
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kuasa hukum Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar merasa keberatan seusai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli,” ucap Ian Iskandar kepada wartawan, sebagaimana dilansir VIVA, Kamis 23 November 2023.
Dirinya mengatakan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri nampak terlalu memaksakan dalam mentapkan kliennya sebagai tersangka.
“Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” kata dia.
Dirinya mengaklaim telah komunikasi dengan Firli soal penetapannya jadi tersangka. Tapi, dirinya tak merinci apa yang dibahas. Dia cuma memastikan bakal melawan soal status tersangka yang disematkan ke kliennya.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja,” kata dia.(***)













