• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD Karena Tak Lapor LKHPN

ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD Karena Tak Lapor LKHPN

April 12, 2023
DPRD Kota Bekasi Segera Paripurnakan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal

DPRD Kota Bekasi Segera Paripurnakan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal

Oktober 20, 2026
Rayakan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Domino Orado, Dibuka Resmi oleh Wali Kota Amsakar

Rayakan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Domino Orado, Dibuka Resmi oleh Wali Kota Amsakar

Oktober 20, 2026
ADVERTISEMENT
Meriahkan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Minisoccer Antarinstansi

Meriahkan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Minisoccer Antarinstansi

Oktober 20, 2026
Menko Polkam Tegaskan  Penanganan Karhutla Butuh Kerja Keras dan Dukungan Pihak

Menko Polkam Tegaskan  Penanganan Karhutla Butuh Kerja Keras dan Dukungan Pihak

Oktober 20, 2026
Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Sebagian Besar Alumni Sudah Bekerja

Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Sebagian Besar Alumni Sudah Bekerja

Oktober 20, 2026
Yayasan Persada Moro Tiga Delapan Deklarasikan Gerakan Toilet Sekolah Bersih, Dorong Budaya Hidup Sehat Anak Indonesia Sejak Dini

Yayasan Persada Moro Tiga Delapan Deklarasikan Gerakan Toilet Sekolah Bersih, Dorong Budaya Hidup Sehat Anak Indonesia Sejak Dini

Oktober 20, 2026
Pererat Persahabatan dan Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Kepulauan Solomon

Pererat Persahabatan dan Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Kepulauan Solomon

Oktober 19, 2026
TNI AL Musnahkan Ribuan Cartridge Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Lampung

TNI AL Musnahkan Ribuan Cartridge Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Lampung

Oktober 19, 2026
Helly VVIP/VIP TNI AU TOUCH–GO Training di Kapal Induk TNI AL

Helly VVIP/VIP TNI AU TOUCH–GO Training di Kapal Induk TNI AL

Oktober 19, 2026
Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Oktober 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD Karena Tak Lapor LKHPN

[Politik]

April 12, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
71
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan tak patuh lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut para anggota DPR RI itu terdiri dari 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), mulai dari pimpinan DPR, pimpinan komisi, hingga badan legislasi. Dugaan tak patuh LHKPN tersebut terhitung mulai periode 2019 hingga 2021.

“Kami berpandangan tindakan 55 orang itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” kata peneliti ICW, Kurnia Rhamadana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,(12/4).

Kurnia menjelaskan, dari 55 orang yang diadukannya, terdapat 4 orang Pimpinan DPR di dalamnya. Adapun kader partai politik yang paling banyak dilaporkan yakni PDIP dan Golkar, masing-masih 11 orang.

“PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, Nasdem dan PAN sama 5 orang, Partai Demokrat 3 orang dan PPP serta PKS masing-masing 2 orang,” kata Kurnia.

ADVERTISEMENT

Kurnia menjelaskan, kewajiban pelaporan LHKPN mandat langsung dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang diikuti dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Kedua aturan itu menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara, wajib melaporkan harta kekayaannya dalam masa waktu satu tahun sekali dan paling lambat diserahkan pada tanggal 31 Maret.

“Bukan hanya melanggar hukum, mengabaikan LHKPN juga bersinggungan dengan etik,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, disebutkan bahwa setiap anggota DPR RI bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Menurut Kurnia, dapat diartikan jika ada anggota DPR RI yang mengabaikan perintah UU termasuk kategori melanggar hukum. Oleh karenanya, memenuhi unsur Pasal 2 ayat (2) Per DPR 1/2015 tersebut.

Dalam kaitan aduan itu, ICW merekomendasikan kepada MKD segera memanggil 55 orang tersebut. Selain itu, MKD diharap dapat menggelar persidangan tersebut secara terbuka sebagai pemenuhan nilai transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

“Jika kemudian aduan terbukti, MKD harus mengkategorikan perbuatan pelanggaran atas ketidakpatuhan melaporkan LHKPN sebagai Pelanggaran Berat seperti diatur dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b Per DPR 1/2015,” ujarnya.

 

Aturan itu mengatakan Pelanggaran Berat adalah pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut, diantaranya tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Sementara merujuk pada Pasal 81 huruf b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, disebutkan bahwa anggota DPR berkewajiban melaksanakan UUD RI Tahun 1945 dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: DPRICWLHKPN
ShareTweetSend

Related Posts

Ferry Juliantono Jadi Menteri Koperasi Gantikan Budi Arie Punya Harta Rp52 Miliar

Ferry Juliantono Jadi Menteri Koperasi Gantikan Budi Arie Punya Harta Rp52 Miliar

September 9, 2025
LHKPNMenteri P2MI Mukhtaruddin Belum Lengkap , Harta Terakhir Rp17,9 Miliar

LHKPNMenteri P2MI Mukhtaruddin Belum Lengkap , Harta Terakhir Rp17,9 Miliar

September 9, 2025
Demo Para Pencaker OAP di Kantor Gubernur Papua Barat Daya

DPR dan MRP di Tanah Papua Didesak Susun Perdasus CPNS bagi Orang Asli Papua

April 1, 2025

Sikapi Pro Kontra MBG, GMNI gelar Dialog dengan DPR dan Pemerintah

Maret 23, 2025

Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

Maret 12, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?