• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Penangkapan Hakim Agung GS, Koruptor Edhy Prabowo dan Putusan yang Meragukan

Penangkapan Hakim Agung GS, Koruptor Edhy Prabowo dan Putusan yang Meragukan

November 14, 2022
Truk Trailer Tak Kuat Menanjak di Fleyover Kranji Bekasi, Lalin di Sultan Agung ke Bekasi Lumpuh

Truk Trailer Tak Kuat Menanjak di Fleyover Kranji Bekasi, Lalin di Sultan Agung ke Bekasi Lumpuh

Juni 13, 2026
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Raih Penghargaan Nasional sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Raih Penghargaan Nasional sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota

Juni 12, 2026
ADVERTISEMENT
Baleg DPR Percepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Baleg DPR Percepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Juni 12, 2026
Kemenhub Percepat Pengembangan Jaringan KA untuk Dorong Konektivitas dan Efisiensi Logistik

Kemenhub Percepat Pengembangan Jaringan KA untuk Dorong Konektivitas dan Efisiensi Logistik

Juni 12, 2026
Siti Hediati Soeharto Tegaskan Pentingnya Penyusunan RUU Pangan 

Siti Hediati Soeharto Tegaskan Pentingnya Penyusunan RUU Pangan 

Juni 12, 2026
Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026
Prabowo Perintahkan Percepatan Peralihan LPG ke CNG demi Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Prabowo Perintahkan Percepatan Peralihan LPG ke CNG demi Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Juni 12, 2026
Polda Metro Jaya Kerahkan 4.151 Personel Gabungan Polri -TNI Amankan Aksi Mahasiswa di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.151 Personel Gabungan Polri -TNI Amankan Aksi Mahasiswa di Jakarta

Juni 12, 2026
Anggota DPR Ingatkan Keberhasilan UU Polri Tergantung Kualitas SDM Anggota

Anggota DPR Ingatkan Keberhasilan UU Polri Tergantung Kualitas SDM Anggota

Juni 12, 2026
Komisi XIII DPR Minta KemenHAM Susun Ulang Anggaran 2027

Komisi XIII DPR Minta KemenHAM Susun Ulang Anggaran 2027

Juni 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Penangkapan Hakim Agung GS, Koruptor Edhy Prabowo dan Putusan yang Meragukan

[Hukum]

November 14, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
142
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendalami kabar penangkapan Hakim Agung GS dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). PBHI menyebut adanya kaitan antara GS dengan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Dalam putusan yang diambil pada 7 Maret 2022 itu, majelis kasasi MA mengkorting hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Hukuman itu berkurang 4 tahun ketimbang putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy Prabowo dengan 9 tahun penjara.

“Berdasarkan catatan PBHI, Hakim Agung GS adalah salah satu Anggota Majelis Kasasi yang mendiskon vonis dari 9 tahun menjadi 5 tahun, dalam kasus Korupsi Edy Prabowo,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangannya pada Ahad (13/11).

Majelis Kasasi MA yang meringankan hukuman Edhy Prabowo yaitu GS, Sofyan Sitompul dan Sinintha Yuliansih. Dalam pertimbangan putusannya, majelis kasasi MA memandang Edhy sudah bekerja baik sepanjang menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Sebenarnya, KPK juga menjadi ‘korban’ dalam diskon vonis ini,” ujar Julius.

Atas dasar inilah, PBHI mempertanyakan, berbagai putusan yang telah diambil oleh GS selama menjabat sebagai hakim. Sebab, sebagai seorang Hakim, apalagi Hakim Agung, GS tidak hanya memeriksa dan memutus 1-2 putusan saja.

“Penting untuk memeriksa kembali rekam jejak pertimbangan dan amar putusan Hakim yang terindikasi kasus korupsi, untuk melihat secara mendalam apakah ada indikasi korupsi yang lain,” ucap Julius.

PBHI juga mengingatkan Putusan Hakim paling tidak harus memenuhi 3 unsur: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun berkaca dari kasus korupsi Hakim di Pengadilan hingga MA, maka putusan menjadi produk hukum bermasalah yang penuh kejanggalan dalam pertimbangan Hakim dan Amar-nya.

“Sehingga, apabila putusan Hakim didasarkan pada ‘pesanan’ dari perbuatan korupsi (suap), maka tidak akan terwujud cita-cita Keadilan dan Kemanfaatan,” tegas Julius.

Di sisi lain, PBHI menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses lebih lanjut penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan GS. PBHI mensinyalir putusan keduanya patut diusut. KPK dinilai punya mandat “trigger mechanism” guna men-dekonstruksi ulang komoditas korupsinya. Dalam kasus korupsi di pengadilan atau MA yaitu Putusan Hakim yang bermasalah.

“Bagaimana caranya? KPK harus membuka posko pengaduan khusus korban putusan Hakim, untuk menggali infomasi, fakta dan bukti produk dari Hakim Pengadilan maupun Hakim Agung yang terindikasi korupsi melalui pertimbangan dan amar Putusan,” kata Julius.

Julius mengusulkan KPK bisa menggali infomasi, fakta dan bukti dari seluruh pihak yang berperkara pada kasus yang pernah ditangani oleh Sudrajad Dimyati dan GS. Proses tersebut tetap perlu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial terkait perilaku mencurigakan si Hakim yang mengarah pada indikasi korupsi.

“Selain dapat dilakukan pengembangan pada dugaan kasus korupsi lainnya, terbuka juga peluang bagi para ‘korban putusan’ hakim korup, untuk mendapatkan bukti-bukti baru yang dapat dijadikan dasar bagi upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali,” ujar Julius.

Sehingga, Julius menyebut ada peluang bagi para “korban putusan” Sudrajad Dimyati dan GS untuk diperiksa kembali kasusnya. Hal ini demi mendapatkan formulasi pertimbangan dan amar yang dapat merepresentasikan keadilan dan kemanfaatan.

“Dalam situasi sistem peradilan yang masih korup dan bobrok, maka perlu terobosan yang signifikan untuk menyikapi kondisi Putusan Hakim yang surplus kepastian hukum namun defisit keadilan dan kemanfaatan,” tegas Julius.

Sebelumnya, KPK telah menahan para tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Lembaga antirasuah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.

Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/debitur koperasi simpan pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua debitur koperasi simpan pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, dikabarkan baru-baru ini KPK menciduk satu tersangka lagi sebagai pengembangan atas kasus penanganan perkara di MA. Namun KPK tak kunjung merilis penangkapan tersebut hingga Ahad siang ini. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Edhy Prabowokasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah AgungPerhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
ShareTweetSend

Related Posts

Sidang Perdana Edhy Prabowo Digelar Hari Ini

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 7 Bulan 15 Hari

November 29, 2023
Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut dalam Sidang Edhy Prabowo, Ada Apa?

Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut dalam Sidang Edhy Prabowo, Ada Apa?

Juli 16, 2021
Edhy Prabowo Merasa Tuntutan Jaksa Sangat Berat

Terbukti Terima Suap, Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara

Juli 15, 2021

Edhy Prabowo Merasa Tuntutan Jaksa Sangat Berat

Juli 10, 2021

Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Sedap!

Juni 30, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?