
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut diduga bagian dari aliran dana korupsi BTS Kominfo yang dikembalikan seseorang ke kliennya, Irwan Hermawan.
Sebagaimana dilansir kumparan, Maqdir datang membawa uang tersebut ke Gedung Bundar sekitar pukul 10.15 WIB. Ia datang bersama timnya.
Uang itu disimpan dalam koper kecil berwarna ungu. Namun saat dibawa ke Gedung Bundar, uang kemudian dikeluarkan. Dibawa oleh dua orang rekan Maqdir Ismail.
Tampak uang yang dibawa ialah pecahan USD 100. Beberapa waktu lalu, Maqdir sempat menyebut uang yang akan diserahkannya itu dalam bentuk rupiah.
“Kedatangan kami adalah untuk menyerahkan uang sebagai komitmen kami atas nama klien kami Irwan. Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika,” kata Maqdir Ismail kepada wartawan.
“Uang ini akan kami serahkan atas nama klien kami,” tambah Maqdir.
Pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kuasa hukum Irwan Hermawan ini masih menjadi misteri. Namun berdasarkan keterangan Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy di hadapan penyidik saat proses penyidikan, diduga terkait dengan tiga sosok yang disebutnya sebagai X,Y, dan Z.
Ketiga sosok itu disebut saat Irwan menerangkan soal aliran uang Rp 119 miliar yang ia terima terkait proyek BTS Kominfo. Diduga, uang itu diperuntukkan sebagai upaya penyelesaian kasus proyek BTS Kominfo yang tengah diusut oleh penegak hukum.
Salah satu sosok yang disebut menerima uang darinya adalah Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT.Mora Telematika Indonesia sebesar Rp 43,5 miliar. Uang yang diterima Galumbang ini, Rp 27 miliar di antaranya diserahkan kepada sosok Z.
Uang Rp 27 miliar ini belakangan dihubungkan dengan sosok Menpora Dito Ariotedjo. Dito sebelumnya menjadi Menpora, merupakan staf khusus bidang hubungan antar lembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto.
Dito sudah diperiksa Kejagung terkait tudingan uang tersebut. Ia diperiksa sehari sebelum dakwaan Irwan dibacakan. Dito membantah menerima uang Rp 27 miliar.
Kasus BTS ini menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate. Dalam dakwaan, disebutkan kasus ini merugikan negara hingga Rp 8 triliun.(***)












