
Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo mengakui, sudah memeriksa 97 anggota Polri yang diduga terlibat rekayasa Irjen Ferdy Sambo dalam peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, dari puluhan anggota Polri yang diperiksa, diduga terdapat anggota Polri lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa.
Hal ini dipertanyakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan. Dalam hal ini, Trimedya menyinggung peraih Adhi Makayasa yang turut terlibat dalam rekayasa skenario Ferdy Sambo.
“Dari 97 anggota yang diperiksa, ternyata ada seorang Adhi Makayasa, kan enggak gampang orang jadi Adhi Makayasa. Jangan sampai orang yang perannya sedang-sedang saja digantung sekian lama,” kata Trimedya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Dia mengaku mendapat keluhan dari salah satu keluarga Polri, yang terseret dalam kasus Ferdy Sambo. Namun, personel Polri tersebut perannya sangat minim dan tidak langsung dalam peristiwa itu.
“Tolong jangan dipending karena ada keluarga yang menyampaikan, dengan peran minim sudah muncul stigma membunuh, padahal perannya minim sekali, ada yang cuma disuruh bikin mindik,” tegas Trimedya.
Meski demikian, politikus PDI Perjuangan ini mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam menuntaskan kasus ini, untuk bisa segera disidang ke Pengadilan. Trimedya juga mengapresiasi pejabat utama Polri yang hadir ke DPR, karena kompak menggunakan seragam dinas.
“Saya senang, 24 rombongan Kapolri pakai baju dinas. Biasanya kalau serse tuh kalau ke DPR enggak pakai baju dinas, semoga semangat untuk mempolisikan diri kembali,” ujar Trimedya.
Sebagaimana diketahui, Adhi Makayasa merupakan penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Polri. Penerima penghargaan ini adalah mereka yang secara seimbang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek yakni akademis, jasmani dan kepribadian (mental).
Penganugerahan Adhi Makayasa secara langsung diberikan oleh Presiden Republik Indonesia (atau perwakilan atas nama Presiden).(***)













