• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Penentuan Nasib Gugatan UU KPK Digelar Hari Ini

MK Bentuk Majelis Kehormatan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

Oktober 24, 2023
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

Juli 3, 2026
Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Juli 3, 2026
ADVERTISEMENT
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Juli 3, 2026
GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Juli 2, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Persatuan dan Kemajuan Daerah

Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Persatuan dan Kemajuan Daerah

Juli 2, 2026
Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Juli 2, 2026
Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Juli 2, 2026
Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Juli 2, 2026
Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Juli 2, 2026
 Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

 Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

Juli 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MK Bentuk Majelis Kehormatan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

[Hukum]

Oktober 24, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
26
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) berinisiatif membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menindaklanjuti masuknya tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi. Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara Perkara MK yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dengan didampingi oleh Ketua MK Anwar Usman serta Juru Bicara MK Fajar Laksono di Lobi Ruang Sidang Pleno MK pada Senin 23 Oktober 2023..

“Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk (MKMK) untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK, untuk menangani paling tidak 7 (laporan) yang masuk di sini,” ujar Jurubicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Rmol.id, Senin (23/10).

Dia menjelaskan, masih terdapat 6 laporan ke MKMK yang serupa, dan dikabarkan akan masuk dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

“(Tapi) yang sudah masuk ini adalah berkaitan laporan dari berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat di sini, termasuk juga dari tim advokasi yang mereka konsen terhadap persoalan pemilu,” tuturnya.

“Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” urainya.

Hanya saja, Enny yang juga sebagai salah satu hakim konstitusi menyatakan, pembentukan MKMK merupakan amanat UU MK, yang diatur dalam Pasal 27a.

“Jadi kami sudah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarkan lah MKMK bekerja sehingga kami, hakim konstitusi berkonsentrasi kepada perkara yang harus kami tangani sebagaimana kewenangan dari Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.(***)

Komentar Facebook

Tags: Batas Usia Capres-CawapresMahkamah KonstitusiMajelis Kehormatan Mahkamah KonstitusiPelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
ShareTweetSend

Related Posts

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Oktober 8, 2025

Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Agustus 1, 2025

MK Putuskan Pemilu Nasional – Daerah Dipisah, Ketua DPD Minta Penyelenggara Perhatikan Perubahan Data Pemilih

Juni 28, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?