• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PGRI Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas: Pemerintah Jangan Pragmatis

PGRI Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas: Pemerintah Jangan Pragmatis

Agustus 30, 2022
CPNS dan PPPK di Provinsi Papua Barat Terima SK Formasi 2021

CPNS dan PPPK di Provinsi Papua Barat Terima SK Formasi 2021

Juli 7, 2026
Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Juli 7, 2026
ADVERTISEMENT
Prabowo Dukung India Mau Bangun Kampus Top di Indonesia  

Prabowo Dukung India Mau Bangun Kampus Top di Indonesia  

Juli 7, 2026
BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026
Pemkot Bekasi Raih Warta Kota Awards 2026, Tri Adhianto: Motivasi untuk Terus Bekerja Lebih Baik.

Pemkot Bekasi Raih Warta Kota Awards 2026, Tri Adhianto: Motivasi untuk Terus Bekerja Lebih Baik.

Juli 7, 2026
RUU Administrasi Pertanahan untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan dan Kepastian Hukum

RUU Administrasi Pertanahan untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan dan Kepastian Hukum

Juli 7, 2026
Marak OTT Berlanjut, Doli Desak Sistem Rekrutmen dan Pilkada Dibenahi Total

Marak OTT Berlanjut, Doli Desak Sistem Rekrutmen dan Pilkada Dibenahi Total

Juli 7, 2026
Prof Ir Marthin Doddy  Sumajow: SK Rektor Unsrat nomor 1132 Telah Diselesaikan Lewat Mekanisme Hukum

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi : Evaluasi Proses SPMB 2026 akan Dilakukan Setelah Masa Reses

Juli 7, 2026
Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar

Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar

Juli 7, 2026
Prof Ir Marthin Doddy  Sumajow: SK Rektor Unsrat nomor 1132 Telah Diselesaikan Lewat Mekanisme Hukum

Prof Ir Marthin Doddy Sumajow: SK Rektor Unsrat nomor 1132 Telah Diselesaikan Lewat Mekanisme Hukum

Juli 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

PGRI Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas: Pemerintah Jangan Pragmatis

[Nasional]

Agustus 30, 2022
in Nasional, News
0
0
SHARES
24
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

PGRI Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas: Pemerintah Jangan Pragmatis (ilustrasi). © republika/mgrol100

 

,Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menentang keputusan pemerintah yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022. Bagi PGRI, RUU ini amat krusial dan seharusnya tidak dibahas secara terburu-buru.

Wasekjen Pengurus Besar PGRI, Dudung Abdul Qodir mengatakan, RUU Sisdiknas ini perannya sangat fundamental untuk menentukan masa depan generasi penerus bangsa Indonesia. Karena itu, RUU ini harus dibuat futuristik sehingga tak hanya jadi acuan pendidikan hari ini, tapi juga pendidikan masa yang akan datang.

“PGRI melihat RUU Sisdiknas itu tidak boleh pragmatis hanya untuk mengamankan program-program pendidikan era (pemerintah) sekarang,” kata Dudung kepada Republika, Ahad (28/8).

Menurut Dudung, RUU Sisdiknas ini harus dikaji lebih dalam untuk memahami apa saja kekurangan UU Sisdiknas Tahun 2003. Kajian mendalam ini harus dilakukan bersama-sama semua pemangku kepentingan pendidikan nasional, bukan hanya sepihak oleh pemerintah.

Karena itu, kata Dudung, PGRI meminta DPR menolak usulan pemerintah memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022, yang hanya tersisa empat bulan ini. Di sisi lain, PGRI meminta pemerintah membuat kabian bersama dengan organisasi-organisasi pendidikan Tanah Air.

ADVERTISEMENT

Menurut Dudung, untuk saat ini, sebaiknya Kemendikbudristek fokus melakukan reorientasi pendidikan seiring melandainya penularan Covid-19. Kemendikbudristek fokus membenahi peralihan dari sebelumnya belajar daring menjadi belajar tatap muka 100 persen.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebelumnya mengusulkan RUU Sisdiknas masuk daftar Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022. Usulan disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (24/8).

Yasonna mengatakan, dalam RUU Sisdiknas akan diintegrasikan tiga UU sekaligus, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi.

“Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” kata Yasonna.

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo meminta publik memberikan masukan atas pasal-pasal dalam RUU tersebut. Masyarakat bisa mencermati semua dokumen terkait RUU Sisdiknas dan memberikan masukan lewat laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Republika

Komentar Facebook

Tags: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)RUU Sisdiknas
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi X DPR: Melalui RUU Sisdiknas Muliakan Profesi Guru 

Komisi X DPR: Melalui RUU Sisdiknas Muliakan Profesi Guru 

Mei 4, 2026
Presiden Jokowi Apresiasi Peran Guru Pada Puncak HUT Ke-77 PGRI dan HGN Tahun 2022

Presiden Jokowi Apresiasi Peran Guru Pada Puncak HUT Ke-77 PGRI dan HGN Tahun 2022

Desember 3, 2022
Nadiem Tanggapi Mengenai RUU Sisdiknas Disebut Menghapus Madrasah

Nadiem Tanggapi Mengenai RUU Sisdiknas Disebut Menghapus Madrasah

Maret 30, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?