• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Presiden Jokowi Didesak Berunding Dengan 8.300 Buruh Freeport Yang Mogok Kerja

Presiden Jokowi Didesak Berunding Dengan 8.300 Buruh Freeport Yang Mogok Kerja

Mei 10, 2023
Menteri PPPA Kawal Pemulihan Psikologi Santriwati Korban Pelecehan Seksual di Pati

Menteri PPPA Kawal Pemulihan Psikologi Santriwati Korban Pelecehan Seksual di Pati

Mei 11, 2026
Anggota Komisi II DPR Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Anggota Komisi II DPR Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Mei 11, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN: Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Menteri ATR/BPN: Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Mei 11, 2026
Wamendagri Akhmad Wiyagus Sebut Kendari Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi

Wamendagri Akhmad Wiyagus Sebut Kendari Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi

Mei 11, 2026
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Mei 11, 2026
Legislator Dorong PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Legislator Dorong PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Mei 11, 2026
Kementerian HAM Sebut Kebebasan Pers Bagian dari Hak Asasi Manusia

Kementerian HAM Sebut Kebebasan Pers Bagian dari Hak Asasi Manusia

Mei 11, 2026
Anggota DPRD DKI Nilai Persoalan Parkir Jakarta Sudah Masuk Tahap Darurat Tata Kelola

Anggota DPRD DKI Nilai Persoalan Parkir Jakarta Sudah Masuk Tahap Darurat Tata Kelola

Mei 11, 2026
Ketua DPRD Terima Audiensi 20 Finalis Duta Wisata Kota Batam

Ketua DPRD Terima Audiensi 20 Finalis Duta Wisata Kota Batam

Mei 10, 2026
World Press Freedom Day 2026, Kemkomdigi Ajak Insan Pers Perkuat Ruang Informasi Sehat

World Press Freedom Day 2026, Kemkomdigi Ajak Insan Pers Perkuat Ruang Informasi Sehat

Mei 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Presiden Jokowi Didesak Berunding Dengan 8.300 Buruh Freeport Yang Mogok Kerja

[Daerah]

Mei 10, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
710
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAYAPURA, SatukanIndonesia.Com – Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, S.H.,MH mendesak Presiden Indonesia segara fasilitasi perundingan antara manajemen PT.Freeport Indonesia (PTFI) dengan buruh mogok kerja PTFI.

Desakan tidak saja dilayangkan oleh LBH, namun kata Gobay, desakan juga sudah dilakukan oleh Ketua Komnas HAM RI kepada Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan persoalan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia Berdasarkan Surat Rekomendasi Komnas HAM RI Nomor 1475/R-PMT/X/2017 dan Surat Nomor 178/TUN/XI/2018.

Sudah 56 tahun PTFI melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam di bumi cenderawasih terhitung sejak tanggal 7 April 1967 sampai saat ini. Semenjak Jokowi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, beliau melakukan usaha perombakan besar-besaran dengan maksud untuk menguasai saham PTFI dan bahwa mendorong pembangunan Smelter di dalam wilayah Indonesia namun sayangnya usaha mulia itu tidak dibarengi dengan perintah perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf c dan huruf d, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada prakteknya justru ditemukan fakta Nasib Buruh dijadikan tumbal untuk mendorong ambisi ekonomi politik itu sebagaimana yang dirasakan oleh 8.300 Buruh PTFI yang melakukan Mogok Kerja akibat pemberlakukan kebijakan Furlough (dirumahkan) yang tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana dalam Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika Nomor 560/800 /2017 Perihal Furlough dan Penetapan Mogok Kerja PUK SP KEP SPSI PT. FI, tertanggal 28 Agustus 2017.

Kondisi menyayangkan yang dialami Buruh Mogok Kerja itu terlihat jelas melalui fakta jauh sebelum dan sesudah Pemerintah Indonesia mendapatkan 51 persen saham dalam PTFI, Komnas HAM Republik Indonesia telah memberikan Surat Nomor 1475/R-PMT/X/2017 perihal Rekomendasi terkait PHK PT.Freeport Indonesia tertanggal 23 Oktober 2017 dan Surat Nomor : 178/TUN/XI/2018 perihal tindak lanjut terkait PHK dan Pencabutan Layanan BPJS tertanggal 2 November 2018 kepada Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan persoalan 8.300 Buruh PTFI yang melakukan Mogok Kerja namun sampai saat ini Presiden Republik Indonesia belum tindaklanjuti.

Ketidakpastian sikap Presiden Republik Indonesia dalam menyelesaikan berdampak buruk terhadap 8.300 Buruh PTFI yang melakukan Mogok Kerja sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai 1 Mei 2023 dimana sepanjang penantian itu kurang lebih 150-an orang Buruh Mogok kerja PTFI yang meninggal dunia karena ketidakmampuan membiayai pengobatan di Rumah Sakit pasca dicabutnya Gaji Pokok dan BPJS secara sepihak oleh Manajemen PTFI pada tanggal 1 Juli 2017. Bahwa ada banyak anak 8.300 Buruh PTFI terancam putus sekolah serta banyak rumah tangga Buruh yang berantakan.

