• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jokowi Diminta Bentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana

Jokowi Diminta Bentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana

Oktober 10, 2019
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Juli 6, 2026
DTKJ Usulkan  Mikrotrans JakLingko Tarif Rp2.000, MTZ: Seribu Saja Cukup

DTKJ Usulkan Mikrotrans JakLingko Tarif Rp2.000, MTZ: Seribu Saja Cukup

Juli 6, 2026
ADVERTISEMENT
Kematian Warga Sipil di Intan Jaya adalah Tragedi Kemanusiaan

Kematian Warga Sipil di Intan Jaya adalah Tragedi Kemanusiaan

Juli 6, 2026
Kurangi Tetegangan, PM Kepalaun Solomon Serukan Dialog Papua Barat dan Indonesia

Kurangi Tetegangan, PM Kepalaun Solomon Serukan Dialog Papua Barat dan Indonesia

Juli 6, 2026
Demi Kesehatan Anak, Hendrik Marisan Perkuat Kapasitas ‘Pejuang Imunisasi’ di Papua Tengah

Demi Kesehatan Anak, Hendrik Marisan Perkuat Kapasitas ‘Pejuang Imunisasi’ di Papua Tengah

Juli 6, 2026
Mahasiswa KKN UNIPA Bantu Pelayanan Kesehatan di Teluk Wondama

Mahasiswa KKN UNIPA Bantu Pelayanan Kesehatan di Teluk Wondama

Juli 6, 2026
Komisi I DPR Dorong Pembenahan Tata Kelola dan Penertiban Aset TNI

Komisi I DPR Dorong Pembenahan Tata Kelola dan Penertiban Aset TNI

Juli 6, 2026
Kemkomdigi Targetkan Kecepatan Internet Nasional 100 Mbps dalam Dua Tahun

Kemkomdigi Targetkan Kecepatan Internet Nasional 100 Mbps dalam Dua Tahun

Juli 6, 2026
Kuliah Umum di Undip, Menkeu Purbaya Jelaskan Menghadapi Dinamika Ekonomi Global

Kuliah Umum di Undip, Menkeu Purbaya Jelaskan Menghadapi Dinamika Ekonomi Global

Juli 6, 2026
Target Timnas Hingga Piala Dunia, Freeport Indonesia Lepas 20 Lulusan PFA

Target Timnas Hingga Piala Dunia, Freeport Indonesia Lepas 20 Lulusan PFA

Juli 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Jokowi Diminta Bentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana

[Politik]

Oktober 10, 2019
in Politik
0
0
SHARES
138
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno merespons pembahasan RUU KUHP di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 20 September 2019. (Foto: istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Usai menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diminta membentuk komite ahli pembaruan hukum pidana yang melibatkan semua elemen masyarakat.

“ICJR mendorong presiden untuk segera membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju dalam keterangan pers, Jumat (20/9/19).

Ia mengatakan komite itu sebagai cara agar kebijakan hukum pidana di Indonesia sejalan dengan prinsip demokrasi dan komprehensif. Komite tersebut, kata dia, harus memasukkan sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat, serta masyarakat sipil.

Lebih lanjut, Anggara menyampaikan pihaknya memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Presiden ini. Langkah itu, menurut ICJR adalah langkah yang tepat.

“Mengingat dalam draft RKUHP yang ada sekarang masih perlu dibahas dan terus diperbaiki,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengaku lega setelah Jokowi mengumumkan meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. Namun, ia menyesalkan Jokowi baru melakukan hal itu usai banyak pihak melakukan penolakan.

“Itu harusnya dilakukan sejak awal. Karena terlalu banyak energi yang kami habiskan untuk memikirkan, mengkritisi masalah-masalah yang krusial dalam revisi KUHP,” ujar Usman saat dihubungi.

Usman menilai tenaga masyarakat seharusnya tidak dihabiskan untuk mempersoalkan RKUHP. Sebab, ia menilai banyak hal yang lebih penting yang sebenarnya harus menjadi perhatian publik, misalnya kebakaran hutan dan lahan yang saat ini terjadi paling banyak di Sumatra dan Kalimantan.

Usman pun menegaskan pasal-pasal kontroversial dalam draf RKUHP yang ada saat ini harus ditolak dan dirombak seluruhnya. Menurutnya, draf rumusan RKUHP yang ada saat ini tidak sejalan dengan semangat untuk dekolonisasi.

“Watak undang-undang kolonialisme itu harus dihapuskan,” tegas Usman.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid.

Senada, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai keputusan Jokowi terkait RKUHP bukan hanya penundaan tanpa merombak dengan memerhatikan masukan masyarakat.

“Semoga ini bukan cuma menunda waktu pengesahan, tapi berarti pembahasan ulang pasal-pasal bermasalah,” kata Asfinawati seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Jum’at (20/9/19).

Pesan itu diutarakan mengingat DPR dan Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya telah bersepakat membawa RKUHP ke Rapat Paripurna.

Selain melibatkan partisipasi publik, Asfinawati menaruh perhatian terhadap pembahasan RKUHP agar sesuai dengan konstitusi. Dia menginginkan supaya pembahasan dilakukan secara transparan.

“Di beberapa sidang terakhir kan mereka kucing-kucingan, rapat di hotel mewah,” kata Asfinawati, “dalam arti semua pihak utamanya DPR bersikap sesuai konstitusi dan UU,” sambungnya.

Direktur YLBHI Asfinawati.

Sebelumnya Jokowi telah memerintahkan Yasonna agar menyampaikan pesan ke DPR untuk menunda pengesahan RKUHP.

“Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan, pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (20/9/19).

Jokowi menyatakan sikapnya ini setelah mencermati masukan dari kalangan yang keberatan. Jokowi lalu meminta pembahasan RKUHP dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024.

Dia pun berharap anggota DPR memiliki sikap yang sama, karena masih banyak keberatan di masyarakat terkait sejumlah pasal dalam RKUHP.

Jokowi pribadi mengaku melihat materi-materi kontroversial setidaknya 14 pasal dalam RKUHP.

“Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RUU KUHP yang ada,” kata Jokowi. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Joko WidodoPolitikRKHUP
ShareTweetSend

Related Posts

Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Patahkan Isu Dua Matahari

Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Patahkan Isu Dua Matahari

Juni 21, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Jokowi: Prabowo-Gibran Satu Paket, Tak Bisa Dimakzulkan Sembarangan

Jokowi: Prabowo-Gibran Satu Paket, Tak Bisa Dimakzulkan Sembarangan

Juni 7, 2025

Namanya Masuk Daftar Calon Ketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja

Juni 6, 2025

Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan

Mei 23, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?