
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, yang dimintai atasannya menyetorkan sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah, berharap kasusnya dapat segera diselesaikan secara presisi atau prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
Bripka Andry juga meminta agar laporan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Komandan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir, Kompol Petrus Hottiner Simamora bisa segera diproses.
“Sekali lagi saya mohon maaf kepada Bapak Kapolri semoga masalah saya diproses ini dengan presisi dengan prediktif responsibilitas transparansi berkeadilan itu permohonan saya dan keluarga,” kata Andry di Lobi Yanduan Propam Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin (19/6/2023).
Adapun laporan terhadap Kompol Petrus itu dilaporkan pada Jumat (16/6/2023) dengan nomor pengaduan SPSP2/003137/VI/2023 Bagyanduan. Menurutnya, laporan itu masih dalam proses dan Andry diminta menunggu selama 20 hari ke depan terkait laporannya.
“Diinformasikan tadi di dalam, saya diminta menunggu 20 hari. Kita menunggu 20 hari, kita putuskan untuk kembali ke Riau,” ucap Andry.
Lebih lanjut, ia juga meminta maaf kepada pimpinan Polri terkait tindaknya yang membongkar dugaan permintaan setoran dari atasannya melalui media sosial.
Andry mengaku, membongkar adanya dugaan kasus tersebut di media sosial karena merasa sudah buntu. Ia justru berharap Polri bisa semakin presisi dan dicintai masyarakat.
“Saya tidak tahu lagi saya bingung tidak punya siapa-siapa tidak punya apa-apa di media sosial langkah terkahir kita ambil itu juga. Mohon dukungannya semua, niat untuk menjelekkan polisi itu tidak,” ujarnya.
Sementara itu, ibunda dari Bripka Andry, Lindawati juga berharap agar kasus anaknya dapat diselesaikan secara cepat dan adil.
“Mengharapkan kepada Bapak Kapolri mohon diselesaikanlah dengan seadil-adilnya langkah anak saya ini. Saya minta cepat diselesaikan dengan baik,” ucap Lindawati.
Sebagai informasi, Bripka Andry mengunggah tulisan yang mengungkapkan adanya serangkaian permintaan uang oleh atasannya, Petrus. Total uang yang telah disetor ke Kompol Petrus, kata Andry, lebih kurang Rp 650 juta.
Dia merasa pemindahan lokasi tugasnya dari Rokan Hilir ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru karena tidak bisa memenuhi jumlah uang yang diminta Petrus.
Terkait adanya setoran tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu.
“Kita sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi, kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih didalami. Nanti pembuktiannya ada di sidang,” kata Johanes saat diwawancarai wartawan, Senin (5/6/2023) lalu.
Andry juga sempat diperiksa secara etik karena dianggap mangkir dari tugas selama tiga bulan setelah dimutasi.
Selain itu, Kompol Petrus juga kini sudah dicopot dari jabatannya untuk diperiksa secara etik. (***)













