Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mengungkap banyak hal-hal yang tidak benar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu disampaikan Eko Darmanto sesaat sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp18 miliar. Dia mengatakan menjadi korban lantaran kerap mengungkap hal-hal yang tidak benar itu.
“Selama ini saya yang paling banyak mengungkap hal-hal yang tidak benar yang terjadi di Bea Cukai,” kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Jumat (8/12).
Eko mengungkap beberapa permainan kotor yang telah ia bongkar. Salah satunya terkait impor emas dan penyelundupan gula yang berpotensi merugikan negara dan menyeret sejumlah pihak.
“Ada sembilan orang sudah masuk penjara bekerja sama dengan kejaksaan. Kejaksaan minta tolong saya, termasuk kasus yang paling besar, kasus emas. Di belakangnya adalah saya. Dan sekarang pun sedang terjadi penyelundupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp1,2 triliun,” lanjut Eko.
Eko enggan membeberkan identitas rekannya yang terjerat kasus tersebut. Ia juga tak mau berkomentar saat disinggung mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pejabat bea cukai pusat.
Eko mengatakan dirinya sudah menyampaikan dugaan permainan kotor di Bea Cukai kepada penegak hukum. Eko berharap adanya keadilan lantaran dugaan permainan itu merugikan keuangan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Eko Darmanto menerima gratifikasi sekitar Rp18 miliar. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12).
Eko yang sudah memakai rompi oranye tahanan KPK dan diborgol akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, hingga 27 Desember 2023. (***)













