• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahfud MD Minta Revisi UU KPK Ditunda Agar Tak Cacat Formil

Mahfud MD Minta Revisi UU KPK Ditunda Agar Tak Cacat Formil

September 17, 2019
Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Juni 28, 2026
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
ADVERTISEMENT
POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

Juni 27, 2026
Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Juni 27, 2026
Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Juni 27, 2026
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Juni 27, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahfud MD Minta Revisi UU KPK Ditunda Agar Tak Cacat Formil

[Hukum]

September 17, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
63
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Mahfud MD meminta DPR menunda sementara pembahasan Revisi UU KPK agar memenuhi syarat prosedural mengingat masa kerja DPR saat ini hanya menyisakan 18 hari. (CNN Indonesia)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menunda sementara pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK.

Mahfud menilai pembahasan revisi UU KPK lebih baik dilakukan pada periode 2019-2024 supaya prosedurnya memenuhi pengujian formal.

Mahfud menyebut UU KPK masuk dalam kategori UU biasa, sehingga dalam setiap pembahasan rancangannya harus dilakukan dengan asas keterbukaan dan melalui beberapa tahapan sebelum bisa disahkan. Sementara masa kerja DPR periode 2014-2019 kini hanya tersisa 18 hari lagi.

“Prosedurnya dibahas dulu kemudian pandangan umum di fraksi-fraksi disampaikan ke presiden. Presiden juga membahas diberi waktu 60 hari menurut Pasal 49 UU No.12 Tahun 2011. Ini DPR sudah akan bubar 18 hari lagi, lalu kapan membahasnya kalau normal?” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kuliner Jogja Tambir, Yogyakarta, Minggu (15/9/19).

Mahfud menambahkan dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, asas keterbukaan juga meliputi dengar pendapat dari masyarakat seperti melakukan kunjungan studi ke berbagai universitas. Sehingga pembahasan UU, kata Mahfud, rata-rata paling tidak membutuhkan waktu sekitar empat bulan.

Mahfud berharap runutan prosedur itu dijalankan sebagaimana mestinya seperti yang sudah diatur secara hukum. Terlebih revisi UU tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2019.

“Tapi yang jelas sekarang ini, dia tidak ada di prolegnas tahun 2019, kemudian naskah akademiknya juga belum ada, kemudian belum disosialisasikan juga karena tidak ada seorang pun yang tahu apa sih isi sebenarnya, termasuk KPK,” kata Mahfud.

Oleh kerena itu Mahfud menganggap lebih baik pembahasan RUU KPK ditunda terlebih dahulu agar prosedurnya tidak cacat secara formal. Sebab bila nanti diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan pengujian prosedurnya dinilai tidak memenuhui pengujian formal maka tidak menutup kemungkinan rancangan tersebut dibatalkan.

Mahfud menjelaskan pembatalan itu bukan hanya sebatas pada materi isinya saja, namun bisa berlaku secara keseluruhan, termasuk batang tubuh sampai ujungnya semua akan dibatalkan.

“Kalau uji materi itu kan mungkin pasal sekian salah, pasal sekian kurang kata ini kalimatnya keliru. Itu uji materi. Kalau uji formal salah, semua gitu. Nah kecuali nanti MKnya kena angin saya tidak tahu,” ucap Mahfud.

Terlepas dari prosedur pembahasan yang dinilai masih cacat secara formal, menurut Mahfud isi materi dari RUU KPK sudah cukup bagus. Sebab pembahasan materi juga sudah didiskusikan sejak lama dan memang harus segera diputuskan. Mahfud melihat permasalahan utama ada pada prosedurnya yang perlu diperbaiki sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tetapi mari prosedurnya mendengar masyarakat agar nanti materi yang bagus ini bisa lebih bagus lagi atau jangan-jangan ada yang lebih bagus pembandingnya kan gitu. Itu perlunya kita punya UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembetukan peraturan perundang-undangan jelas aturannya disitu,” pungkasnya.

DPR RI telah memutuskan untuk membahas revisi UU KPK yang tertunda sejak 2017. Pada rapat paripurna Kamis (5/9/19), sepuluh fraksi di DPR pun mentetujui revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR. Mereka langsung mengirimkan surat sekaligus draf revisi UU KPK kepada Presiden Jokowi.

Setelah itu, Jokowi merespons dengan menerbitkan surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasan revisi UU KPK pada Rabu (11/9/19). Jokowi mengutus Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mewakili pemerintah menyampaikan sikap dan pandangan terkait substansi revisi UU KPK yang diinisiasi DPR.

Jokowi menyatakan bahwa pihaknya menolak beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR. Sejumlah poin yang ditolak oleh Jokowi antara lain soal izin pihak luar untuk penyadapan, penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan, koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal penuntutan, dan terakhir pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.

Meskipun demikian, Jokowi menyetujui beberapa poin dalam revisi UU KPK ini. Poin-poin yang dirinya setujui adalah soal keberadaan dewan pengawas, kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan menyetujui pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN). (GS)

Sumber

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DPR RIHukumMahfud MDRevisi UU KPK
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua DPR Pastikan Semua Masukan dari Mahasiswa akan Ditindaklanjuti

Wakil Ketua DPR Pastikan Semua Masukan dari Mahasiswa akan Ditindaklanjuti

Juni 20, 2026
Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan DPR terhadap Rencana Kerja Kemenkeu 2027

Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan DPR terhadap Rencana Kerja Kemenkeu 2027

Juni 17, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

Juni 9, 2026

Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Juni 8, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?