
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menambah libur pada Hari Raya Idul Adha 2023. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam SKB tersebut tertulis bahwa Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
Sebelumnya, pemerintah hanya memutuskan Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 dan tak ada cuti bersama.
Keputusan menambah cuti bersama pada Idul Adha ini dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Permintaan MUI
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya, KH Jeje Zainuddin, mengaku belum ada pembahasan serius mengenai penambahan hari libur Idul Adha dari pihaknya.
Namun, berkaca dari pandangan pribadinya, usulan penambahan libur Idul Adha terkait layak didukung.
“Saya sendiri berpendapat sangat mendukung adanya penambahan libur jika terjadi perbedaan hari Lebaran, sebagai bentuk tanggung jawab negara mengayomi warganya melaksanakan keyakinan agamanya,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) melalui pesan singkat diterima, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Selasa (20/6/2023).
“Jadi sebaiknya ya diberi waktu libur untuk shalat Idul Adha bagi yang salat Id 28 Juni,” kata dia.
Senada dengan itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam berpandangan tidak ada isu dalam perbedaan tanggal dimaksud.
Kendati berbicara usulan penambahan hari libur Idul Adha, seyogyanya hal itu bisa menjadi pertimbangan dengan melihat nilai plus minusnya.(***)













