
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Hasbi Hasan tidak pernah melaporkan harta kekayaan atau LHKPN selama menjabat Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma). Ia diangkat jadi Sekma pada Desember 2020. Sementara laporan LHKPN terakhirnya tercatat tahun 2019.
Dilihat dari laman resmi LHKPN yang sebagaimana dilansir Kumparan, laporan terakhir disampaikan Hasbi Hasan saat masih jadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan. Laporan disampaikan pada 30 April 2020 untuk periodik 2019.
Hakim salah satu penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 28/1999. Hasbi tercatat hanya empat kali melaporkan harta kekayaan.
Laporan pertama tahun 2002 saat masih di Pengadilan Tinggi (PT) Agama Bandar Lampung dengan nilai kekayaan Rp 147.699.900.
Kekayaan itu kemudian bertumbuh, saat ia sudah di MA, pada laporan tahun 2016, yang mencapai Rp 1.630.059.900.
Dua tahun kemudian naik signifikan lagi hingga mencapai Rp 2.265.985.334, berdasarkan laporan 2018. Setahun kemudian, 2019, nilai kekayaan Hasan tak banyak berubah: berada pada angka Rp 2 miliar.
Dilihat dari catatan laporan LHKPN di atas, ditemukan bahwa Hasan Hasan tidak pernah menyampaikan laporan harta kekayaan saat menjabat Sekma. Laporan tahun 2020, 2021, dan 2022 tidak ditemukan.
Laporan LHKPN Hasbi Hasan terakhir disampaikan untuk periodik 2019 dengan rincian sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan bangunan di Bekasi dengan nilai total Rp 1.720.360.000.
- Alat transportasi meliputi: Toyota Fortuner tahun 2017; motor Honda Y1602N02LOAIT tahun 2015; dan mobil Honda BR-V tahun 2016 dengan nilai total Rp 405.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp 78.500.000.
- Kas dan setara kas: Rp 275.937.489.
- Total: Rp 2.479.797.489













