• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Febri Diansyah Ungkap 4 Hal Yang Diyakini Jadi Bukti Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual

Febri Diansyah Ungkap 4 Hal Yang Diyakini Jadi Bukti Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual

Oktober 24, 2022
Kunjungi Makassar, Komite III DPD RI Tekankan Revisi UU Guru dan Dosen

Kunjungi Makassar, Komite III DPD RI Tekankan Revisi UU Guru dan Dosen

September 22, 2026
Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

September 22, 2026
ADVERTISEMENT
Aksi Sigap TNI AL Bersama Stakeholder Terkait Gagalkan Penyelundupan BBM Senilai Rp 6,1 Milyar

Aksi Sigap TNI AL Bersama Stakeholder Terkait Gagalkan Penyelundupan BBM Senilai Rp 6,1 Milyar

September 21, 2026
Dorong Produk Lokal Siap Ekspor, Titiek Soeharto : Hilirisasi Perikanan Diperkuat

Dorong Produk Lokal Siap Ekspor, Titiek Soeharto : Hilirisasi Perikanan Diperkuat

September 21, 2026
Pemerintah Didorong Bentuk Lembaga Keuangan Masyarakat Adat Papua

Pemerintah Didorong Bentuk Lembaga Keuangan Masyarakat Adat Papua

September 21, 2026
Transformasi Potensi Migas, Pemprov Susun Dokumen Strategi PAD Papua Barat

Transformasi Potensi Migas, Pemprov Susun Dokumen Strategi PAD Papua Barat

September 21, 2026
Pemimpin Melanesia Ikut Sidang Umum PBB ke-81

Pemimpin Melanesia Ikut Sidang Umum PBB ke-81

September 21, 2026
Forum Pasifik Mengadvokasi Isu-isu regional di Majelis Umum PBB

Forum Pasifik Mengadvokasi Isu-isu regional di Majelis Umum PBB

September 21, 2026
Menhut Pastikan Mitigasi Karhutla di Kawasan Konservasi Siap Lindungi Hutan dan Satwa Liar

Menhut Pastikan Mitigasi Karhutla di Kawasan Konservasi Siap Lindungi Hutan dan Satwa Liar

September 21, 2026
Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

September 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Febri Diansyah Ungkap 4 Hal Yang Diyakini Jadi Bukti Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual

[Hukum]

Oktober 24, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
65
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua. Pelecehan itu yang kemudian mendasari pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo kepada ajudannya tersebut.

Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi, menyatakan ada bukti kuat yang menegaskan kliennya merupakan korban pelecehan. Febri menyebut dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang. Sehari sebelum eksekusi Brigadir Yosua.
“Terkait dugaan Kekerasan Seksual di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, kami tim kuasa hukum Bu Putri telah menyampaikan, ada 4 bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Bu Putri,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/10).
Berikut bukti yang dimaksud Febri:
  • Bukti 1
Keterangan korban kekerasan seksual, yaitu Putri Candrawathi yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022.
  • Bukti 2
Hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Namun Febri tak lebih detail membeberkan soal hasil pemeriksaan psikologi forensik itu.
  • Bukti 3
Keterangan ahli yang tertuang dalam BAP Psikolog tertanggal 9 September 2022. Kata Febri, keterangan ahli itu pada pokoknya menyatakan bahkan ada informasi konsisten dari Putri dan Ferdy Sambo terkait dugaan kekerasan seksual itu.
“Menurut Putri Candrawathi, telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya,” ungkap Febri.
Selain itu, ditemukan juga adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut.
“Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami),” tambah Febri.
Lebih lanjut, Febri menambahkan bahwa informasi yang disampaikan Putri Candrawathi berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel: bersumber dari BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., tertanggal 9 September 2022
  • Bukti 4
Bukti petunjuk atau bukti tidak langsung alias circumstantial evidence. Yaknti Putri ditemukan tak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah Magelang.
“Yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi Lantai 2 rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma’ruf,” pungkas Febri.
Namun Febri lagi-lagi tak menunjukkan detail sebab kliennya itu tak berdaya di depan kamar mandi.
Putri adalah terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri didakwa bersama-sama suaminya, Ferdy Sambo, serta 3 terdakwa lain.
Merujuk dakwaan jaksa, Putri mengetahui pembunuhan berencana tersebut tetapi tak berusaha menghentikan.
Dalam eksepsi, Sambo dan Putri menganggap JPU tak cermat menyusun dakwaan juga tak kronologis. Salah satu yang menjadi keberatan kuasa hukum putri adalah tak dipaparkannya dugaan pelecehan seksual di Magelang.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut tidak ada peristiwa pelecehan seksual. Itu hanya skenario Sambo untuk menutupi pembunuhan Brigadir Yosua.
Terkait eksepsi Putri dan Sambo, jaksa membantahnya. Sebab menurut mereka, eksepsi yang ditampilkan kuasa hukum Putri sudah memasuki materi pokok perkara.
Kini tinggal menunggu, apakah eksepsi kuasa hukum Putri diterima majelis hakim. Putusan sela baru akan dibacakan Rabu 26 Oktober besok.
Dalam kasus ini, Putri-Sambo dkk didakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)
ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Brigadir Yosuadugaan Kekerasan Seksual di MagelangFerdy SamboPutri Candrawathi
ShareTweetSend

Related Posts

Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidak Ditahan di Lapas Salemba, Begini Respon Kalapas

Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidak Ditahan di Lapas Salemba, Begini Respon Kalapas

Januari 4, 2024
Febri Diansyah Ungkap 4 Hal Yang Diyakini Jadi Bukti Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal Satu Bulan, Ferdy Sambo Tidak

Desember 26, 2023
Diserahkan ke Kejagung Polri Pastikan Ferdy Sambo Cs Dalam Keadaan Sehat

Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang

September 12, 2023

MA Ungkap Alasan Batalkan Hukuman Mati Sambo

Agustus 28, 2023

Kejaksaan Negeri Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas Salemba

Agustus 24, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?