• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mantan Anggota DPR Terima Suap Rp 100 Miliar Terkait Kasus  Garuda Indonesia

Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Firli Bahuri Minta Ditunda

Desember 14, 2023
Bupati Hermus Luncurkan Pendidikan Gratis di kabupaten Manokwari

Bupati Hermus Luncurkan Pendidikan Gratis di kabupaten Manokwari

Oktober 4, 2026
Ini Daftar 14 Pejabat Baru Mabes Polri

Ini Daftar 14 Pejabat Baru Mabes Polri

Oktober 4, 2026
ADVERTISEMENT
Mendag: G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik

Mendag: G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik

Oktober 4, 2026
Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganan Karhutla Prioritaskan Penyelamatan Ekosistem

Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganan Karhutla Prioritaskan Penyelamatan Ekosistem

Oktober 4, 2026
Bahlil di Nilai Punya Modal Kuat Integrasikan Hilirisasi-Transisi Energi

Bahlil di Nilai Punya Modal Kuat Integrasikan Hilirisasi-Transisi Energi

Oktober 3, 2026
Ini Daftar Pejabat Polda Metro Jaya Yang Dirotasi Kapolri

Ini Daftar Pejabat Polda Metro Jaya Yang Dirotasi Kapolri

Oktober 3, 2026
DPD RI Dorong  Penguatan Konektivitas Antar Pulau dan Hak Masyarakat Adat

DPD RI Dorong  Penguatan Konektivitas Antar Pulau dan Hak Masyarakat Adat

Oktober 3, 2026
Ketua Komite DPD RI Mendukung Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Ketua Komite DPD RI Mendukung Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Oktober 3, 2026
UU PPRT Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Oktober 3, 2026
Mendagri Tito Inspeksi Program Bedah Rumah di Purwakarta untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Mendagri Tito Inspeksi Program Bedah Rumah di Purwakarta untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Oktober 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Firli Bahuri Minta Ditunda

[Hukum]

Desember 14, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
38
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sidang perdana dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditunda. Penundaan itu diminta langsung oleh Firli Bahuri.

Meski begitu Dewas KPK tetap akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meskipun ia minta penundaan.

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris menyebutkan sidang perdana ini tetap dibuka untuk menentukan jadwal baru setelah adanya permintaan penundaan oleh Firli Bahuri.

“Sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu,” kata Syamsudin kepada wartawan di gedung Dewas KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir Okezone.com, Kamis (14/12/2023).

Syamsudin menjelaskan bahwa Firli meminta sidang etik tersebut dilakukan setelah tanggal 18 Desember 2023. Sebab, kata Syamsudin, Firli masih mengikuti sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu, kan sedang berlangsung di Pengadilan. Nah, beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya,” paparnya.

Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

“Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” jelasnya.

Tumpak menjelaskan keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat tadi pagi. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.

Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal 4 ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku. (***)

 

 

Komentar Facebook

Tags: Dewas KPKFirli Bahurisidang etik
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Dugaan Dana Mengendap Pemda  Rp252,78, KPK Bakal Dalami Temuan Tito

Dewas KPK Diminta Sanksi Berat Nurul Ghufron Jika Terbukti Langgar Etik

April 30, 2024
ICW Usulkan KPK Agar Novel Baswedan Dilibatkan Buru Harun Masiku

Novel Baswedan Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

April 27, 2024

IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

April 26, 2024

Dilaporkan Pimpinan KPK ke Dewas Soal Penyalahgunaan Wewenang, Ini Respon Albertina Ho

April 25, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?