Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diyakini karena tindakan pembunuhan melalui racun sianida oleh Jessica Kumala Wongso kembali hangat menjadi perbincangan publik Tanah Air.
Kasus kopi sianida yang menggegerkan masyarakat di tahun 2016 lalu itu kembali mencuat sebagai imbas dirilisnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang di Netflix.
Akibatnya, publik meragukan Kredibelitas penegakan hukum yang ada. Bahkan, banyak yang menganggap bahwa Jessica Wongso tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengakui viralnya kasus kematian Mirna sangat mempengaruhi opini publik. Namun, dia menegaskan proses hukum kasus tersebut terjadi sudah selesai.
“Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara termasuk proses pembuktian oleh karena Jaksa Penuntut Umum sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan,” kata Ketut sebagaimana dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 10 Oktober 2023.
Dia membeberkan kasus yang terjadi pada 2016 itu sudah melalui seluruh tingkatan pengadilan. Mulai dari pengadilan negeri hingga dua kali upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
“Dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion (Berbeda Pendapat), sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Jessica adalah pelakunya,”ungkap dia.
Ketut menuturkan kasus tersebut sudah melalui proses dan pembuktian yang benar. Bahkan, alat bukti yang dibawa jaksa memperkuat keyakinan majelis hakim.
“Sebagai Aparat Penegak hukum kita hendaknya menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya, kita harus paham mengenai asas hukum res judicata pro veritate habetur atau asas res judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar,” ujar dia.(***)













