• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Bongkar Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, 4 Orang Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, 4 Orang Jadi Tersangka

November 4, 2023
Siapkan Skema Baru, BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8

Siapkan Skema Baru, BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8

November 5, 2026
Presiden ke-7 Indonesia Pamer Ijazah di Depan Roy Suryo

Presiden ke-7 Indonesia Pamer Ijazah di Depan Roy Suryo

November 5, 2026
ADVERTISEMENT
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mencuat, Ketua DPW Rampas Sumut Desak Penegakan Hukum.

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mencuat, Ketua DPW Rampas Sumut Desak Penegakan Hukum.

November 5, 2026
Mendagri: Interoperabilitas UU Satu Data Indonesia Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah

Mendagri: Interoperabilitas UU Satu Data Indonesia Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah

November 5, 2026
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Terima Kunker Komisi D DPRD DKI, Bahas Pembangunan Infrastruktur dan PAD

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Terima Kunker Komisi D DPRD DKI, Bahas Pembangunan Infrastruktur dan PAD

November 5, 2026
Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Mahasiswa-Akademisi

Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Mahasiswa-Akademisi

November 5, 2026
Mensos Tegaskan SDM Sekolah Rakyat Wajib Disiplin, Pelaku Perundungan dan Kekerasan Langsung Dipecat

Mensos Tegaskan SDM Sekolah Rakyat Wajib Disiplin, Pelaku Perundungan dan Kekerasan Langsung Dipecat

November 5, 2026
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Rp163 Miliar dalam Kasus Korupsi di ATR/BPN

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Rp163 Miliar dalam Kasus Korupsi di ATR/BPN

November 5, 2026
KPK Periksa Nusron Wahid Usai Hadir Tanpa Jadwal Pemeriksaan

KPK Periksa Nusron Wahid Usai Hadir Tanpa Jadwal Pemeriksaan

November 5, 2026
Lindungi Pahlawan Devisa, Barantin dan KP2MI Siapkan Layanan Karantina Terpadu

Lindungi Pahlawan Devisa, Barantin dan KP2MI Siapkan Layanan Karantina Terpadu

November 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, November 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Bongkar Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, 4 Orang Jadi Tersangka

[Hukum]

November 4, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIdonesia.Com – Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur. Keenam tersangka terdiri dari empat orang pelaku dan dua orang pasien

“Dari hasil proses ini, kemudian ditetapkan pada proses penydikan empat tersangka, yaitu tersangka IS, A, AF dan RF,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya kepada awak media, sebagaimana dilansir Republika, Jumat (3/11/2023).

Dalam aksinya, kata Trunoyudo, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka IS berperan melakukan aborsi. Tersangka A bertugas membantu melakukan aborsi dan tersangka AF berperan mencari klien yang hendak melakukan abrosi. Tersangka terakhir RF memiliki tugas membantu dengan cara membuang janin.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Kamis (2/11/2023) kemarin. Dalam olah TKP tersebut janin hasil aborsi dibuang ke dalam septi tank yang ada di dalam rumah yang berkedok klinik tersebut. Hanya saja, pihak penyidik belum dapat memastikan jumlah janin hasil aborsi para tersangka.

ADVERTISEMENT

“Proses ini masih didalami, nanti akan terungkap secara forensik dari mana kerangka janin yang ditemukan akan terlihat umurnya dan juga terhadap para korban siapa saja tentu nanti mendasari proses penyidikan berikutnya,” kata Trunoyudo.

Akibat perbuatannya, paratersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan Pasal 441 ayat (2) juncto Pasal 313 huruf B Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. “Didapati adanya dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan,” tegas Trunoyudo.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: aborsiaborsi ilegalAborsi Jaktimpraktik aborsi ilegal
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Jaktim, Lima Orang Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Jaktim, Lima Orang Jadi Tersangka

Mei 21, 2023
Bayi Hasil Aborsi Ditemukan di Cisauk, Pelaku Serahkan Diri

Bayi Hasil Aborsi Ditemukan di Cisauk, Pelaku Serahkan Diri

September 10, 2019
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?