
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi memutuskan membebaskan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan dari segala tuntutan terkait perkara dugaan korupsi dalam Participating Interest (PI) Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Sebelum masuk tahap kasasi, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan terhadap Karen Agustiawan atas perkara tersebut.
“Vonis lepas onslag,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi awak media, Senin (09/03/2020).
Putusan itu diambil Majelis Hakim MA yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M. Asikin dan Sofyan Sitompul.
Hakim menilai Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar. Pertimbangan memutus melepaskan Karen dari segala tuntutan karena perbuatannya dinilai bukan bentuk pidana korupsi. Keputusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun meski putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan.
Hakim MA meyakini kalau tindakan Karen “Itu merupakan risiko bisnis, bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti.” Termasuk ketika Pertamina mengalami kegagalan dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta bukan sebagai kerugian negara. (*)













