• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Lakukan Revisi UU Ciptaker

MK Larang Total Tempat Ibadah Jadi Lokasi Kampanye

Agustus 16, 2023
Ketua DPR Dorong Penetapan Komisaris BUMN Berdasarkan Profesionalisme dan Kompetensi

Ketua DPR Dorong Penetapan Komisaris BUMN Berdasarkan Profesionalisme dan Kompetensi

Juli 3, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

Juli 3, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Juli 3, 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Juli 3, 2026
GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Juli 2, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Persatuan dan Kemajuan Daerah

Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Persatuan dan Kemajuan Daerah

Juli 2, 2026
Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Juli 2, 2026
Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Juli 2, 2026
Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Juli 2, 2026
Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Juli 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

MK Larang Total Tempat Ibadah Jadi Lokasi Kampanye

[Politik]

Agustus 16, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
74
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Gedung Mahkamah KOnstitusi, Foto/SatukanIndonesia.com/Bernad

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ong Yenny dan karyawan swasta Handrey Mantiri. MK pun menegaskan tempat ibadah dilarang menjadi lokasi kampanye.

Pasal yang digugat Yenny dan Handrey yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang berbunyi, “pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Lalu, penjelasan pasal itu menyatakan, “fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

MK pun mengabulkan dengan melarang kampanye di tempat ibadah.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Selasa (15/8).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, MK merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pasal itu diubah menjadi, “pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Pada pertimbangannya, MK menilai pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menilai penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.

Apalagi, jika diletakkan pada situasi dan kondisi masyarakat yang semakin mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik identitas tanpa menilai fakta yang objektif. Hal itu dinilai berpotensi memperdalam polarisasi politik di tengah banyaknya narasi dan opini yang dapat bermuara pada melemahnya kohesi sosial.

Dalam hal ini, MK menilai pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidak berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara. Namun, lebih pada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat terutama untuk masalah yang memiliki nilai politik praktis yang sangat tinggi.

Sebelumnya,Yenny danHendry mengajukan permohonan uji materiil penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu karena menilai pasal itu menyebabkan hak konstitusionalnya sebagai pemilih dan/atau sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta dirugikan. Pemohon meminta MK untuk menghapus penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h tersebut dalam petitum permohonannya.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Larangan kampanye di tempat ibadahMahkamah KonstitusiPemilu 2024
ShareTweetSend

Related Posts

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Oktober 8, 2025

Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Agustus 1, 2025

MK Putuskan Pemilu Nasional – Daerah Dipisah, Ketua DPD Minta Penyelenggara Perhatikan Perubahan Data Pemilih

Juni 28, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?