• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MAKI Bakal Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Terkait Dokumen KPK di Praperadilan

MAKI Bakal Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Terkait Dokumen KPK di Praperadilan

Desember 17, 2023
Anggota Komisi II DPR Tegaskan Tak Perlu Ada Perubahan Pengusul RUU Pemilu

Anggota Komisi II DPR Tegaskan Tak Perlu Ada Perubahan Pengusul RUU Pemilu

Mei 11, 2026
Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Kementerian ESDM Didesak Terbitkan IPR

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Kementerian ESDM Didesak Terbitkan IPR

Mei 11, 2026
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Hadirkan Teknologi Hidrotermal di Pasar Tradisional, Olah Sampah Jadi Produk Ekonomis

Gubernur DKI Hadirkan Teknologi Hidrotermal di Pasar Tradisional, Olah Sampah Jadi Produk Ekonomis

Mei 11, 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Mei 11, 2026
Menteri PPPA Kawal Pemulihan Psikologi Santriwati Korban Pelecehan Seksual di Pati

Menteri PPPA Kawal Pemulihan Psikologi Santriwati Korban Pelecehan Seksual di Pati

Mei 11, 2026
Anggota Komisi II DPR Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Anggota Komisi II DPR Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Mei 11, 2026
Menteri ATR/BPN: Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Menteri ATR/BPN: Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Mei 11, 2026
Wamendagri Akhmad Wiyagus Sebut Kendari Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi

Wamendagri Akhmad Wiyagus Sebut Kendari Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi

Mei 11, 2026
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Mei 11, 2026
Legislator Dorong PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Legislator Dorong PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Mei 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MAKI Bakal Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Terkait Dokumen KPK di Praperadilan

[Hukum]

Desember 17, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri, terkait dugaan pelanggaran etik lantaran membawa dokumen penyidikan kasus yang sifatnya rahasia ke sidang praperadilan dirinya.

Boyamin menegaskan, laporan tersebut akan dilayangkan saat dirinya dipanggil sebagai saksi dalam sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat, 22 Desember 2023.

“Terkait kode etik, saya berencana hari Jumat kan dipanggil sebagai saksi sidang Dewas, sekalian saya akan melaporkan Dewas dugaan kebocoran informasi membawa dokumen ini,” kata Boyamin Saiman saat dihubungi, sebagaimana dilansir detik.com, Sabtu (16/12/2023).

ADVERTISEMENT

Boyamin menilai aksi membawa dokumen rahasia yang dilakukan Firli di dalam persidangannya tak bisa dibiarkan. Semestinya dokumen penyidikan tak boleh disalahgunakan, apalagi oleh tersangka kasus korupsi.

“Menurut saya, Pak Firli keterlaluan, hanya membela diri saja sampai harus membuka hal-hal yang sifatnya rahasia. Jadi, menurut versi saya, Pak Firli mementingkan dirinya sendiri dibandingkan KPK dan pemberantasan korupsi dalam arti luas,” tegasnya.

“Karena, kalau dibiarkan, nanti semuanya, pensiun atau tidak di KPK lagi, membawa semua berkas, dipakai, dan disalahgunakan lebih celaka lagi. Kalau oknumnya nakal, itu bisa pemerasan dan akan menghancurkan tata kelola korupsi kita,” sambungnya.

Boyamin memandang semestinya Firli berfokus pada alat bukti terkait perkara yang menjeratnya. “Kalau praperadilan, ya fokus saja tentang alat bukti, terkait perkaranya, dugaan pemerasan SYL,” ucapnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan. Langkah yang diambil Firli membuat Polda Metro Jaya bertanya-tanya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023). Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.

Putu menilai bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang membuat Firli menjadi tersangka.

“Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang praperadilan. Bukti P26 sampai P37,” kata Putu.

“Saya baca contoh, P26 daftar hadir dan kesimpulan dan seterusnya tentang OTT DJKA. Ini barang bukti yang menurut kami tak linier dengan apa yang sedang kita bahas karena petitum yang bersangkutan salah satunya penetapan tersangka tidak sah,” sambungnya.

Putu kemudian bertanya kepada ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi yang dihadirkan pihaknya. Dia bertanya apakah dokumen yang diserahkan Firli itu termasuk dokumen yang perlu dirahasiakan atau tidak.

“Apakah dokumen ini termasuk dokumen negara yang perlu dirahasiakan atau tidak karena dalam kepolisian dirahasiakan, belum lagi sampai P37, hampir semua tentang DJKA dijadikan barbuk di sini. Kami bertanya apa korelasinya dengan kasus yang sedang kita bahas ini?” kata Putu.

Fachrizal Afandi kemudian menjawab. Fachrizal mengatakan, apabila dokumen penanganan kasus DJKA itu diperoleh dengan cara legal, hal itu tidak jadi masalah.

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Junaedi Saibih yang juga dihadirkan sebagai ahli mengatakan tindakan pengacara Firli yang membawa bukti berupa dokumen kasus DJKA tidak tepat. Hal itu karena tidak sesuai dengan materi yang dijadikan praperadilan.

“Harusnya yang menjadi praperadilan ini adalah terkait tentang proses penetapan tersangka tersebut secara formil, misal gimana pemanggilan dilakukan,” Junaedi.

“Adapun berkaitan dokumen rahasia seharusnya tidak boleh dibuka karena itu ada potensi nantinya akan terjadi hal membahayakan dalam proses penyidikan. Misalnya informasi orang itu berkaitan pemeriksaan dan sebagainya, lalu dikhawatirkan akan jadi penghambat proses penyidikan. Misal orangnya melarikan diri,” imbuhnya. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Dewas KPKFirli BahuriKasus PemerasanMAKIMasyarakat Anti Korupsi IndonesiaPraperdilan Firli Bahuri
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

April 14, 2026
Dugaan Dana Mengendap Pemda  Rp252,78, KPK Bakal Dalami Temuan Tito

Dewas KPK Diminta Sanksi Berat Nurul Ghufron Jika Terbukti Langgar Etik

April 30, 2024
ICW Usulkan KPK Agar Novel Baswedan Dilibatkan Buru Harun Masiku

Novel Baswedan Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

April 27, 2024

IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

April 26, 2024

Dilaporkan Pimpinan KPK ke Dewas Soal Penyalahgunaan Wewenang, Ini Respon Albertina Ho

April 25, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?