• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pengadilan Negeri Gianyar Jatuhi Vonis 19 Tahun Penjara Soal Kasus TPPU Terhadap Putri Arab

Pengadilan Negeri Gianyar Jatuhi Vonis 19 Tahun Penjara Soal Kasus TPPU Terhadap Putri Arab

Januari 24, 2023
KSP Pastikan Pemerintah Selalu Terbuka Terhadap Kritik

KSP Pastikan Pemerintah Selalu Terbuka Terhadap Kritik

Juni 13, 2026
DPR Soroti Kenaikan Harga BBM, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

DPR Soroti Kenaikan Harga BBM, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Juni 13, 2026
ADVERTISEMENT
Tersangka Korupsi MBG, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Tersangka Korupsi MBG, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Juni 13, 2026
Menkomdigi: AI Harus Lindungi Masyarakat, Bukan Sekadar Dorong Pertumbuhan

Menkomdigi: AI Harus Lindungi Masyarakat, Bukan Sekadar Dorong Pertumbuhan

Juni 13, 2026
Kapuspen Mabes TNI: Pengerahan Personel saat Aksi Demonstrasi Dilakukan atas Permintaan Kepolisian

Kapuspen Mabes TNI: Pengerahan Personel saat Aksi Demonstrasi Dilakukan atas Permintaan Kepolisian

Juni 13, 2026
Truk Trailer Tak Kuat Menanjak di Fleyover Kranji Bekasi, Lalin di Sultan Agung ke Bekasi Lumpuh

Truk Trailer Tak Kuat Menanjak di Fleyover Kranji Bekasi, Lalin di Sultan Agung ke Bekasi Lumpuh

Juni 13, 2026
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Raih Penghargaan Nasional sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Raih Penghargaan Nasional sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota

Juni 12, 2026
Baleg DPR Percepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Baleg DPR Percepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Juni 12, 2026
Kemenhub Percepat Pengembangan Jaringan KA untuk Dorong Konektivitas dan Efisiensi Logistik

Kemenhub Percepat Pengembangan Jaringan KA untuk Dorong Konektivitas dan Efisiensi Logistik

Juni 12, 2026
Siti Hediati Soeharto Tegaskan Pentingnya Penyusunan RUU Pangan 

Siti Hediati Soeharto Tegaskan Pentingnya Penyusunan RUU Pangan 

Juni 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengadilan Negeri Gianyar Jatuhi Vonis 19 Tahun Penjara Soal Kasus TPPU Terhadap Putri Arab

[Hukum]

Januari 24, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
138
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhi vonis hukuman 19 tahun penjara kepada Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina. Ibu dan anak itu terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Princess Lolwah, putri Raja Arab Saudi.

Sebelum dijerat kasus pencucian uang, Eka dan Evie lebih dahulu terjerat kasus penipuan. Bagaimana mulanya?

Princess Lolwah mengenal Eka pada 2008 silam. Saat itu, Eka masih bekerja di perusahaan Malaysia, yang pemegang sahamnya adalah Princess Lolwah. Di sana, Princess Lolwah menawarkan kerja sama melakukan proyek real estate di Arab Saudi.

Pada 2009, Princess Lolwah datang ke Bali dan dikenalkan ke Evie, yang diklaim bisa membantu perizinan di Indonesia. Princess Lolwah terbujuk. Ia tertarik berinvestasi di Bali dan meminta Eka mencarikan lokasi pembangunan vila.

Ibu dan anak itu kemudian mencari lokasi dan setahun kemudian mengusulkan lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Gianyar. Princess Lolwah sempat mengecek ke lokasi dan menyetujui.

Eka kemudian meminta Princess Lolwah mentransfer uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila. Korban mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total Rp 505,49 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp 38,44 miliar dan pembangunan vila sebesar Rp 37,61.

Tapi, pembangunan vila tidak pernah selesai, malah sisa uang digunakan Eka dan Evie untuk kepentingan pribadi, membeli sejumlah tanah dan mobil. Akibatnya, Princess Lolwah rugi Rp 429,43 miliar.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang Rp 7 miliar kepada Eka pada Maret 2018, untuk pembelian sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Tanah tersebut rencananya akan dibangun restoran. Namun, Princess Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah karena ingin berinvestasi di tempat lain. Dia meminta uang dikembalikan.

Eka menjanjikan akan segera mentransfer uang tersebut, namun tak kunjung dikembalikan. Eka juga membuat surat pernyataan palsu, tetapi kenyataannya uang tak kunjung dikembalikan dan terungkap bahwa tanah di Jalan Pantai Berawa tidak diperjualbelikan.

Atas kasus tersebut, Eka dan Evie divonis bersalah dengan pidana penjara selama empat tahun karena melanggar Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan Pasal 378 KUHP atas perkara penipuan berdasarkan putusan PN Gianyar Nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020.

Kini, keduanya kembali didakwa melanggar pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Eka dan Evie divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana, dalam keterangan resmi, Senin (23/1/2023). (BIR/gsp) (***)

Komentar Facebook

Tags: Pengadilan Negeri (PN) GianyarPrincess Lolwahputri Raja Arab Saudi.TPPU
ShareTweetSend

Related Posts

Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Tegaskan Penetapan Tersangka Pencucian Uang Panji Gumilang Sah

Mei 3, 2024
Di Sidang Eksepsi, SYL Minta Dibebaskan

KPK Buka Peluang Keluarga SYL Jadi Tersangka TPPU

Mei 3, 2024
Mantan Anggota DPR Terima Suap Rp 100 Miliar Terkait Kasus  Garuda Indonesia

KPK: Nilai TPPU Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

April 20, 2024

KPK Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp76 Miliar

April 2, 2024

KPK Ajukan Kasasi Lawan Vonis Banding Rafael Alun

Maret 28, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?