
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tiga orang terduga pelaku pembunuh aktivisi perempuan Papua Michele Kurisi Doga berhasil ditangkap Satgas Damai Operasi Cartenz 2023 gabungan TNI-Polri.
Ketiga orang itu diamankan petugas dari lokasi yang berbeda.
Untuk diketahui, Michelle dibunuh di hutan Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan pada 28 Agustus 2023 lalu.
Aktivis yang getol menyuarakan ha-hak perempuan Papua itu dibunuh dengan cara ditikam menggunakan pisau.
Selain itu, kepala korban juga dipukul menggunakan kayu.
Kabar penangkapan terduga pelaku itu dibenarkan Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Kombes Faizal Ramadhani.
Dia menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan atas video pembunuhan yang beredar.
Pihaknya menangkap satu terduga pelaku inisial PM di Jayawijaya pada Kamis (5/10/2023) lalu.
Setelah diinterogasi, polisi mengantongi tujuh nama terduga pelaku yang ada saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Keesokannya, Jumat (6/10/2023), Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2023 menangkap dua terduga pelaku inisial AW di Jayapura, dan RK alias RM di Tolikara.
Sementara, empat orang terduga pelaku tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua.
“Jadi total pelaku diperkirakan tujuh orang,” ungkap Kombes Faizal dalam keterngan tertulis sebagaimana dilansir Tribun-Papua.com, Senin (9/10/2023).
Kombes Faizal menuturkan, peristiwa pembunuhan Michelle Doga direkam dan disiarkan langsung oleh pelaku, lalu disebarkan melalui kanal media sosial hingga viral.
Dalam video tersebut, korban awalnya diinterogasi para pelaku.
Tidak lama kemudian terlihat Michelle terkapar di semak-semak dengan kondisi darah terkucur di baju bagian dada korban.
“Pembunuhan ini sadis dan kejam. Bagaimana bisa beberapa orang laki-laki membunuh seorang wanita, divideokan dan diviralkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno menyebut tujuh terduga pelaku berinisial PM, AW, RK, KW (DPO), JW (DPO), DW (DPO) dan K (DPO).
Hasil penyelidikan, kasus pembunuhan Michelle telah direncanakan.
“Ketujuh terduga pelaku ini diduga merupakan anggota KNPB Militan Baliem Barat yang aktif menyebarkan propaganda negatif di media sosial tentang isu Papua,” ungkapnya.
Kini, tiga orang ditangkap telah digelandang ke Markas Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pindana penjara seumur hidup.
Sekadar diketahui, Michele beberapa kali menjadi narasumber dalam acara live di Youtube dengan isu tentang Papua.
Ia aktif mengadvokasi kaum perempuan, serta menyuarakan hak-hak perempuan Papua di berbagai forum serta terjun langsung ke lapangan.(***)