Di tengah penantian panjang 8.300 Buruh PTFI yang melakukan Mogok Kerja atas ketidakjelasan Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia itu, pada tanggal 1 Februari 2023, dalam Acara Mandiri Investment Forum, Presiden Republik Indonesia mengatakan, saya sudah sampaikan lagi bauksit di Desember kemarin bauksit setop Juni, nanti sebentar mau saya umumkan lagi tembaga setop tahun ini”.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini pun menekankan bahwa hilirisasi industri adalah kunci agar Indonesia dapat menjadi negara maju. Ia mengatakan, hilirisasi nikel di dalam negeri sudah terbukti meningkatkan nilai tambah yang diperoleh Indonesia.

Pada perkembangannya sebagai tanggapan atas rencana penghentian ekspor tambang yang disampaikan Presiden Republik Indonesia diatas, Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson dan juga Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menemui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada tanggal 12 April 2023. Hasil pembahasannya secara garis besar disampaikan oleh Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas kepada media.

Menurut Wenas, “Pak Presiden (Jokowi) berharap smelternya bisa selesai tepat waktu atau paling tidak lebih cepat. (Relaksasi ekspor) itu tidak kita bicarakan, itu saja yang bisa saya sampaikan,” tandas Tony.

Asal tahu saja, larangan ekspor konsentrat tembaga sesuai dengan ketentuan dalam UU Minerba, pastinya akan berdampak serius yang bisa menciptakan ‘ancaman badai besar’ terhadap perekonomian, khususnya perekonomian di daerah.

Larangan ekspor konsentrat ini akan berdampak pada terhentinya kegiatan pertambangan milik Freeport Indonesia, yang mempekerjakan puluhan ribu masyarakat Indonesia. Sehingga, apabila kegiatan ekspor disetop, maka gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 pemerintah juga pernah menyetop keran ekspor konsentrat tembaga Freeport, imbasnya 33.000 karyawan dirumahkan. Namun ditanya mengenai potensi pelarangan ekspor dengan PHK, Tony Wenas enggan menjawab. “Aduh, saya nanti dulu deh,”tandas Tony Wenas.

Beberapa hari setelah pertemuan itu, tepatnya pada tanggal 28 April 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, PT Freeport Indonesia tetap diperbolehkan melakukan ekspor konsentrat tembaga hingga pertengahan 2024.

Arifin menegaskan, kelanjutan ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport ini tidak melanggar UU Minerba. Sebab ada kondisi force majeure, yakni pandemi Covid-19 yang sempat menghambat pembangunan smelter. Padahal jelas-jelas telah ada moratorium atau penghentian ekspor mineral logam mentah sudah menjadi keputusan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Berdasarkan kondisi di atas secara langsung telah membuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia dan Chief Executive Officer (CEO) Freeport Mcmoran Richard Adkerson serta Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas lebih mengutamakan kelancaran eksploitasi tembaga dan ekspor tembaga dibanding menyelesaikan persoalan 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan mogok secara sah sesuai ketentuan Pasal 137, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai 1 Mei 2023 akibat penerapan kebijakan dirumahkan oleh Manajemen PT Freeport Indonesia yang tidak diakui dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apabila dipahami kembali pernyataan Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas terkait “apabila kegiatan ekspor disetop, maka gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 pemerintah juga pernah menyetop keran ekspor konsentrat tembaga Freeport, imbasnya 33.000 karyawan dirumahkan membuktikan bahwa 8.300 Buruh PTFI yang melakukan Mogok Kerja sejak tahun 1 Mei 2017 sampai 1 Mei 2023 merupakan korban atas tindakan Pemerintah yang menghentikan keran ekspor konsentrat tembaga Freeport hanya demi mendapatkan 51 persen saham dalam PTFI yang menjadi pokok perseteruan antara Manajemen PT.Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2016 hingga Pemerintah Indonesia mendapatkan 51 persen saham dalam PT.Freeport Indonesia pada tahun 2018. Atas dasar itu, menunjukan bukti bahwa hanya demi mendapatkan 51 persen saham dalam PTFI, Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Republik Indonesia mengabaikan tujuan Pembangunan ketenagakerjaan.

