• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
896 Korban Ajukan Kasasi ke MA Usai Bos KSP Indosurya Divonis Lepas

896 Korban Ajukan Kasasi ke MA Usai Bos KSP Indosurya Divonis Lepas

Maret 6, 2023
Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

April 29, 2026
Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

April 29, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

April 29, 2026
Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

April 29, 2026
Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

April 29, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

April 29, 2026
DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

April 29, 2026
Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

April 29, 2026
Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

April 29, 2026
Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

April 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

896 Korban Ajukan Kasasi ke MA Usai Bos KSP Indosurya Divonis Lepas

[Hukum]

Maret 6, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sebanyak 896 korban KSP Indosurya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kuasa hukum Aliansi Korban KSP Indosurya Donal Fariz mengungkapkan saat ini para korban terus berupaya mencari keadilan.

Dia menyebutkan korban KSP Indosurya saat ini tak memiliki pilihan lain agar uang mereka kembali.

“Korban terus berupaya mencari keadilan. Kami dari kuasa hukum akan memberikan catatan dan langkah hukum apa saja yang akan ditempuh. Ini berkaitan dengan keputusan terhadap terdakwa Henry Surya,” kata Donal dalam konferensi pers di Yuan Garden, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Donal menyampaikan, pihak korban KSP Indosurya kecewa dengan putusan hakim sebelumnya dan menilai ada kejanggalan dari putusan tersebut. Ia menyebutkan korban meminta ganti rugi dan uang yang sudah masuk ke KSP Indosurya bisa dikembalikan.

Sebelumnya diberitakan bos KSP Indosurya, Henry Surya sudah divonis bebas. Kemudian terdakwa Junie Indira juga divonis bebas.

Namun Kejaksaan Agung menyebutkan jika vonis tersebut keliru, dan menilai majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung juga menjelaskan rekam jejak KSP Indosurya hingga bisa meraup dana nasabah hingga Rp 106 triliun.

Dalam keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, terungkap sejumlah Fakta terkait KSP Indosurya terkait penghimpunan dana nasabah. Berikut rinciannya:

(1) KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya sebanyak Rp 106 triliun, berdasarkan hasil audit nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.

ADVERTISEMENT

“Sehingga perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (31/1/2023).

Sebagai informasi, 896 korban KSP Indosurya diwakili Visi Law Office telah mengajukan Kasasi secara resmi pada 6 Februari 2023. Pengajuan tersebut ditolak oleh Ketua PN Jakarta Barat melalui surat tertanggal 15 Februari 2023 dengan alasan yang pada pokoknya korban/penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi.

“Sikap PN Jakbar ini sangat mengecewakan karena seolah mengesampingkan hak para korban yang dirugikan secara langsung akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa. Kami para korban sudah dibuat sangat menderita, tetapi Kenapa masih dihambat memperjuangkan hak Kami?,” ujar Ketua Aliansi 896 Korban KSP Indosurya, Wan Teddy.

Para korban mengajukan kasasi terhadap putusan lepas terhadap Henry Surya di pengadilan tingkat pertama, sekaligus melakukan upaya hukum terhadap Penetapan Majelis Hakim nomor: 779/ Pid.B/2022/ PN.Jkt.Brt tertanggal 20 Desember 2022.

Di sisi lain, upaya hukum banding jelas tidak memungkinkan karena Majelis Hakim Tingkat Pertama di PN Jakbar menjatuhkan putusan lepas pada terdakwa. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Penyerahan secara langsung ke Mahkamah Agung Republik Indonesia ini dilakukan karena upaya prosedural pengajuan kasasi melalui PN Jakarta Barat ditolak.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Henry Suryakorban KSP IndosuryaKSP IndosuryaMahkamah Agung
ShareTweetSend

Related Posts

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026
Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

April 25, 2026
Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026

KY Buka Seleksi 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA, Ini Syaratnya

Maret 31, 2026

Prof. Yanto Resmi Dilantik Sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung

Januari 8, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?