolak permohonan uji materi terkait pengaturan kotak kosong dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati.

Dikutip dari situs resmi DPR, Selasa (02/04/19), Anwar berpandangan apabila kontestan yang sudah kalah dengan kotak kosong harus mengulanginya lagi dengan skema yang sama, sama saja dengan menghamburkan uang negara.

“Harus dicarikan dulu lawannya. Jika melawan kotak kosong saja sudah kalah, kemudian masa harus mengulangi hal yang sama melawan kotak kosong, ya inikan sama saja membuang-buang uang negara. Itu yang kita inginkan, kalau mau carikan dulu lawannya,” katanya.

Menurut Anwar sendiri sebaiknya dibuat solusi lain karena selain terlihat mubazir dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk peserta yang pasti membutuhkan dana segar lagi untuk berkampanye.

“Kalau kalah lagi gimana? Mau diulang berapa kali lagi? Nah maka itu harus dicarikan solusi yang lebih tepat lagi. Artinya jangan diulang lagi dengan kotak kosong. Merekapun sebenarnya masih diberi kesempatan untuk berpartisipasi lagi dalam kontestasi Pilkada selanjutnya dan sementara ini posisi tersebut jelas masih menggunakan Plt.,”.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DPR RIPilwakot MakassarUji Materi
ShareTweetSend

Related Posts

Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Oktober 2, 2026
Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

September 30, 2026
APBN 2027 Resmi Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp 4.106 Triliun

APBN 2027 Resmi Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp 4.106 Triliun

September 29, 2026

DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi UU

September 22, 2026

Amnesty Internasional : Pansus DPD RI Mesti desak Perundingan Papua

September 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?