• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut 2 -6 Tahun Penjara Terkait Kasus Tukin

10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut 2 -6 Tahun Penjara Terkait Kasus Tukin

Maret 1, 2024
Gagalkan Operasi Perdagangan Manusia, Polisi PNG selamatkan 39 warga Indonesia

Gagalkan Operasi Perdagangan Manusia, Polisi PNG selamatkan 39 warga Indonesia

September 23, 2026
Pansus Ranperda Kampung Tua Gelar Rapat Lanjutan, Perdalam Substansi Perda

Pansus Ranperda Kampung Tua Gelar Rapat Lanjutan, Perdalam Substansi Perda

September 23, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sijunjung

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sijunjung

September 23, 2026
Putra Daerah Berkarya untuk Negeri, Ali Topan Jadi Project Leader PLTS Pulau Sembur

Putra Daerah Berkarya untuk Negeri, Ali Topan Jadi Project Leader PLTS Pulau Sembur

September 23, 2026
Strong Point Pagi, Upaya Polres Humbahas Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar

Strong Point Pagi, Upaya Polres Humbahas Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar

September 23, 2026
Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka & 2.273,23 G NARKOTIKA senilai Rp. 4,09 M dalam Ops Nila Jaya 2026

Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka & 2.273,23 G NARKOTIKA senilai Rp. 4,09 M dalam Ops Nila Jaya 2026

September 23, 2026
Media Israel Soroti Pidato Presiden Prabowo yang Teriak ‘Free Palestine

Media Israel Soroti Pidato Presiden Prabowo yang Teriak ‘Free Palestine

September 23, 2026
Bukit Sanggul Dipersoalkan, Kades dan Camat Ulu Talo Buka Suara

Bukit Sanggul Dipersoalkan, Kades dan Camat Ulu Talo Buka Suara

September 23, 2026
Polri Didesak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Malind di Merauke

Polri Didesak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Malind di Merauke

September 23, 2026
Bertemu Presiden RI, KEPP Papua Usulkan Dana Otsus untuk Orang Papua Disalurkan Lewat Skema BLT

Bertemu Presiden RI, KEPP Papua Usulkan Dana Otsus untuk Orang Papua Disalurkan Lewat Skema BLT

September 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut 2 -6 Tahun Penjara Terkait Kasus Tukin

[Hukum]

Maret 1, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
52
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sepuluh pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dituntut dengan pidana penjara yang beragam karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 (Rp27,6 miliar) terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) 2020-2022.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/2), dan dihadiri langsung oleh para terdakwa.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana dilansir detik.com, Kamis (29/2/2024).

Para terdakwa yakni Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 (terdakwa I); Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2022 (terdakwa II); Rokhmat Annashikhah selaku Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Operator Aplikasi Surat Perintah Membayar dan Penguji Tagihan pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa III).

ADVERTISEMENT

Beni Arianto selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2021 (terdakwa IV); Hendi selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa V); Haryat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Minerba Kementerian ESDM (terdakwa VI); Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Akuntansi/Verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi di Satuan Kerja Ditjen Minerba TA 2020-2022 (terdakwa VII).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagyo (terdakwa VIII); Staf PPK Leinhard Febrian Sirait (terdakwa IX); dan Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso (terdakwa X).

Berikut tuntutan hukuman penjara kepada 10 terdakwa:

  1. Abdullah dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Abdullah juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 355.486.628 subsider 1 tahun penjara.
  2. Christa dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Christa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.
  3. Rokhmat dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Rokhmat juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.
  4. Beni dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Beni juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.
  5. Hendi dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Hendi juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 679.944.468 subsider 1 tahun penjara.
  6. Haryat dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Haryat juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 963.532.375 subsider 1 tahun penjara.
  7. Maria Febri dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Maria juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 805.789.121 subsider 1 tahun penjara.
  8. Novian dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Novian juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.043.268.176 subsider 2 tahun penjara.
  9. Leinhard dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Leinhard juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 12.437.968.375 subsider 4 tahun penjara
  10. Priyo dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara keadaan meringankan tuntutan para terdakwa berterus terang atas perbuatannya, sopan dan menghargai persidangan dan belum pernah dihukum. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Korupsi TukinPegawai Kementerian ESDM
ShareTweetSend

Related Posts

Kejagung Terima Surat Ketetapan Tersangka Ferdy Sambo

Kejagung Periksa Tiga Pegawai Kementerian ESDM Terkait Korupsi Timah

Mei 7, 2024
10 Pegawai ESDM Didakwa Korupsi Tunjangan Kinerja Sebesar Rp 27,6 Miliar

10 Pegawai ESDM Didakwa Korupsi Tunjangan Kinerja Sebesar Rp 27,6 Miliar

November 2, 2023
ESDM Bantah Tuduhan Terima Bocoran Surat Dari Pimpinan KPK

Duit Korupsi Tukin Dipakai Bayar Pemeriksa BPK, Umrah Hingga THR

Juni 16, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?