
MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Norman Tambunan, layangkan surat keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari tentang Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu 2024.
Pasalnya, keputusan KPU Manokwari dengan Nomor 194/HK.03.1-kpt/9202/2023 tahun 2023 tentang DCS itu tidak sesuai dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Golongan Karya (Golkar).
Menurutnya, surat keputusan KPU Manokwari telah menetapkan dirinya (Norman-red) sebagai calon sementara anggota DPRD Manokwari dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Manokwari 3.
“Tidak sesuai dengan surat keputusan DPP partai Golkar, dengan Nomor B-1006/GOLKAR/VIII/2023 tentang Persetujuan DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang telah disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 11 agustus 2023,” kata Tambunan kepada media ini, Senin (21/08/2023).
Wakil Ketua I DPRD Manokwari ini menjelaskan, bahwa dalam surat DPP Golkar, telah menetapkan dirinya (Norman-red) sebagai calon sementara anggota DPRD Kabupaten Manokwari dalam pemilihan umum tahun 2024 dengan daerah pemilihan Manokwari 2.
“Tapi kenapa dalam DCS anggota DPRD Manokwari yang ditetapkan KPU, berbeda dengan surat keputusan DPP Golkar,”pungkasnya. [GRW/redaksi]













