
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemprov DKI Jakarta serius membangun jalur khusus sepeda di sejumlah ruas di Jakarta. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan dapat membangun jalur sepanjang 63 kilometer.
Namun, sayangnya, beberapa jalur khusus sepeda yang sudah dibangun masih dilalui oleh kendaraan roda empat maupun roda dua.
Merespons hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, saat ini jalur sepeda masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi.

Sehingga, bagi penerobos ke jalur sepeda belum akan dikenakan sanksi. Sementara uji coba dan sosialisasi ini akan berlangsung hingga 19 November 2019.
“Sekarang paradigmanya kita ubah. Kita lakukan uji coba, sambil kita lakukan sosialisasi dengan pelaksanaan uji coba, kita evaluasi, baru kita siapkan fasilitas pendukungnya siap. Baru kita berlakukan efektif di dalamnya, termasuk penegakan hukum,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (23/9/19).
Ia mengatakan, selama masa uji coba dan sosialisasi ini petugas Dishub juga ikut memantau juga dengan mengendarai sepeda.
“Saya sekarang memerintahkan ke anggota, rutin setiap periodik 3 jam minimal itu dilakukan monitoring. Jadi ada anggota kami dibagi dalam 3-4 orang, itu melakukan monitoring di jalur sepeda. Nah, ini tujuannya kita mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa dengan tersedianya jalur sepeda ini, tidak menjadi kendala untuk ‘oh siang panas’ gitu kan,” tuturnya.
Rencananya, pekan depan pihaknya akan mulai melakukan evaluasi terkait penggunaan jalur khusus sepeda. Dari situlah ditentukan kebijakan apa yang dilakukan selanjutnya.

“Kemudian dari hasil monitoring itu kita akan dapatkan bahan evaluasi sesuai dengan kondisi lapangan. Jadi di mana ada singgungan dengan parking on street, penataan parking on street seperti apa itu akan kita lakukan secara paralel. Dalam minggu ini kami akan lakukan evaluasi, tentu bersama dengan seluruh stakeholder,” jelas Syafrin.
Setelah uji coba berakhir, maka penerobos jalur khusus sepeda akan dikenakan pidana. Pemantauan juga akan dilakukan secara paralel sejalan penerapan sistem ganjil-genap dengan lewat CCTV. Denda Rp 500 ribu bagi pelanggar menanti.
“Jadi kita akan kombinasikan. Sekarang kan dari kepolisian akan membangun kamera e-TLE, di beberapa koridor ganjil-genap. Nah, paralel dengan itu, kita tetapkan untuk jalur sepeda di koridor ganjil-genap. Jadi artinya pelanggaran bisa dicecer langsung apakah itu pelanggaran ganjil-genap ataupun pelanggaran sepeda,” tutupnya.
Pada Jumat (20/9/19) lalu, Gubernur Anies Baswedan dan jajaran bersepeda melewati Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Jalan Proklamasi, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan MH Thamrin, dan berakhir di Jalan Medan Merdeka Selatan. Rute ini merupakan fase pertama jalur sepeda sejauh 25 km dari total jalur yang akan dibangun sepanjang 63 km. (*)
ADVERTISEMENT













