• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Bongkar Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, 4 Orang Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, 4 Orang Jadi Tersangka

November 4, 2023
Otonomi Khusus Papua dalam Perspektif Geopolitik Internasional

Otonomi Khusus Papua dalam Perspektif Geopolitik Internasional

Agustus 1, 2026
Kadin Kunjungi Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Kadin Kunjungi Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Agustus 1, 2026
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Agustus 1, 2026
Pengurus JMSI Resmi Dilantik , Gubernur: Papua Barat Butuhkan Kolaborasi Termasuk Insan Pers

Pengurus JMSI Resmi Dilantik , Gubernur: Papua Barat Butuhkan Kolaborasi Termasuk Insan Pers

Agustus 1, 2026
Ruas Jalan Kampung Warmomi Mulai Dibangun, Bupati Manokwari : Ini Bukti Kehadiran Negara

Ruas Jalan Kampung Warmomi Mulai Dibangun, Bupati Manokwari : Ini Bukti Kehadiran Negara

Agustus 1, 2026
Wakil Ketua MPR: TPPO Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

Wakil Ketua MPR: TPPO Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

Agustus 1, 2026
Wamen PPPA Dorong Kolaborasi Terpadu dan Digitalisasi untuk Berantas Perdagangan Orang

Wamen PPPA Dorong Kolaborasi Terpadu dan Digitalisasi untuk Berantas Perdagangan Orang

Agustus 1, 2026
Prediksi BMKG: Cuaca Jakarta Terik Seharian Pada Sabtu, 1 Agustus 2026

Prediksi BMKG: Cuaca Jakarta Terik Seharian Pada Sabtu, 1 Agustus 2026

Agustus 1, 2026
Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Agustus 1, 2026
Layanan Kesehatan di Manokwari Papua Barat Dipastikan Gratis

Layanan Kesehatan di Manokwari Papua Barat Dipastikan Gratis

Juli 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Bongkar Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, 4 Orang Jadi Tersangka

[Hukum]

November 4, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
13
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIdonesia.Com – Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur. Keenam tersangka terdiri dari empat orang pelaku dan dua orang pasien

“Dari hasil proses ini, kemudian ditetapkan pada proses penydikan empat tersangka, yaitu tersangka IS, A, AF dan RF,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya kepada awak media, sebagaimana dilansir Republika, Jumat (3/11/2023).

Dalam aksinya, kata Trunoyudo, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka IS berperan melakukan aborsi. Tersangka A bertugas membantu melakukan aborsi dan tersangka AF berperan mencari klien yang hendak melakukan abrosi. Tersangka terakhir RF memiliki tugas membantu dengan cara membuang janin.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Kamis (2/11/2023) kemarin. Dalam olah TKP tersebut janin hasil aborsi dibuang ke dalam septi tank yang ada di dalam rumah yang berkedok klinik tersebut. Hanya saja, pihak penyidik belum dapat memastikan jumlah janin hasil aborsi para tersangka.

“Proses ini masih didalami, nanti akan terungkap secara forensik dari mana kerangka janin yang ditemukan akan terlihat umurnya dan juga terhadap para korban siapa saja tentu nanti mendasari proses penyidikan berikutnya,” kata Trunoyudo.

Akibat perbuatannya, paratersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan Pasal 441 ayat (2) juncto Pasal 313 huruf B Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. “Didapati adanya dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan,” tegas Trunoyudo.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: aborsiaborsi ilegalAborsi Jaktimpraktik aborsi ilegal
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Jaktim, Lima Orang Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Jaktim, Lima Orang Jadi Tersangka

Mei 21, 2023
Bayi Hasil Aborsi Ditemukan di Cisauk, Pelaku Serahkan Diri

Bayi Hasil Aborsi Ditemukan di Cisauk, Pelaku Serahkan Diri

September 10, 2019
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?