• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pengadilan Negeri Gianyar Jatuhi Vonis 19 Tahun Penjara Soal Kasus TPPU Terhadap Putri Arab

Pengadilan Negeri Gianyar Jatuhi Vonis 19 Tahun Penjara Soal Kasus TPPU Terhadap Putri Arab

Januari 24, 2023
Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Juni 8, 2026
BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

Juni 8, 2026
ADVERTISEMENT
PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

Juni 8, 2026
Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Juni 7, 2026
Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Juni 7, 2026
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Juni 7, 2026
Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Juni 7, 2026
BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

Juni 7, 2026
Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Juni 7, 2026
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengadilan Negeri Gianyar Jatuhi Vonis 19 Tahun Penjara Soal Kasus TPPU Terhadap Putri Arab

[Hukum]

Januari 24, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
138
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhi vonis hukuman 19 tahun penjara kepada Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina. Ibu dan anak itu terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Princess Lolwah, putri Raja Arab Saudi.

Sebelum dijerat kasus pencucian uang, Eka dan Evie lebih dahulu terjerat kasus penipuan. Bagaimana mulanya?

Princess Lolwah mengenal Eka pada 2008 silam. Saat itu, Eka masih bekerja di perusahaan Malaysia, yang pemegang sahamnya adalah Princess Lolwah. Di sana, Princess Lolwah menawarkan kerja sama melakukan proyek real estate di Arab Saudi.

Pada 2009, Princess Lolwah datang ke Bali dan dikenalkan ke Evie, yang diklaim bisa membantu perizinan di Indonesia. Princess Lolwah terbujuk. Ia tertarik berinvestasi di Bali dan meminta Eka mencarikan lokasi pembangunan vila.

Ibu dan anak itu kemudian mencari lokasi dan setahun kemudian mengusulkan lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Gianyar. Princess Lolwah sempat mengecek ke lokasi dan menyetujui.

Eka kemudian meminta Princess Lolwah mentransfer uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila. Korban mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total Rp 505,49 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp 38,44 miliar dan pembangunan vila sebesar Rp 37,61.

Tapi, pembangunan vila tidak pernah selesai, malah sisa uang digunakan Eka dan Evie untuk kepentingan pribadi, membeli sejumlah tanah dan mobil. Akibatnya, Princess Lolwah rugi Rp 429,43 miliar.

Tak hanya itu, Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang Rp 7 miliar kepada Eka pada Maret 2018, untuk pembelian sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Tanah tersebut rencananya akan dibangun restoran. Namun, Princess Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah karena ingin berinvestasi di tempat lain. Dia meminta uang dikembalikan.

Eka menjanjikan akan segera mentransfer uang tersebut, namun tak kunjung dikembalikan. Eka juga membuat surat pernyataan palsu, tetapi kenyataannya uang tak kunjung dikembalikan dan terungkap bahwa tanah di Jalan Pantai Berawa tidak diperjualbelikan.

Atas kasus tersebut, Eka dan Evie divonis bersalah dengan pidana penjara selama empat tahun karena melanggar Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan Pasal 378 KUHP atas perkara penipuan berdasarkan putusan PN Gianyar Nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

Kini, keduanya kembali didakwa melanggar pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Eka dan Evie divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana, dalam keterangan resmi, Senin (23/1/2023). (BIR/gsp) (***)

Komentar Facebook

Tags: Pengadilan Negeri (PN) GianyarPrincess Lolwahputri Raja Arab Saudi.TPPU
ShareTweetSend

Related Posts

Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Tegaskan Penetapan Tersangka Pencucian Uang Panji Gumilang Sah

Mei 3, 2024
Di Sidang Eksepsi, SYL Minta Dibebaskan

KPK Buka Peluang Keluarga SYL Jadi Tersangka TPPU

Mei 3, 2024
Mantan Anggota DPR Terima Suap Rp 100 Miliar Terkait Kasus  Garuda Indonesia

KPK: Nilai TPPU Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

April 20, 2024

KPK Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp76 Miliar

April 2, 2024

KPK Ajukan Kasasi Lawan Vonis Banding Rafael Alun

Maret 28, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?