
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun memangkas jam kerja anak buahnya.
“Jam kerja ASN selama Ramadan disesuaikan, (masuk) jam 07.00 WIB sampai 14.00 WIB,” kata heru kepada wartawan di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (21/3/2023) dikutip dari Tribunjakarta.com.
Aturan soal jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa selama bulan suci Ramadan ASN DKI masuk mulai pukul 07.00 WIB sampai 14.00 WIB pada Senin hingga Kamis.
Kemudian, para ASN diberi waktu istirahat selama 30 menit mulai 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Khusus hari Jumat, para ASN DKI Jakarta masuk kerja pukul 07.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam pada 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Dengan demikian, jam kerja ASN DKI selama bulan suci Ramadan dipangkas Heru Budi selama satu jam.
Pasalnya, ASN DKI sebelumnya masuk mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Selama bulan suci Ramadan, para ASN DKI Jakarta diminta tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat
Untuk para ASN yang bekerja 24 jam, seperti petugas kesehatan di Puskesmas, RSUD, damkar, petugas Dinas Perhubungan hingga Satpol PP maka pengaturan akan dilakukan dengan sistem piket.
Begitu juga dengan guru atau penjaga sekolah, pengaturan jam kerja akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.(***)













