Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sidang perdana dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditunda. Penundaan itu diminta langsung oleh Firli Bahuri.
Meski begitu Dewas KPK tetap akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meskipun ia minta penundaan.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris menyebutkan sidang perdana ini tetap dibuka untuk menentukan jadwal baru setelah adanya permintaan penundaan oleh Firli Bahuri.
“Sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu,” kata Syamsudin kepada wartawan di gedung Dewas KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir Okezone.com, Kamis (14/12/2023).
Syamsudin menjelaskan bahwa Firli meminta sidang etik tersebut dilakukan setelah tanggal 18 Desember 2023. Sebab, kata Syamsudin, Firli masih mengikuti sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu, kan sedang berlangsung di Pengadilan. Nah, beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya,” paparnya.
Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” jelasnya.
Tumpak menjelaskan keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat tadi pagi. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.
Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal 4 ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku. (***)












