
Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Kantaraya Utama yang diajukan Dr. L. T. Inge Sutanto ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Oleh karena adanya salah satu syarat permohonan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak terpenuhi dalam permohonan Pemohon PKPU, maka permohonan haruslah ditolak”, kata Muhammad Yusuf selaku Ketua Majelis Perkara membacakan Putusannya, Selasa, 16/8/2022.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mendasarkan penolakannya pada syarat belum terpenuhinya unsur syarat Sederhana.
“Antara Pemohon dan Termohon perlu menempuh upaya hukum melalui pengadilan perdata lainnya untuk membuktikan pembayaran utang yang diklaim Termohon melalui PT Wisma Kanta Utama dan pembayaran terhadap pembayaran yang dilakukan PT Wisma Kanta Utama ditolak dan tidak diakui Pemohon PKPU”, ujar Hakim membacakan pertimbangannya dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Terhadap putusan tersebut, secara terpisah usai sidang, Maruli Tua Silaban selaku Kuasa Pemohon PKPU dalam Perkara Nomor: 174/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Jkt. Pst., mengatakan pihaknya akan mendiskusikan dengan Prinsipal Pemohon dengan terlebih dahulu mempelajari putusan secara lengkap.
“Untuk langkah selanjutnya menyelesaikan hutang -piutang antara Klien dengan PT Kantaraya Utama yang timbul berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemohon dan Termohon, kami akan pelajari lebih dahulu putusan dan mendiskusikannya dengan Klien”, ujar Maruli saat ditanya mengenai langkah selanjutnya.
Menurut Maruli, Pihaknya sangat yakin syarat pengajuan PKPU yang ditentukan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi.
Pasalnya, lanjut Maruli, Kliennya mempunyai hubungan hukum dan hak tagih kepada PT Kantaraya Utama yang timbul berdasarkan Kesepakatan Bersama antara PT Kantaraya Utama dengan Dr. L. T Inge Sutanto yang dibuat pada tanggal 17 Desember 2021.
“Bukti yang kami ajukan berupa Kesepakatan Bersama tanggal 17 Desember 2021 yang juga diajukan Termohon PKPU diakui dan dijadikan Majelis Hakim untuk membuktikan adanya hubungan hukum antara Pemohon dengan Termohon, membuktikan adanya hutang yang jatuh tempo dan dapat ditagih secara hukum yang disyaratkan UU Kepailitan dan PKPU”, ujar Maruli pemilik Kantor Hukum, “Law Firm MTS & Partners” Itu kepada Media ini saat dimintai pendapatnya. (AM/TIM/SIM)













