• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MPR Tegaskan Tak Ada Amendemen UUD 1945

MPR Tegaskan Tak Ada Amendemen UUD 1945

Juli 8, 2022
Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Juni 6, 2026
Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Juni 6, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Juni 6, 2026
PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

Juni 6, 2026
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Juni 5, 2026
Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026
Kemnaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Percepat Solusi Ketenagakerjaan

Kemnaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Percepat Solusi Ketenagakerjaan

Juni 5, 2026
Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Juni 5, 2026
Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Ditutup Hari Ini

Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Ditutup Hari Ini

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

MPR Tegaskan Tak Ada Amendemen UUD 1945

[Nasional]

Juli 8, 2022
in Nasional, News
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet)/Foto:Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa MPR tidak akan melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode 2019-2024 ini. Keputusan tersebut diambil usai Pimpinan MPR menggelar rapat gabungan secara tertutup dengan Badan Pengkajian MPR.

“Kita sepakat pentingnya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) bagi bangsa dan negara ini untuk menjamin kesinambungan pembangunan. Namun, ini simpulan ketiga, menghadirkan PPHN melalui ketetapan MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amendemen yang selama ini dicurigai, ditunggangi dan lain seterunsya apakah untuk perubahan masa jabatan presiden atau apalah dan sebagainya, saat ini sulit untuk kita realisasikan. Itu jadi keputusan pimpinan MPR dengan diterimanya laporan Badan Pengkajian,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

Untuk itu, Bambang menjelaskan, perlu dicarikan jalan untuk bisa hadirkan PPHN tanpa amendemen. Sebab, menurutnya kurang tepat jika PPHN diatur dalam undang-undang. MPR berencana akan menggelar konvensi ketatanegaraan yang panitia ad hoc-nya akan dibentuk pada rapat gabungan 21 Juli mendatang sebelum nantinya akan disahkan para rapat paripurna 16 Agustus 2022 mendatang.

“Kita menganggap perlu dibentuk panitia ad hoc MPR yang akan melakukan pembahasan hal-hal yang dimaksud untuk kemudian diambil keputusan dalam sidang MPR,” ujarnya.

Bambang mengatakan, Badan Pengkajian melihat ada ruang yang bisa dilakukan dengan konvensi ketatanegaraan sebagaimana penyelenggaraan sidang tahunan MPR yang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak dimandatkan undang-undang, namun urgensinya ternyata dapat diterima menjadi suatu konvensi ketatanegaraan. Bambang berharap keputusan tersebut dapat menghentikan perdebatan soal isu amandemen terkait penambahan masa jabatan presiden.

“Harapan saya dan pimpinan MPR dan badan kajian tidak perlu ada kekhawatiran di publik bahwa ada upaya-upaya untuk melakukan amendemen. Siapa penyelenggaraan pemilu yang akan datang tidak lagi dihantui oleh berbagai kecurigaan-kecurigaan,” ungkapnya.

Badan Pengkajian MPR RI kemarin, secara resmi menyerahkan hasil kajian terkait substansi PPHN dan pilihan bentuk hukum dari PPHN. Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Saiful Hidayat mengaku bersyukur MPR menindaklanjuti hasil kajian tersebut.

“Syukur Alhamdulillah secara resmi tadi sudah diterima dan disepakati oleh ketua MPR beserta seluruh pimpinan MPR dan untuk segera ditindaklanjuti. Jadi sekali lagi terima kasih,” kata Djarot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

Djarot menegaskan Badan Pengkajian MPR sudah menyepakati bahwa PPHN tidak akan dilakukan melalui amendemen UUD 1945 pada periode ini. Hal tersebut menegaskan tidak ada spekulasi tentang amandemen.

“Tidak ada sakwasangka, tidak ada macam-macam anggapan, saling mencurigai sesama kita,” ujarnya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: amendemen uud 1945PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara)
ShareTweetSend

Related Posts

Fadjroel Rachman Tegaskan Jokowi Tolak Masa Jabatannya Jadi 3 Periode

Fadjroel Rachman Tegaskan Jokowi Tolak Masa Jabatannya Jadi 3 Periode

September 7, 2021
Pakar Sebut Hati Jokowi Akan Terungkap Saat Proses Amendemen Bergulir

Pakar Sebut Hati Jokowi Akan Terungkap Saat Proses Amendemen Bergulir

September 3, 2021
ist

Demokrat Curiga Ada yang Bermain dengan Konstitusi

September 3, 2021

Bambang Soesatyo: UUD 1945 Bukan Kitab Suci!

Agustus 18, 2021

Bamsoet Tegaskan Amendemen UUD 1945 Tidak Akan Buka Kotak Pandora

Agustus 16, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?