
JAYAPURA, SatukanIndonesia.Com – Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, S.H.,MH menyoroti Presiden Republik Indonesia Jokowi dan Ceo Freeport Mc Moran terkait ijin tambang PT. Freeport Indonesia (PTFI).
Pasalnya, Presiden RI dan Ceo Freeport Mc Moran sibuk bahas saham dan ijin tambang, tetapi tidak menyelesaikan masalah 8.300 buruh yang mogok kerja sejak 1 Mei 2017 dan itu termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Presiden RI dan CEO Freeport Mc Moran segera selesaikan Persoalan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia sebelum penambahan 10 persen Saham dan perpanjangan ijin tambang selama 20 Tahun,” tegas Emanuel Gobay kepada media ini, Kamis (16/11/2023).
Pada prinsipnya, kata Gobay, 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia melakukan Mogok Kerja sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai sekarang (November 2023), karena pemberlakukan kebijakan Fourlong oleh manajemen PTFI kepada Buruh ditengah gonjang ganjing antara Pemerintah Indonesia dan PTFI . Terkait Saham dan Ijin Tambang yang bergulir sejak tahun 2015 hingga akhirnya ditandai dengan Pemerintah Indonesia mendapatkan 51 persen saham serta Pembangunan Smelter di Indonesia pada tahun 2018.
Melalui fakta, Presiden Joko Widodo bertemu dengan CEO Freeport McMoran Ricard Adkerson, di Washington DC, Amerika Serikat, Senin (13/11/2023).
Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai penambahan saham freeport di Indonesia, hingga perpanjangan izin tambang.
“Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia, dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” kata Jokowi kepada Ricard Adkerson, dalam keterangan, Selasa (14/11/2023).
Presiden Jokowi pun berharap agar hal tersebut dapat diselesaikan pada akhir November tahun ini. “Selesai di akhir bulan ini,” pungkasnya seperti yang dilansir salah satu di media nasional.
Secara langsung mengingatkan Publik kepada akar masalah penyebab 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia melakukan mogok kerja sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai sekarang (November 2023).
Maka dirinya menilai, Presiden Republik Indonesia maupun CEO Freeport McMoran yang belum mampu menyelesaikan persoalan mogok kerja 8.300 Buruh PTFI sesuai dengan Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor 1475/R-PMT/X/2017 tentang Rekomendasi terkait PHK PT.Freeport Indonesia tertanggal 23 Oktober 2017 dan Surat Nomor 178/TUN/XI/2018 tentang tindak lanjut terkait PHK dan pencabutan layanan BPJS tertanggal 2 November 2018 kepada Presiden Republik Indonesia.
Untuk menyelesaikan persoalan 8.300 Buruh PTFI yang melakukan Mogok Kerja secara langsung membuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia dan CEO Freeport McMoran sama-sama lebih mementingkan keuntungan dibanding nasib Buruh yang bekerja keras untuk memberikan nilai lebih kepada Presiden Republik Indonesia maupun CEO Freeport McMoran.
Sikap Presiden Republik Indonesia dan CEO Freeport Mc Moran yang tidak memiliki misi untuk menyelesaikan Persoalan Mogok Kerja 8.300 Buruh PTFI secara langsung menunjukan keduanya sedang melanggar perintah Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya’ sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Atas tindakan Presiden Republik Indonesia maupun CEO Freeport McMoran yang melanggar Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengakibatkan.
Ratusan Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia yang meninggal dunia karena tidak sangup membayar biaya Rumah Sakit akibat dicabutnya BPJS ketenagakerjaan sejak 1 Juli 2017. Ribuan anak Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia putus sekolah akibat diputuskannya Upah Buruh.
Mayoritas kesejahteraan Keluarga 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia terganggu akibat diputuskannya Upah, dan ada beberapa keluarga buruh mogok kerja yang terancam cerai akibat persoalan kesejahteraan keluarga Buruh Mogok Kerja dan lain sebagainya.
Pada prinsipnya kata Gobay, melalui semua persoalan itu, menunjukkan fakta sedang terjadinya Pelanggaran Hak atas Kesehatan Buruh, Hak Hidup Buruh, Hak Pendidikan Bagi Anak Buruh, Hak Atas Pekerjaan, Hak Untuk Mendapatkan Upah, Hak Atas Kesejahteraan Buruh dan hak-hak lainnya sebagaimana dijamin dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Sudah dapat disimpulkan, bahwa atas sikap Presiden Republik Indonesia maupun CEO Freeport McMoran tidak memiliki misi untuk menyelesaikan Persoalan Mogok Kerja 8.300 Buruh PTFI. Namun, terus sibuk membahas Saham dan Ijin Tambang dan melanggar HAM milik 8.300 Buruh Mogok Kerja PTFI yang dijamin dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM secara terang-terangan telah menyeret Presiden Republik Indonesia dan CEO Freeport McMoran sebagai pelaku Pelangar Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin Hak-hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PTFI.
Oleh sebab itu, Emanuel Gobay menegaskan, LBH Papua yang merupakan kuasa hukum dari 8.300 Buruh Mogok Kerja PTFI mendesak.
Pertama, Presiden Republik Indonesia dan CEO Freeport Mc Moran segera menyelesaikan Persoalan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia sebelum penambahan 10 persen saham dan perpanjangan ijin tambang selama 20 Tahun sesuai Surat Komnas HAM RI tertanggal 23 Oktober 2017 dan tertanggal 2 November 2018.
Kedua, Presiden Republik Indonesia dan CEO Freeport McMoran dilarang melanggar Hak-hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia yang dijamin dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Ketiga, Presiden Republik Indonesia dan CEO Freeport Mc Moran wajib menaati perintah Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. [GRW/redaksi]













