
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan tak patuh lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut para anggota DPR RI itu terdiri dari 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), mulai dari pimpinan DPR, pimpinan komisi, hingga badan legislasi. Dugaan tak patuh LHKPN tersebut terhitung mulai periode 2019 hingga 2021.
“Kami berpandangan tindakan 55 orang itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” kata peneliti ICW, Kurnia Rhamadana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,(12/4).
Kurnia menjelaskan, dari 55 orang yang diadukannya, terdapat 4 orang Pimpinan DPR di dalamnya. Adapun kader partai politik yang paling banyak dilaporkan yakni PDIP dan Golkar, masing-masih 11 orang.
“PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, Nasdem dan PAN sama 5 orang, Partai Demokrat 3 orang dan PPP serta PKS masing-masing 2 orang,” kata Kurnia.
Kurnia menjelaskan, kewajiban pelaporan LHKPN mandat langsung dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang diikuti dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Kedua aturan itu menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara, wajib melaporkan harta kekayaannya dalam masa waktu satu tahun sekali dan paling lambat diserahkan pada tanggal 31 Maret.
“Bukan hanya melanggar hukum, mengabaikan LHKPN juga bersinggungan dengan etik,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, disebutkan bahwa setiap anggota DPR RI bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Menurut Kurnia, dapat diartikan jika ada anggota DPR RI yang mengabaikan perintah UU termasuk kategori melanggar hukum. Oleh karenanya, memenuhi unsur Pasal 2 ayat (2) Per DPR 1/2015 tersebut.
Dalam kaitan aduan itu, ICW merekomendasikan kepada MKD segera memanggil 55 orang tersebut. Selain itu, MKD diharap dapat menggelar persidangan tersebut secara terbuka sebagai pemenuhan nilai transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
“Jika kemudian aduan terbukti, MKD harus mengkategorikan perbuatan pelanggaran atas ketidakpatuhan melaporkan LHKPN sebagai Pelanggaran Berat seperti diatur dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b Per DPR 1/2015,” ujarnya.
Aturan itu mengatakan Pelanggaran Berat adalah pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut, diantaranya tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sementara merujuk pada Pasal 81 huruf b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, disebutkan bahwa anggota DPR berkewajiban melaksanakan UUD RI Tahun 1945 dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)













