• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

MK Tolak Gugatan Soal Sistem Zonasi PPDB

September 27, 2023
Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

April 22, 2026
SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

April 22, 2026
ADVERTISEMENT
Jembatan Menuju Inklusi Keuangan Yang Berkeadilan di Papua Barat

Jembatan Menuju Inklusi Keuangan Yang Berkeadilan di Papua Barat

April 22, 2026
Angkat Kearifan Lokal, Mitra Binaan CSR Pertamina Curi Perhatian Pengunjung Salam Fest 2026

Angkat Kearifan Lokal, Mitra Binaan CSR Pertamina Curi Perhatian Pengunjung Salam Fest 2026

April 22, 2026
DPD RI Respon Situasi Keamanan di Tanah Papua

DPD RI Respon Situasi Keamanan di Tanah Papua

April 22, 2026
Transformasi Bandara Douw Aturure di Nabire Jadi Simbol Harapan Pembangunan

Transformasi Bandara Douw Aturure di Nabire Jadi Simbol Harapan Pembangunan

April 22, 2026
Situasi Hak Asasi Manusia Indonesia Memburuk di Era Presiden Prabowo

Situasi Hak Asasi Manusia Indonesia Memburuk di Era Presiden Prabowo

April 22, 2026
Ditembak TNI di Puncak Papua, Korban Ngaku Sedang Hamil Enam Bulan

Ditembak TNI di Puncak Papua, Korban Ngaku Sedang Hamil Enam Bulan

April 22, 2026
Nyawa Warga Papua Tak Ternilai, PGI Serukan ‘Hentikan Kekerasan Bersenjata’

Nyawa Warga Papua Tak Ternilai, PGI Serukan ‘Hentikan Kekerasan Bersenjata’

April 22, 2026
Komisi VIII DPR Dorong Layanan Haji 2026 Harus Optimal Sejak Kloter Pertama

Komisi VIII DPR Dorong Layanan Haji 2026 Harus Optimal Sejak Kloter Pertama

April 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

MK Tolak Gugatan Soal Sistem Zonasi PPDB

[Fokus Berita]

September 27, 2023
in Fokus Berita, News
0
0
SHARES
48
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak gugatan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Gugatan yang diajukan oleh warga Bekasi bernama Leonardo Siahaan itu ditolak lantaran dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Ketua MK Anwar Usman dalam konklusinya mengatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon. Lalu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Kesimpulannya, pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusannya. Dalam perkara nomor 85/PUU-XXI/2023 tersebut, Leonardo ingin agar MK memasukkan larangan penerapan zonasi.

Sebab, sistem zonasi dianggap menyulitkan peserta didik memperoleh pendidikan.

Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa dalil Leonardo terkait sistem zonasi tak mengandung isu konstitusionalitas yang menjadi ranah MK.

ADVERTISEMENT

“… bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma melainkan jika yang dipersoalkan pemohon itu benar, hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma yang tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003,” ujar hakim konstitusi Manahan Sitompul ketika membacakan pertimbangan putusan.

MK menegaskan bahwa secara normatif, pasal yang digugat oleh Leonardo justru sudah memerintahkan pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Sistem zonasi dinilai hanyalah suatu metode yang dipilih dengan anggapan dapat mewujudkan amanat pada pasal tersebut, sebagaimana sistem-sistem lainnya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), yakni jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.

“Menurut Mahkamah, sistem zonasi adalah salah satu cara penerimaan peserta didik baru yang menggunakan pembatasan wilayah yang dikaitkan minimal dan daya tampung sekolah,” kata Manahan.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada 30 Agustus 2023, Leonardo mendalilkan sistem zonasi penerimaan siswa baru membuat trauma siswa.

Pemohon merupakan anak pertama dan memiliki dua adik kandung laki-laki. Kedua adiknya ini mengalami trauma ketika melakukan pendaftaran di sekolah negeri akibat sistem zonasi.

“Trauma ini muncul ketika melakukan pendaftaran di sekolah negeri yang jaraknya tidak jauh dari rumah Pemohon dan akhirnya adik kandung Pemohon atas keputusan orang tua Pemohon lebih memilih sekolah swasta. Sistem zonasi telah menyebabkan banyaknya masyarakat mengalami kerugian konstitusional yang bukan hanya terjadi pada dua adik kandung saya,” ujarnya.

Leonardo menjelaskan bahwa aturan zonasi penerimaan siswa diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Menurutnya, sistem zonasi tersebut banyak kelemahan. Peta koordinatnya pun kurang tepat. Sebab, sistem ini mengutamakan kedekatan jarak dengan memanfaatkan aplikasi peta Google.

“Sering kali titik koordinat disebut tidak akurat sehingga menyebabkan calon murid gagal mengikuti PPDB,” katanya.

Selain itu, sistem zonasi disebut rentan kelebihan kapasitas. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan evaluasi pelaksanaan PPDB di daerah, ditemukan fakta bahwa pemerintah daerah kesulitan melakukan pemetaan jumlah usia anak sekolah yang sedang mengikuti PPDB dan jumlah daya tampung yang tersedia di sekolah.

Sehingga, dalam penerapannya cukup sulit dilaksanakan PPDB dengan jalur zonasi dengan presentase yang cukup besar.

Kemudian, sistem ini disinyalir justru melahirkan dugaan kecurangan baru, yaitu manipulasi kartu keluarga agar anak bisa diterima di sekolah unggulan.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Mahkamah KonstitusiMK tolak gugatanPPDB sistem zonasi
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Oktober 8, 2025
Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Agustus 1, 2025

MK Putuskan Pemilu Nasional – Daerah Dipisah, Ketua DPD Minta Penyelenggara Perhatikan Perubahan Data Pemilih

Juni 28, 2025

Mahkamah Konstitusi Diingatkan Jaga Integritas Dalam Mengadili Ratusan Sengketa Pilkada 2024

Januari 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?