• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dugaan Dana Mengendap Pemda  Rp252,78, KPK Bakal Dalami Temuan Tito

IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

April 26, 2024
HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

Juli 18, 2026
Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Juli 18, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Juli 18, 2026
Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Juli 18, 2026
2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

Juli 18, 2026
Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Juli 18, 2026
Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Juli 18, 2026
Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Juli 18, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

[hukum]

April 26, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
25
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, Satukanndonesia.Com – IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi.

“Hari ini kami dari IM57 hadir ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan perbuatannya pimpinan KPK atas nama Nurul Ghufron,” kata mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir detik.com, Jumat (26/4/2024).

Novel mengatakan laporan pihaknya hari ini berkaitan dengan sikap Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. IM57+ Institute juga menyoroti langkah Ghufron yang menggugat Dewas KPK ke PTUN.

IM57+ Institute menilai langkah pelaporan dan gugatan dari Ghufron itu keliru. Pasalnya, Dewas KPK tengah menelusuri adanya dugaan kasus pelanggaran etik yang berkaitan dengan perbuatan korupsi.

“Upaya yang dilakukan ini adalah tentunya bertentangan dengan tugas-tugas yang dilakukan pimpinan KPK untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi dengan benar dan upaya penegakan integritas bisa dilakukan dengan benar,” ujar Novel.

Menurut Novel, pengungkapan kasus korupsi di lingkup internal KPK juga bisa dimulai melalui penanganan laporan di Dewas KPK. Dia menilai laporan dan gugatan Ghufron kepada Dewas KPK bisa dimaknai upaya menghambat penanganan kasus korupsi.

“Jadi upaya untuk menghambat, menghadang, atau menghalangi proses pemeriksaan etik yang dilakukan Dewan Pengawas ini bisa dimaknai sebagai upaya menghalangi pengungkapan, perbuatan korupsi yang dilakukan,” ujar Novel.

Lebih lanjut IM57+ Institute berharap laporan pihaknya kepada Nurul Ghufron hari ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.

ADVERTISEMENT

“Semoga dengan pelaporan ini bisa dilihat sebagai upaya formal yang kami lalukan ke Dewan Pengawas sehingga Dewas punya kewajiban menindaklanjuti terhadap pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran etik,” pungkas Novel. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Dewas KPKIM57+ InstituteKPKNurul Ghufron
ShareTweetSend

Related Posts

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026
BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026

Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Juli 7, 2026

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?