• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemkab Langkat Jaring 22 Tunggakan Wajib Pajak MBLB

Pemkab Langkat Jaring 22 Tunggakan Wajib Pajak MBLB

Oktober 6, 2023
Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Agustus 21, 2026
DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

Agustus 21, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 21, 2026
Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Agustus 21, 2026
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Agustus 21, 2026
Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Agustus 21, 2026
Indonesia dan Australia Luncurkan Kemitraan AUD 600 juta

Indonesia dan Australia Luncurkan Kemitraan AUD 600 juta

Agustus 21, 2026
Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Agustus 21, 2026
Pemko Bekasi Siapkan Perda Produk Halal, Fraksi PKB Dukung Penuh untuk Kepastian Hukum Bagi Konsumen

Pemko Bekasi Siapkan Perda Produk Halal, Fraksi PKB Dukung Penuh untuk Kepastian Hukum Bagi Konsumen

Agustus 21, 2026
Dinilai Berpihak untuk Meningkatkan Kualifikasi UMKM, Perda Produk Halal di Kota Bekasi Perlu

Dinilai Berpihak untuk Meningkatkan Kualifikasi UMKM, Perda Produk Halal di Kota Bekasi Perlu

Agustus 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Langkat Jaring 22 Tunggakan Wajib Pajak MBLB

[Daerah]

Oktober 6, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
21
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pendapatan Daerah kabupaten Langkat Dra. Hj. Muliani S Menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Kurang Bayar Kepada Wajib Pajak (Foto: Dok. Kominfo Langkat)

Langkat, SatukanIndonesia.Com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Langkat Dra. Hj. Muliani S kepada wartawan mengatakan, pihaknya melakukan klarifikasi terkait pengelolaan pajak daerah mineral bukan logam dan batuan.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemerintah kabupaten Langkat T.A 2022 kurang bayar ditetapkan sebesar Rp.2.269.504.202 atau Rp2,26 Miliar, Terang Muliani.

“Dapat kami jelaskan bahwa, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara tanggal 22 Agustus 2022, tentang penetapan harga patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu, Pemerintah Kabupaten Langkat dalam hal ini Bapenda telah menindaklanjuti dengan membuat draf peraturan Bupati dalam rangka penetapan harga patokan MBLB di wilayah kabupaten Langkat pada September 2022,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya di Stabat, Kamis (5/10/2023).

Berkaitan dengan hal tersebut dan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara pada awal tahun 2023 yang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak daerah dan menemukan bahwa Bapenda Langkat belum menetapkan keputusan Gubsu no : 188.44/587/KPTS/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu dan batuan di Sumatera Utara tahun 2022.

“Seharusnya keputusan Gubsu tersebut sudah dapat diberlakukan mulai September 2022, karena dalam perda Langkat no 4 tahun 2019 tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah didalam pasal 30 ayat (4),” urainya.

“Pada intinya, temuan BPK ini karena waktu 2022 lalu kami belum menetapkan peraturan daerah MBLB, masih dalam draf,” ungkapnya.

Maka, sambung Muliani, hasil dari pemeriksaan BPK RI tersebut terdapat subjek/wajib pajak yang kurang bayar atas penetapan pajak MBLB di wilayah kabupaten Langkat.

Dari hasil temuan BPK RI itu, Bapenda Langkat telah menindaklanjuti dengan mengundang wajib pajak yang menjadi fokus dari hasil temuan pajak kurang bayar atas penetapan pajak MBLB sebanyak 22 wajib pajak.

“Kami mengundang wajib pajak di kantor Bapenda pada 18 Juli 2023 dengan agenda pemaparan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Sumatera Utara atas temuan pajak kurang bayar MBLB, sekaligus menyerahkan surat pemberitahuan pajak kurang bayar (SPTPDKB) MBLB ke wajib pajak,” ujarnya.

“Alhamdulillah para wajib pajak menyanggupi dan berjanji untuk melakukan pembayaran pajak tersebut paling lama akhir Desember 2023 ini,” katanya lagi.

Berkenaan dengan hal penerbitan SPTPDKB MBLB, tambah Muliani sampai September 2023 sudah ada 5 wajib pajak yang sudah membayar dengan total nilai sebesar Rp.152.328.195.-

Dengan adanya klarifikasi ini, Ia berharap wajib pajak yang belum menyelesaikan pembayaran pajaknya bisa berkomitmen untuk membayarkan kewajiban pajaknya kepada pemerintah kabupaten Langkat.(AS/redaksi)

Komentar Facebook

Tags: Dra. Hj. Muliani SPemkab Langkatpengelolaan wajib pajak mineralWajib Pajak MBLB
ShareTweetSend

Related Posts

Belanja Makan, Minum Dan Daya Tahan Tubuh Rp29 M Pemkab Langkat Disoal Masyarakat

Belanja Makan, Minum Dan Daya Tahan Tubuh Rp29 M Pemkab Langkat Disoal Masyarakat

Oktober 27, 2025
Pemkab Langkat Santer Pungutan Fee Proyek 20 Persen

Pemkab Langkat Santer Pungutan Fee Proyek 20 Persen

Maret 24, 2025
Masyarakat Kritisi Pelayanan Informasi Publik di Pemkab Langkat

Masyarakat Kritisi Pelayanan Informasi Publik di Pemkab Langkat

Maret 4, 2024

Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas, Plt Bupati Langkat Harap Dapat Tingkatkan Kinerja Apratur

Januari 17, 2024

Pemkab Langkat Beri Surat Peringatan Peternak Yang Buat Resah Warga

Oktober 16, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?