• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD Karena Tak Lapor LKHPN

ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD Karena Tak Lapor LKHPN

April 12, 2023
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, April 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD Karena Tak Lapor LKHPN

[Politik]

April 12, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
69
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan tak patuh lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut para anggota DPR RI itu terdiri dari 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), mulai dari pimpinan DPR, pimpinan komisi, hingga badan legislasi. Dugaan tak patuh LHKPN tersebut terhitung mulai periode 2019 hingga 2021.

“Kami berpandangan tindakan 55 orang itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” kata peneliti ICW, Kurnia Rhamadana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,(12/4).

Kurnia menjelaskan, dari 55 orang yang diadukannya, terdapat 4 orang Pimpinan DPR di dalamnya. Adapun kader partai politik yang paling banyak dilaporkan yakni PDIP dan Golkar, masing-masih 11 orang.

“PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, Nasdem dan PAN sama 5 orang, Partai Demokrat 3 orang dan PPP serta PKS masing-masing 2 orang,” kata Kurnia.

Kurnia menjelaskan, kewajiban pelaporan LHKPN mandat langsung dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang diikuti dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Kedua aturan itu menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara, wajib melaporkan harta kekayaannya dalam masa waktu satu tahun sekali dan paling lambat diserahkan pada tanggal 31 Maret.

“Bukan hanya melanggar hukum, mengabaikan LHKPN juga bersinggungan dengan etik,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, disebutkan bahwa setiap anggota DPR RI bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

ADVERTISEMENT

Menurut Kurnia, dapat diartikan jika ada anggota DPR RI yang mengabaikan perintah UU termasuk kategori melanggar hukum. Oleh karenanya, memenuhi unsur Pasal 2 ayat (2) Per DPR 1/2015 tersebut.

Dalam kaitan aduan itu, ICW merekomendasikan kepada MKD segera memanggil 55 orang tersebut. Selain itu, MKD diharap dapat menggelar persidangan tersebut secara terbuka sebagai pemenuhan nilai transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

“Jika kemudian aduan terbukti, MKD harus mengkategorikan perbuatan pelanggaran atas ketidakpatuhan melaporkan LHKPN sebagai Pelanggaran Berat seperti diatur dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b Per DPR 1/2015,” ujarnya.

 

Aturan itu mengatakan Pelanggaran Berat adalah pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut, diantaranya tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Sementara merujuk pada Pasal 81 huruf b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, disebutkan bahwa anggota DPR berkewajiban melaksanakan UUD RI Tahun 1945 dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: DPRICWLHKPN
ShareTweetSend

Related Posts

Ferry Juliantono Jadi Menteri Koperasi Gantikan Budi Arie Punya Harta Rp52 Miliar

Ferry Juliantono Jadi Menteri Koperasi Gantikan Budi Arie Punya Harta Rp52 Miliar

September 9, 2025
LHKPNMenteri P2MI Mukhtaruddin Belum Lengkap , Harta Terakhir Rp17,9 Miliar

LHKPNMenteri P2MI Mukhtaruddin Belum Lengkap , Harta Terakhir Rp17,9 Miliar

September 9, 2025
Demo Para Pencaker OAP di Kantor Gubernur Papua Barat Daya

DPR dan MRP di Tanah Papua Didesak Susun Perdasus CPNS bagi Orang Asli Papua

April 1, 2025

Sikapi Pro Kontra MBG, GMNI gelar Dialog dengan DPR dan Pemerintah

Maret 23, 2025

Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

Maret 12, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?