• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemerintah Sepakat Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024

Anggota DPR: Persyaratan Bacaleg Dipermudah Sesuai Aturan Perundangan

April 17, 2023
TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

Juli 17, 2026
KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
ADVERTISEMENT
Tolak Militerisme dan Cabut PSN, Rakyat Papua di Manokwari Konvoi ‘Salib Merah’

Tolak Militerisme dan Cabut PSN, Rakyat Papua di Manokwari Konvoi ‘Salib Merah’

Juli 17, 2026
58 Tahun Kuasai Fisik Lahan, Keluarga Ameng Pertanyakan Munculnya Surat Peralihan Hak Tahun 2010

58 Tahun Kuasai Fisik Lahan, Keluarga Ameng Pertanyakan Munculnya Surat Peralihan Hak Tahun 2010

Juli 17, 2026
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Juli 16, 2026
Hadiri Undangan BSKDN Wawali Harris Bobihoe : Perkuat Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

Hadiri Undangan BSKDN Wawali Harris Bobihoe : Perkuat Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

Juli 16, 2026
Wujud Sinergitas, TNI AL Gagalkan Upaya Penyeludupan Barang Terlarang di Bandara Juanda

Wujud Sinergitas, TNI AL Gagalkan Upaya Penyeludupan Barang Terlarang di Bandara Juanda

Juli 17, 2026
FUKRI Suarakan Krisis kemanusiaan di Tanah Papua

FUKRI Suarakan Krisis kemanusiaan di Tanah Papua

Juli 16, 2026
Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis Untuk Sukseskan Asta Cita

Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis Untuk Sukseskan Asta Cita

Juli 16, 2026
Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Juli 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Anggota DPR: Persyaratan Bacaleg Dipermudah Sesuai Aturan Perundangan

[Politik]

April 17, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
35
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memandang agar persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) hendaknya tidak terkesan memberatkan, melainkan dipermudah sesuai peraturan perundangan.

“Bagaimana persyaratan untuk bakal calon anggota legislatif dari pusat sampai ke daerah dipermudah dan jangan sampai merepotkan. Tetapi tetap harus mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan terkesan memperberat persyaratan,” ujar Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir WahanaNews, Senin (17/4/23).

Dia menyebut bahwa saat rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP beberapa waktu lalu, disepakati pada prinsipnya persyaratan untuk Bacaleg jangan sampai memberatkan tetapi tetap harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Ia lantas mempertanyakan syarat surat keterangan pengadilan tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun yang berlaku untuk semua calon anggota legislatif di Pemilu 2024, di mana ketentuan itu akan diatur lewat Peraturan KPU (PKPU) soal pencalegan.

Selain itu, tambah dia, dalam rancangan PKPU persyaratan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa cukup dengan surat pernyataan dari Bacaleg yang bersangkutan.

“Tidak harus dikeluarkan oleh Departemen Agama atau lembaga lain seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lain sebagainya, atau yang Kristen oleh pendeta dan lain sebagainya?” tuturnya.

Guspradi juga menyinggung syarat-syarat lain yang tidak membutuhkan surat keterangan dari sebuah Institusi atau lembaga.

“Seperti syarat bisa membaca dan menulis bagi seseorang yang hendak mendaftarkan diri sebagai Bacaleg juga tidak harus dikeluarkan oleh institusi seperti lembaga bahasa. Ini kan membuat Bacaleg tidak terbebani,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia menilai terkait syarat surat keterangan dari pengadilan semestinya hanya ditujukan kepada Bacaleg yang berstatus mantan terpidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan negeri.

Sementara, ujarnya lagi, Bacaleg yang tidak pernah dipidana tidak perlu mengurus dokumen tersebut dan cukup melampirkan surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak pernah di pidana.

Kemudian, membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan apabila di kemudian hari terbukti pernah dipidana dengan ancaman lima tahun lebih, maka yang bersangkutan akan dianulir pencalonannya sebagai calon legislatif.

“Dan bersedia mundur atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) keanggotaannya di dewan jika mereka terpilih nantinya. Barangkali ini bisa menjadi solusi yang tepat dan lebih fair,” kata anggota Baleg DPR RI itu

Sebelumnya, Rabu (12/4), Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan peraturan komisi pemilihan umum (RPKPU) masing-masing terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD, serta mengenai pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

“Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui RPKPU sebagai berikut Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Rancangan PKPU tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah memaparkan sejumlah hal yang diatur lembaganya dalam dua RPKPU itu, di antaranya dalam RPKPU terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD, tahapan pencalonan meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara, dan penetapan daftar calon tetap.

Berikutnya mengenai RPKPU tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU memberikan penambahan syarat bakal calon anggota DPD, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Syarat tersebut di antaranya adalah bakal calon tidak pernah menjadi terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelaku mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Kedua, mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang kepada publik. (***)

Komentar Facebook

Tags: Anggota Komisi II DPR RIBacalegDPR RIGuspardi GausKPU
ShareTweetSend

Related Posts

DPR Bersama Pemerintah Perkuat Koordinasi Antisipasi Gejolak Ekonomi Global dan Cegah PHK

DPR Bersama Pemerintah Perkuat Koordinasi Antisipasi Gejolak Ekonomi Global dan Cegah PHK

Juni 30, 2026
Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Juni 24, 2026
Wakil Ketua DPR Pastikan Semua Masukan dari Mahasiswa akan Ditindaklanjuti

Wakil Ketua DPR Pastikan Semua Masukan dari Mahasiswa akan Ditindaklanjuti

Juni 20, 2026

Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan DPR terhadap Rencana Kerja Kemenkeu 2027

Juni 17, 2026

Anggota DPR Tegaskan PPPK Adalah Aset Negara Bukan Beban APBN

Juni 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?