Dimana, memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya sebagaimana diatur pada Pasal 4, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan melihat isi Pertemuan antara Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson dan juga Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada tanggal 12 April 2023 yang tidak membahas persoalan 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja sejak tahun 1 Mei 2017 sampai 1 Mei 2023 malah justru Manajemen PTFI menggunakan pengalaman kebijakan sepihak merumahkan 33.000 karyawan sebagai alat untuk mempertahankan posisi tawarnya agar tetap melakukan ekspor tembaga yang diperoleh dari hasil kerja keras Buruh PTFI yang masih aktif membuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia dan Manajemen PTFI tidak memiliki misi untuk menjalankan perintah Pasal 4, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan mogok secara sah sesuai ketentuan Pasal 137, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan uraian diatas menunjukan bahwa Presiden Republik Indonesia maupun Chief Executive Officer (CEO) Freeport Mcmoran Richard Adkerson dan juga Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas sama-sama tidak memperdulikan nasib 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja sah. Anehnya adalah keduannya secara terang-terang mengakui telah menumbalkan 8.300 Buruh PTFI yang melakukan Mogok Kerja hanya demi kepentingan ekonomi Negara yang telah mendapatkan 51 persen saham serta pembangunan smelter di Gresik dan PTFI masih tetap memegang 49 persen saham serta masih terus memegang kuasa pertambangan dalam bentuk Ijin Usaha Pertambagan Khusus (IUPK).

Kondisi ini, secara langsung mempertanyakan kinerja Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam rangka menjalankan perintah Pembangunan Ketenagakerjaan, Kebijakan Mogok Kerja dan penyelesaiannya sebagaimana diatur pada Pasal 4, Pasal 137, Pasal 141, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mengingat Komnas HAM RI telah mengirimkan Surat Nomor 1475/R-PMT/X/2017 perihal Rekomendasi terkait PHK PT.Freeport Indonesia tertanggal 23 Oktober 2017 dan Surat Nomor 178/TUN/XI/2018 perihal tindak lanjut terkait PHK dan Pencabutan Layanan BPJS tertanggal 2 November 2018 sesuai dengan perintah ketentuan “Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya” sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (4) huruf d, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia namun faktanya sudah 6 (enam) tahun Presiden Republik Indonesia selaku representasi Pemerintah Republik Indonesia tidak menindaklanjuti kedua Surat Rekomendasi Komnas HAM RI. Dalam rangka melindungi nasib 8.300 Buruh PTFI yang melakukan Mogok Kerja mala Presiden Republik Indonesia sibuk mengurus Smelter dan Pembatasan Ekspor Tembaga oleh PTFI.

Maka sudah semestinya, Komnas HAM RI wajib mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan persoalan 8.300 Buruh PTFI yang melakukan Mogok Kerja dengan cara ‘Memfasilitasi perundingan antara manajemen PT.Freeport Indonesia dengan 8.300 buruh mogok kerja PT.Freeport Indonesia’.

Sebab, Mogok kerja terjadi akibat gagalnya perundingan dan untuk menyelesaikannya dengan cara merundingkan dengan para pihak yang berselisih sesuai Pasal 137 junto Pasal 141 ayat (2), UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan uraian diatas, Lembaga Bantuan Hukum Papua sebagai Kuasa Hukum 8.300 Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia menegaskan kepada.

Pertama, Ketua Komnas HAM RI segera mendesak Presiden Republik Indonesia menjalankan Surat Nomor 1475/R-PMT/X/2017 perihal Rekomendasi terkait PHK PT.Freeport Indonesia tertanggal 23 Oktober 2017 dan Surat Nomor : 178/TUN/XI/2018 perihal tindak lanjut terkait PHK dan Pencabutan Layanan BPJS tertanggal 2 November 2018 sesuai Pasal 89 ayat (4) huruf d, UU Nomor 39 Tahun 1999;

Kedua, Presiden Republik Indonesia segera fasilitasi perundingan antara manajemen PT.Freeport Indonesia dengan
8.300 buruh mogok kerja PT.Freeport Indonesia sesuai Pasal 89 ayat (4) huruf d, UU Nomor 39 Tahun 1999 junto Pasal 141 ayat (2), UU Nomor 13 Tahun 2003;

Ketiga, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia segera perintahkan Chief Executive Officer (CEO) Freeport Mcmoran dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) BERUNDING dengan 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja.

Keempat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia segera perintahkan Chief Executive Officer (CEO) Freeport Mcmoran dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) berunding dengan 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih. [GRW/Redaksi]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Jokowikaryawan mogok kerjapt freeport indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Tambang GBC Milik PT Freeport Indonesia Ditargetkan Produksi Normal

Tambang GBC Milik PT Freeport Indonesia Ditargetkan Produksi Normal

Maret 24, 2026
​Satu Karyawan Tewas Ditembak di Tambang Grasberg Freeport Indonesia

​Satu Karyawan Tewas Ditembak di Tambang Grasberg Freeport Indonesia

Maret 13, 2026
Dana Abadi Papua Mengubah Kekayaan Alam Menjadi Warisan Abadi Bagi Generasi

Dana Abadi Papua Mengubah Kekayaan Alam Menjadi Warisan Abadi Bagi Generasi

Maret 12, 2026

PT. Freeport Indonesia Raih GeoInnovation Award 2025

Desember 14, 2025

Akta Bukti Kepemilikan Area Tambang PTFI Diungkap

Desember 7, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?